Catat! Ini Syarat Baru untuk Lulus Kuliah S1: Skripsi Tak Lagi Diwajibkan

Rabu, 30 Agustus 2023 | 15:48 WIB
Catat! Ini Syarat Baru untuk Lulus Kuliah S1: Skripsi Tak Lagi Diwajibkan
Ilustrasi skripsi. (Pixabay/@sweetlouise)

Suara.com - Dunia pendidikan di Indonesia mengalami perubahan yang cukup signifikan. Kini, mahasiswa yang menempuh pendidikan tinggi tak lagi harus membuat skripsi sebagai syarat kelulusan.

Sebab, Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim telah membuat aturan baru untuk kelulusan pendidikan jenjang S1 dan D4.

Menurut Nadiem, syarat kelulusan mahasiswa S1 dan D4 tak wajib membuat skripsi, sebagaimana tertuang dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) No 53 Tahun 2023 tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi.

Nadiem mengumumkan hal tersebut dalam diskusi Merdeka Belajar Episode 26, yakni Transformasi Standar Nasional dan Akreditasi Pendidikan Tinggi, pada Selasa (29/8/2023).

Menurut Nadiem, tugas akhir dalam pendidikan tinggi bentuknya bisa bermacam-macam, misalnya berbentuk prototipe, proyek dan lainnya.

Aturan mengenai tugas akhir akan diatur lebih rinci pada Pasal 18. Dalam beleid itu, dijelaskan kalau tugas akhir atau proyek akhir itu juga bisa dilakukan secara berkelompok.

"Penerapan kurikulum berbasis proyek atau bentuk pembelajaran lainnya yang sejenis dan asesmen yang dapat menunjukkan ketercapaian kompetensi lulusan," demikian bunyi Pasal 18 angka 9 huruf b.

Adapun ketentuan mengenai penghapusan skripsi itu merupakan bagian dari program Merdeka Belajar yang digagas Nadiem.

Sementara itu, ada dua aspek yang disoroti dalam kebijakan baru dunia pendidikan dalam negeri, yakni memerdekakan standar pendidikan tinggi, serta sistem akreditasi perguruan tinggi yang akan meringankan beban administrasi dan finansial.

Baca Juga: Tanggapi Kebijakan Nadiem Hapus Skripsi untuk Syarat Kelulusan, Dewan Pendidikan DIY: Tidak Masalah

Sebab menurutnya, untuk mengukur kompetensi peserta pendidikan tinggi tidak hanya bisa dilakukan dengan satu cara, terutama untuk mahasiswa vokasi.

Nadiem menilai, kompetensi peserta didik justru bisa diukur dengan proyek dan implementasi yang dilakukan oleh mahasiswa. Terlebih, bagi mahasiswa vokasi. Menurutnya, sangat jelas jika ingin melihat kompetensi seseorang dalam satu bidang technical. 

Namun, tugas akhir dalam bentuk tesis masih diwajibkan untuk mahasiswa magister terapan, sebagaimana tertuang dalam Pasal 19 angka 2 beleid tersebut.

"Mahasiswa pada program magister/magister terapan wajib diberikan tugas akhir dalam bentuk tesis, prototipe, proyek, atau bentuk tugas akhir lainnya yang sejenis," demikian bunyi Pasal 19 angka 2.

Kontributor : Damayanti Kahyangan

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI