Syarat Subsidi Motor Listrik Terbaru dan Cara Pembeliannya Agar Diskon Rp 7 Juta

Rifan Aditya

Rabu, 30 Agustus 2023 | 20:20 WIB
Syarat Subsidi Motor Listrik Terbaru dan Cara Pembeliannya Agar Diskon Rp 7 Juta
Ilustrasi Motor Listrik - Syarat Subsidi Motor Listrik Terbaru (Freepik)

Suara.com - Pemerintah secara resmi memperluas program subsidi bagi pembelian motor listrik. Hal ini dilakukan dengan cara meringankan persyaratan yang diperlukan. Lantas apa saja syarat subsidi motor listrik terbaru? Simak penjelasannya dalam ulasan berikut. 

Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita megatakan, adanya perubahan terkait kebijakan ini tak lain bertujuan untuk mempercepat pembangunan ekosistem terhadap kendaraan listrik serta mewujudkan lingkungan yang bersih di Indonesia. 

Adapun ketentuan tersebut telah tertuang di dalam Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 21 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Permenperin Nomor 6 Tahun 2023 yang mengatur tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah untuk Pembelian Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Roda Dua. 

Syarat Subsidi Motor Listrik Terbaru 

Melalui beleid terbaru tersebut, pemerintah telah mempermudah sejumlah syarat bagi para penerima bantuan. Diantaranya yaitu: 

1. Penerima adalah WNI berusia minimal 17 tahun. 

2. memiliki KTP elektronik. 

3. Satu NIK KTP hanya bisa membeli satu unit motor listrik. 

Berdasarkan aturan lama, selain ketiga syarat tersebut, pemerintah juga mensyaratkan penerima subsidi merupakan para penerima kredit usaha rakyat, penerima bantuan produktif usaha mikro, penerima bantuan subsidi upah dan juga penerima subsidi listrik 900 volt ampere. 

baca juga

"Dasar utama perubahan kebijakan ini adalah untuk percepatan dalam membangun ekosistem kendaraan listrik serta mewujudkan Indonesia yang lebih bersih," ungkap Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita dalam keterangan resminya, yang dilansir dari CNN Indonesia pada Rabu (30/8/2023). 

Terpisah, Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono Moegiarso juga mengungkap terkait alasan pemerintah memperbaharui ketentuan insentif untuk pembelian sepeda motor listrik. 

Susiwijono mengakui empat syarat penerima subsidi beli motor listrik masih belum optimal mengerek pembelian. Keempat syarat itu adalah penerima manfaat kredit usaha rakyat, bantuan produktif usaha mikro, bantuan subsidi upah dan penerima subsidi listrik hingga 900 volt ampere sesuai Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 6 Tahun 2023. 

Lebih lanjut, Susiwijono menyatakan bahwa aturan tersebut direvisi dengan tujuan agar seluruh masyarakat Indonesia bisa merasakan program subsidi ini. Dengan begitu, pembelian motor listrik di Indonesia pun bisa meningkat. 

"Sebenarnya seluruh masyarakat menurut saya, best practice-nya di beberapa negara, ya semua masyarakat berhak mendapatkan seluruh insentif," katanya kepada awak media dalam acara Investor Trust Future Forum, Selasa (29/8). 

Cara Mendapatkan Subsidi Motor Listrik 

Setidaknya ada tujuh hal yang perlu diperhatikan untuk bisa mendapatkan bantuan subsidi motor listrik Rp 7 juta, d antaranya yaitu: 

1. Bagi calon pembeli motor listrik harus mengunjungi dealer yang sudah memenuhi persyaratan. 

2. Pemerintah mengumumkan tiga pabrikan motor listrik yang diberi subsidi, yaitu Gesits, Volta, dan juga Selis. 

3. Dealer motor lsitrik akan memeriksa NIK pada KTP calon pembeli untuk dapat melakukan proses  verifikasi. 

4. Jika Anda termasuk orang yang berhak mendapatkan bantuan, maka harga pembelian motor listrik akan langsung dipotong sebesar Rp 7 juta. 

5. Dealer kemudian mengajukan klaim insentif ke bank Himbara setelah peoses input data dilakukan sesuai prosedur. 

6. Produsen lalu mendaftarkan kendaraan yang sudah memenuhi persyaratan dan diverifikasi untuk meningkatkan komponen dalam negeri (TKDN) serta syarat lainnya. 

7. Produsen akan berkoordinasi dengan dealer untuk proses pendataan dan verifikasi calon pembeli. 

Dengan diterapkan program ini diharapkan bisa mempercepat proses transisi pada kendaraan yang berbahan bakar hijau yang lebih ramah terhadap lingkungan. 

Itulah tadi syarat subsidi motor listrik terbaru. Jika memenuhi syarat yang ditentukan, maka Anda bisa mendapatkan diskon atau potongan harga hingga sebesar Rp 7 juta sekali pembelian. Semoga bermanfaat! 

Kontributor : Putri Ayu Nanda Sari

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Pemerintah Permudah Aturan Subsidi Motor Listrik Rp 7 Juta, Sepi Peminat?

Pemerintah Permudah Aturan Subsidi Motor Listrik Rp 7 Juta, Sepi Peminat?

Otomotif | Rabu, 30 Agustus 2023 | 16:46 WIB

Daftar Lengkap Harga Motor Listrik yang Dapat Subsidi Rp 7 Juta Tanpa Syarat

Daftar Lengkap Harga Motor Listrik yang Dapat Subsidi Rp 7 Juta Tanpa Syarat

News | Rabu, 30 Agustus 2023 | 15:49 WIB

Sah! Kini Seluruh Masyarakat Bisa Dapat Subsidi Rp 7 Juta Buat Beli Motor Listrik

Sah! Kini Seluruh Masyarakat Bisa Dapat Subsidi Rp 7 Juta Buat Beli Motor Listrik

Bisnis | Rabu, 30 Agustus 2023 | 10:28 WIB

Pemerintah Tetapkan 1 KTP dapat Subsidi Rp7 Juta Tiap Beli Motor Listrik

Pemerintah Tetapkan 1 KTP dapat Subsidi Rp7 Juta Tiap Beli Motor Listrik

Video | Selasa, 29 Agustus 2023 | 18:30 WIB

Subsidi Rp7 Juta Motor Listrik Enggak Laku, Pemerintah Rombak Aturan

Subsidi Rp7 Juta Motor Listrik Enggak Laku, Pemerintah Rombak Aturan

Bisnis | Selasa, 29 Agustus 2023 | 14:10 WIB

Terkini

Jarak Pandang Terganggu, Lion Air Gagal Mendarat di Bandara Pekanbaru

Jarak Pandang Terganggu, Lion Air Gagal Mendarat di Bandara Pekanbaru

Riau | Minggu, 13 September 2026 | 13:50 WIB

Disebut "Jamet" hingga Difatwa Haram, Mengapa Sound Horeg Tetap Digemari?

Disebut "Jamet" hingga Difatwa Haram, Mengapa Sound Horeg Tetap Digemari?

Your Say | Minggu, 13 September 2026 | 13:50 WIB

Habis Rp100 Ribuan, Puas Gak Ya Makan Kimchi Karubi Nikudon di Kimukatsu? Ini Pengalaman Aslinya!

Habis Rp100 Ribuan, Puas Gak Ya Makan Kimchi Karubi Nikudon di Kimukatsu? Ini Pengalaman Aslinya!

Your Say | Minggu, 13 September 2026 | 13:50 WIB

PSMS Medan Targetkan 3 Poin di Kandang Sumsel United

PSMS Medan Targetkan 3 Poin di Kandang Sumsel United

Sumut | Minggu, 13 September 2026 | 13:49 WIB

JK Kritik Penanganan Papua: Jangan Cuma Mengandalkan Operasi Keamanan!

JK Kritik Penanganan Papua: Jangan Cuma Mengandalkan Operasi Keamanan!

Sulsel | Minggu, 13 September 2026 | 13:49 WIB

Kecantikan Makin Personal: Halal, Niche Fragrance hingga AI Jadi Tren Baru Industri Kecantikan

Kecantikan Makin Personal: Halal, Niche Fragrance hingga AI Jadi Tren Baru Industri Kecantikan

Lifestyle | Minggu, 13 September 2026 | 13:37 WIB

12 Cara Membersihkan Makeup Waterproof dengan Efektif

12 Cara Membersihkan Makeup Waterproof dengan Efektif

Lifestyle | Minggu, 13 September 2026 | 13:30 WIB

115 Korban KM Virgo Transport 8 Berhasil Dievakuasi, 1 Meninggal Dunia

115 Korban KM Virgo Transport 8 Berhasil Dievakuasi, 1 Meninggal Dunia

News | Minggu, 13 September 2026 | 13:28 WIB

Hari Ketujuh, Tim SAR Perluas Pencarian 5 Jurnalis Hilang di Selat Sunda hingga 6.010 NM Persegi

Hari Ketujuh, Tim SAR Perluas Pencarian 5 Jurnalis Hilang di Selat Sunda hingga 6.010 NM Persegi

News | Minggu, 13 September 2026 | 13:25 WIB

Pekanbaru Berawan Tebal, Padang Diprediksi Hujan Ringan

Pekanbaru Berawan Tebal, Padang Diprediksi Hujan Ringan

Riau | Minggu, 13 September 2026 | 13:24 WIB

×