Kata 'Lord' Disebut Mencemarkan Nama Baik Luhut, Fatia Heran: Kenapa Hanya Saya dan Haris yang Dikriminalisasi?

Chandra Iswinarno, Rakha Arlyanto

Senin, 28 Agustus 2023 | 17:24 WIB
Kata 'Lord' Disebut Mencemarkan Nama Baik Luhut, Fatia Heran: Kenapa Hanya Saya dan Haris yang Dikriminalisasi?
Direktur Lokataru Haris Azhar (kanan) dan Koordinator KontraS Fatia Maulidiyanti (kiri) saat menjalani sidang lanjutan kasus pencemaran nama baik di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (17/7/2023). [Suara.com/Alfian Winanto]

Suara.com - Terdakwa kasus pencemaran nama baik Luhut Binsar Pandjaitan, Fatia Maulidiyanty heran lantaran dirinya diseret ke pengadilan karena menyebut Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi itu sebagai 'Lord'.

Hal itu diungkapkan Fatia saat diperiksa sebagai terdakwa dalam persidangan yang berlangsung pada Senin (28/8/2023). Berawal ketika Fatia menjawab pertanyaan jaksa penuntut umum (JPU) terkait alasan menyebut 'Lord' Luhut dalam tayangan podcast Haris Azhar.

"Dalam konten video di menit 14.06 apa saudari pernah sampaikan kata-kata 'Lord Luhut', juga di menit 14.10-14.18 mengatakan 'Jadi Luhut bisa bermain pertambangan-pertambangan di Papua hari ini," tanya jaksa di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

Fatia menjelaskan bahwa julukan 'Lord' kepada Luhut sudah disematkan sebelum ia dan Haris berbicara di podcast. Dia juga menilai dalam bahasa Inggris, lord justru memiliki arti yang baik.

"Pertama lord, saya rasa lord itu bukan saya dan Haris pertama kali yang menggunakan. Kenapa Kita gunakan di situ? Karena sudah ada beberapa media massa ataupun senior lain, dan bentuk publikasi lain yang pertama kali gunakan kata lord, dan kalau dilihat di kamus Bahasa Inggris arti lord bukan arti yang buruk," katanya.

Oleh sebab itu, Fatia merasa heran ketika penggunaan julukan itu baru dipermasalahkan.

"Jadi yang saya heran ketika banyak sekali orang yang menjuluki Pak Luhut Binsar Pandjaitan sebagai lord, tapi kenapa saya dan Haris yang dikriminalisasi?" tanyanya.

Kemudian, Fatia menjelaskan kata 'bermain' yang diucapkan dalam siniar tersebut sebatas simplifikasi bahasa agar mudah dimengerti audiens.

"Terkait soal kata bermain, jadi bisa dibilang bermain dalam pertambangan Papua itu adalah bentuk parafrase dari apa yang kita sampaikan riset dengan indikasi atas potensi atas kepemilikan saham LBP dalam konsesi pertambangan di Intan Jaya yaitu lewat Toba Com Del Mandiri dan Tambang Raya Sejahtera sebagai anak perusahaaan Toba Sejahtera Grup," jelas Fatia.

"Karena kita ingin populerkan hasil riset dengan kata-kata yang mudah dicerna," Fatia menambahkan.

Untuk diketahui, Haris dan Fatia didakwa oleh jaksa mencemarkan nama baik Luhut Binsar Pandjaitan.

Jaksa menyatakan pernyataan Haris dan Fatia dalam sebuah video yang diunggah melalui akun YouTube milik Haris telah mencemarkan nama baik Luhut.

Video tersebut berjudul 'Ada Lord Luhut di Balik Relasi Ekonomi-Ops Militer Intan Jaya!! Jenderal BIN juga Ada1! >NgeHAMtam'. Hal yang dibahas dalam video itu adalah kajian cepat Koalisi Bersihkan Indonesia dengan judul 'Ekonomi-Politik Penempatan Militer di Papua: Kasus Intan Jaya'.

Haris dan Fatia didakwa Pasal 27 ayat 3 juncto Pasal 45 ayat 3 Undang-Undang ITE, Pasal 14 ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946, Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946, dan Pasal 310 KUHP. Setiap pasal tersebut di-juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Diperiksa sebagai Terdakwa, Fatia Yakin Tak Bersalah di Kasus 'Lord Luhut'

Diperiksa sebagai Terdakwa, Fatia Yakin Tak Bersalah di Kasus 'Lord Luhut'

News | Senin, 28 Agustus 2023 | 16:44 WIB

Fatia Eks Koordinator KontraS Diperiksa sebagai Terdakwa di Sidang Kasus 'Lord' Luhut

Fatia Eks Koordinator KontraS Diperiksa sebagai Terdakwa di Sidang Kasus 'Lord' Luhut

News | Senin, 28 Agustus 2023 | 11:08 WIB

Sidang Haris Azhar Full Debat Panas: Jaksa sampai Disuruh Belajar KUHAP

Sidang Haris Azhar Full Debat Panas: Jaksa sampai Disuruh Belajar KUHAP

News | Senin, 21 Agustus 2023 | 19:49 WIB

Terkini

Ritual Ganjil Suami di Kendari: Usai Injak Istri hingga Tewas, Jasad Korban Dimandikan dan Disisir

Ritual Ganjil Suami di Kendari: Usai Injak Istri hingga Tewas, Jasad Korban Dimandikan dan Disisir

News | Minggu, 31 Mei 2026 | 23:48 WIB

Gudang Limbah Membara di Cikarang, Api Sambar Pemukiman dan Truk

Gudang Limbah Membara di Cikarang, Api Sambar Pemukiman dan Truk

News | Minggu, 31 Mei 2026 | 23:38 WIB

Presiden Prabowo: Cahaya Kebijaksanaan Waisak Jadi Fondasi Karakter dan Persatuan Bangsa

Presiden Prabowo: Cahaya Kebijaksanaan Waisak Jadi Fondasi Karakter dan Persatuan Bangsa

News | Minggu, 31 Mei 2026 | 23:34 WIB

Cikeas Penuh Karangan Bunga, Para Tokoh Beri Penghormatan Terakhir untuk Ryamizard Ryacudu

Cikeas Penuh Karangan Bunga, Para Tokoh Beri Penghormatan Terakhir untuk Ryamizard Ryacudu

News | Minggu, 31 Mei 2026 | 23:30 WIB

12 Unit Damkar Berjibaku Jinakkan Kebakaran Gudang Limbah di Rawajulang

12 Unit Damkar Berjibaku Jinakkan Kebakaran Gudang Limbah di Rawajulang

News | Minggu, 31 Mei 2026 | 23:26 WIB

Remaja Pembunuh Gadis 12 Tahun di Makassar Dijerat Pasal Berlapis, Ibu Korban Desak Hukuman Mati

Remaja Pembunuh Gadis 12 Tahun di Makassar Dijerat Pasal Berlapis, Ibu Korban Desak Hukuman Mati

News | Minggu, 31 Mei 2026 | 23:21 WIB

Uang Tunai Rp65 Juta Jadi Abu, Tabungan Lansia di Blora Ludes akibat Kebakaran Rumah

Uang Tunai Rp65 Juta Jadi Abu, Tabungan Lansia di Blora Ludes akibat Kebakaran Rumah

News | Minggu, 31 Mei 2026 | 22:59 WIB

Presiden Prabowo Berduka atas Kepergian Jenderal Ryamizard Ryacudu

Presiden Prabowo Berduka atas Kepergian Jenderal Ryamizard Ryacudu

News | Minggu, 31 Mei 2026 | 22:19 WIB

Remaja Putri Tewas Terjebak Saat Api Mengamuk di Bengkel Cikupa

Remaja Putri Tewas Terjebak Saat Api Mengamuk di Bengkel Cikupa

News | Minggu, 31 Mei 2026 | 20:58 WIB

Evaluasi Besar-besaran: 8.182 SPPG Pernah Ditangguhkan, 2.213 Masih Berstatus Suspend

Evaluasi Besar-besaran: 8.182 SPPG Pernah Ditangguhkan, 2.213 Masih Berstatus Suspend

News | Minggu, 31 Mei 2026 | 20:30 WIB