Harapan Baru Nasabah Polis Asuransi di Bawah Perlindungan LPS

Chyntia Sami Bhayangkara | Suara.com

Kamis, 31 Agustus 2023 | 13:53 WIB
Harapan Baru Nasabah Polis Asuransi di Bawah Perlindungan LPS
Logo Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) di Kantor LPS, Gedung Pacific Century Place, SCBD, Jakarta, [Suara.com/Angga Budhiyanto]

Suara.com - Peribahasa 'air susu dibalas air tuba' tampaknya sangat tepat menggambarkan apa yang dialami OC Kaligis. Rambutnya yang mulai memutih menjadi bukti kesetiaannya menabung di jaminan asuransi PT Asuransi Jiwasyraya sejak tahun 1967.

Sudah Rp 30 miliar total harta yang ia miliki selama menjadi pengacara ia percayakan di Jiwasraya. Bukannya mendapatkan imbalan yang setimpal dari perusahaan asuransi tersebut, siapa sangka uang OC justru macet dan tak bisa diklaim. Jiwasraya mengalami gagal bayar hingga terendus dugaan kasus mega korupsi.

"Saya sudah 12 kali kirim surat ke Presiden Joko Widodo dan Menteri BUMN tapi belum ada tanggapan serius. Jadi harus mengadu kemana lagi?" kata OC pada Senin, 16 Januari 2023 lalu.

Jiwasraya kekinian telah memasuki babak baru, yakni dialihkan ke perusahaan pelat merah PT Asuransi Jiwa IFG (IFG Life). Perusahaan baru itu melaporkan telah membayar klaim polis Jiwasraya hingga Rp 7,57 triliun. Masih tersisa Rp 7,4 triliun polis yang belum dialihkan.

Kisah tragis OC yang tertipu polis asuransi hanyalah satu dari jutaan kisah pilu yang dialami oleh para nasabah polis asuransi lainnya. Ada banyak kasus perusahaan asuransi mengalami gagal bayar hingga membuat nasabahnya sengsara.

Jiwasraya mengalami gagal bayar pertama kali pada Oktober 2018 dengan nominal Rp 802 miliar. Angka tersebut membengkak menjadi Rp 12,4 triliun pada Oktober-Desember 2019.

Kasus besar lainnya yang mencoreng sektor asuransi adalah kasus gagal bayar Asuransi Jiwa Bersama (AJB) Bumiputera 1912 dengan kerugian mencapai Rp 13 triliun.

Potret kebobrokan asuransi di Indonesia memang sudah menjadi rahasia umum. Berangkat dari rentetan jejak kelam dunia asuransi, Presiden Jokowi meresmikan UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) pada 31 Januari 2023 lalu. Salah satu poin penting dalam aturan tersebut adalah menambah penjaminan nasabah polis asuransi.

Berdasarkan data Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI), jumlah tertanggung perorangan dalam industri asuransi jiwa Indonesia telah meningkat sebesar 48,8 persen sejak pandemi Covid-19. Hingga tanggal 31 Maret 2023, industri asuransi jiwa mencatatkan jumlah tertanggung sebanyak 87,54 juta orang.

Jumlah tertanggung perorangan mencerminkan seberapa banyak individu yang mendapatkan jaminan kerugian dari perusahaan penyedia asuransi jiwa sesuai dengan perjanjian. Asuransi jiwa mulai banyak peminatnya. Itu artinya, penjaminan nasabah polis asuransi memang sangat dibutuhkan.

Salah satu nasabah polis asuransi, Aji Prakoso mengaku, lebih memilih menambah asuransi jiwa untuk keluarganya meskipun telah memiliki jaminan kesehatan dari BPJS Kesehatan.

Memiliki asuransi jiwa tambahan dari perusahaan swasta menjadi sebuah keharusan, terlebih jika hidup di ibu kota yang membutuhkan akses serba cepat.

"BPJS Kesehatan terlalu kompleks prosedurnya, harus ke faskes 1 baru dapat rujukan. Kalau asuransi yang saya pakai, minta rujukan hanya perlu telekonsultasi online via aplikasi," ujar Aji saat berbincang dengan Suara.com, Kamis (31/8/2023).

data jumlah tertanggung asuransi jiwa
data jumlah tertanggung asuransi jiwa (Suara.com/Chyntia Sami)

Tugas Baru LPS

Lahirnya UU P2SK menggantikan 17 UU lainnya di sektor keuangan yang sudah lama tidak direvisi hingga 30 tahun lamanya. Dalam UU yang terdiri dari 27 bab dan 341 pasal tersebut memuat berbagai aturan untuk membenahi sektor keuangan Indonesia, salah satunya adalah perlindungan terhadap nasabah polis asuransi.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Kolaborasi Pramuka dan LPS Bimbing Masyarakat Merasa Aman Menabung di Bank

Kolaborasi Pramuka dan LPS Bimbing Masyarakat Merasa Aman Menabung di Bank

Bisnis | Senin, 21 Agustus 2023 | 11:34 WIB

Percaya LPS, Transaksi QRIS di Jawa Timur Terus Meroket

Percaya LPS, Transaksi QRIS di Jawa Timur Terus Meroket

Foto | Sabtu, 19 Agustus 2023 | 15:57 WIB

Mengenal 4 Metode LPS dalam Resolusi Bank 'Tidak Sehat'

Mengenal 4 Metode LPS dalam Resolusi Bank 'Tidak Sehat'

Bisnis | Jum'at, 04 Agustus 2023 | 11:17 WIB

LPS Beberkan 3 Status Kesehatan Bank, Perlu Dicermati!

LPS Beberkan 3 Status Kesehatan Bank, Perlu Dicermati!

Bisnis | Jum'at, 04 Agustus 2023 | 09:41 WIB

Terkini

KAI Refund 4.878 Tiket Imbas Kecelakaan di Bekasi, Jamin Ganti Rugi 100 Persen

KAI Refund 4.878 Tiket Imbas Kecelakaan di Bekasi, Jamin Ganti Rugi 100 Persen

News | Selasa, 28 April 2026 | 18:45 WIB

Forum PWNU Desak PBNU Gelar Muktamar Paling Lambat Agustus 2026, Ini Alasannya

Forum PWNU Desak PBNU Gelar Muktamar Paling Lambat Agustus 2026, Ini Alasannya

News | Selasa, 28 April 2026 | 18:28 WIB

Pusdokkes Polri Ungkap Kondisi Korban Kecelakaan Kereta Bekasi, Alami Multipel Trauma Parah

Pusdokkes Polri Ungkap Kondisi Korban Kecelakaan Kereta Bekasi, Alami Multipel Trauma Parah

News | Selasa, 28 April 2026 | 18:24 WIB

Buku Kriminalisasi Kebijakan Ungkap Bahaya Pasal Karet UU Tipikor: Bisa Picu Krisis Kepemimpinan

Buku Kriminalisasi Kebijakan Ungkap Bahaya Pasal Karet UU Tipikor: Bisa Picu Krisis Kepemimpinan

News | Selasa, 28 April 2026 | 18:20 WIB

Penanganan Sampah jadi Prioritas Nasional, Prabowo Optimis Banyumas Capai Target Zero Waste to Money

Penanganan Sampah jadi Prioritas Nasional, Prabowo Optimis Banyumas Capai Target Zero Waste to Money

News | Selasa, 28 April 2026 | 18:16 WIB

Dari Sampah Jadi Genteng, Prabowo Dorong Inovasi Bernilai Ekonomi

Dari Sampah Jadi Genteng, Prabowo Dorong Inovasi Bernilai Ekonomi

News | Selasa, 28 April 2026 | 18:13 WIB

Sembilan dari 10 Pangan Kemasan Tinggi GGL, KPAI: Generasi Emas Terancam Gagal Ginjal Dini

Sembilan dari 10 Pangan Kemasan Tinggi GGL, KPAI: Generasi Emas Terancam Gagal Ginjal Dini

News | Selasa, 28 April 2026 | 18:04 WIB

Erry Riyana: Kerugian Negara Bukan Pintu Masuk Korupsi, Harus Uji Niat Jahat

Erry Riyana: Kerugian Negara Bukan Pintu Masuk Korupsi, Harus Uji Niat Jahat

News | Selasa, 28 April 2026 | 18:01 WIB

RS Polri Berhasil Identifikasi 10 Jenazah Korban Tabrakan Kereta di Bekasi Timur, Ini Nama-namanya

RS Polri Berhasil Identifikasi 10 Jenazah Korban Tabrakan Kereta di Bekasi Timur, Ini Nama-namanya

News | Selasa, 28 April 2026 | 17:51 WIB

Analisis TAA Korlantas Polri: Argo Bromo Melaju 110 Km/Jam Saat Hantam KRL di Bekasi

Analisis TAA Korlantas Polri: Argo Bromo Melaju 110 Km/Jam Saat Hantam KRL di Bekasi

News | Selasa, 28 April 2026 | 17:36 WIB