Keputusan itu berdasarkan pelaporan ke Badan Penegakan Disiplin Organisasi (BPDO) PKS. Kasusnya ini bukan karena mendukung Prabowo, tetapi Fahri Hamzah dinilai telah membela mati-matian Setya Novanto dalam perkara 'Papa Minta Saham'.
Tidak terima dengan pemecatannya, Fahri menggugat PKS untuk membayar ganti rugi materiil sebesar Rp 1,6 juta dan imateril Rp 500 miliar. Gugatan ini kemudian dikabulkan oleh PN Jakarta Selatan di mana PKS wajib membayarnya sebanyak Rp 30 miliar.
Kontributor : Xandra Junia Indriasti