Harapan Baru Nasabah Polis Asuransi di Bawah Perlindungan LPS

Kamis, 31 Agustus 2023 | 13:53 WIB
Harapan Baru Nasabah Polis Asuransi di Bawah Perlindungan LPS
Logo Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) di Kantor LPS, Gedung Pacific Century Place, SCBD, Jakarta, [Suara.com/Angga Budhiyanto]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Lahirnya UU P2SK memang sudah banyak dinantikan oleh publik, mengingat ada begitu banyak perubahan kondisi dan tantangan di sektor keuangan.

"Banyak yang bilang pemerintah terburu-buru mengeluarkan UU P2SK. Padahal bukan terburu-buru, tetapi ini sudah terlalu lama. Kita memang membutuhkan perubahan perundang-undangan. Saya kira waktunya sudah tepat," kata Executive Director Segara Research Institute Piter Abdullah Redjalam dalam keterangannya di laman resmi Kemenkeu.

Bertambahnya tugas LPS menjadi melindungi nasabah polis asuransi juga bisa menjadi kabar baik di sektor asuransi. Kebijakan ini dapat menekan angka kerugian nasabah yang lembaga asuransinya mengalami gagal bayar.

"Ini angin segar buat sektor asuransi dan nasabahnya. Harapannya bisa segera dieksekusi tanpa mengganggu peran LPS dalam penjaminan perbankan," ungkap Piter.

UU P2SK (mediakeuangan.kemenkeu.go.id)
UU P2SK (mediakeuangan.kemenkeu.go.id)

LPS Siap Lepas Landas 2028

Ahli Kantor Persiapan PRP dan Hubungan Lembaga LPS, Jarot Mahendra menggambarkan secara garis besar perlindungan nasabah asuransi tidak akan jauh berbeda dengan kebijakan perlindungan untuk nasabah perbankan.

Nantinya, perusahaan asuransi yang menjadi peserta PPP akan ditarik iuran kepesertaan. Iuran yang dibebankan kepada perusahaan asuransi itu terbilang sangat murah, sehingga tidak akan membebani nasabah polis asuransi.

Jadi, nasabah polis asuransi tidak perlu khawatir PPP bakal menambah mahal premi asuransi yang diikuti.

"Enggak (berpengaruh ke nasabah) lah, itu kecil iurannya. Sama dengan premi penjaminan, itu enggak boleh dipasrahkan ke nasabah," kata Jarot kepada wartawan pada Kamis, 17 Agustus 2023.

Dalam skema premi penjaminan perbankan, LPS membebankan iuran untuk bank atau BPR peserta LPS sebesar 2 per 1000 per tahunnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI