Suara.com - Direktur Tindak Pidana Siber (Dirtipidsiber) Bareskrim Polri Brigjen Pol Adi Vivid Agustiadi Bachtiar mengundur pemeriksaan terhadap eks Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Denny Indrayana terkait kasus hoaks bocoran putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Alasannya, karena masih ada beberapa saksi ahli yang belum diperiksa.
"Denny Indrayana kemarin saya janji ya 10 hari setelah itu (diperiksa), tapi ternyata seperti kami sampaikan apabila kami mengundang untuk memberikan melakukan pemeriksaan sebagai saksi ini kan ada beberapa saksi yang mengajukan penundaan-penundaan," kata Vivid kepada wartawan, Kamis (31/8/2023).
Pemeriksaan terhadap Denny, lanjut Vivid, rencananya akan dilakukan setelah penyidik selesai memeriksa saksi-saksi ahli.
"Kami masih menunggu pemeriksaan saksi ahli tambahan-tambahan lagi karena saksi ahli seperti kami sampaikan kadang-kadang beliau masih banyak kegiatan," katanya.
Dalam perkara ini, Vivid menyebut penyidik total telah memeriksa 12 saksi dan ahli. Namun, menurutnya masih diperlukan beberapa keterangan tambahan dari ahli.
"Dalam meminta keterangan tambahan-tambahan itu tidak bisa sekali ya akan ada tambahan-tambahan lagi untuk supaya mengkonstruksikan pasalnya bisa firm," jelasnya.
Sebelumnya Vivid sempat mengklaim akan melakukan pemeriksaan terhadap Denny kurang dari 10 hari ke depan. Pernyataan tersebut ia sampaikan pada Selasa (8/8/2023) lalu.
Naik Penyidikan
Penyidik Dittipidsiber Bareskrim Polri telah meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan setelah ditemukan adanya unsur pidana di balik peristiwa tersebut.
Baca Juga: Bareskrim Polri akan Panggil Wulan Guritno dan Deretan Artis yang Promosikan Judi Online
Perkara yang dimaksud yakni terkait dugaan penyebaran berita bohong atau hoaks bocoran putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap gugatan uji materi atau judicial review Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) menjadi sistem proporsional tertutup.