Harapan Baru Nasabah Polis Asuransi di Bawah Perlindungan LPS

Chyntia Sami Bhayangkara

Kamis, 31 Agustus 2023 | 13:53 WIB
Harapan Baru Nasabah Polis Asuransi di Bawah Perlindungan LPS
Logo Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) di Kantor LPS, Gedung Pacific Century Place, SCBD, Jakarta, [Suara.com/Angga Budhiyanto]

Sesuai dengan aturan tersebut, pemerintah menambahkan tugas baru penjaminan polis asuransi kepada Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). LPS adalah lembaga negara yang resmi beroperasi pada 22 September 2005 berdasarkan UU Nomor 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan.

Sebelumnya, LPS hanya bertugas menjamin simpanan nasabah perbankan, kini LPS juga bertanggung jawab atas simpanan nasabah polis asuransi. Tugas baru LPS ini dinamai Program Penjamin Polis (PPP).

Menteri Keuangan Sri Mulyani telah menegaskan, kelahiran UU P2SK dijamin tidak akan mengganggu independensi dan peran otoritas-otoritas, dalam hal ini adalah Bank Indonesia (BI), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan LPS.

"Perubahan dalam UU ini justru semakin memperkuat kredibilitas dari masing-masing otoritas," kata Sri Mulyani dalam Rapat Paripurna DPR RI Ke-13 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2022-2023 di Jakarta belum lama ini.

Dinukil dari laman resmi LPS, dalam penyelenggaraan PPP nantinya LPS akan berfungsi untuk menjamin polis asuransi dan melakukan resolusi terhadap perusahaan asuransi dengan cara likuidasi.

Lahirnya UU P2SK memang sudah banyak dinantikan oleh publik, mengingat ada begitu banyak perubahan kondisi dan tantangan di sektor keuangan.

"Banyak yang bilang pemerintah terburu-buru mengeluarkan UU P2SK. Padahal bukan terburu-buru, tetapi ini sudah terlalu lama. Kita memang membutuhkan perubahan perundang-undangan. Saya kira waktunya sudah tepat," kata Executive Director Segara Research Institute Piter Abdullah Redjalam dalam keterangannya di laman resmi Kemenkeu.

Bertambahnya tugas LPS menjadi melindungi nasabah polis asuransi juga bisa menjadi kabar baik di sektor asuransi. Kebijakan ini dapat menekan angka kerugian nasabah yang lembaga asuransinya mengalami gagal bayar.

"Ini angin segar buat sektor asuransi dan nasabahnya. Harapannya bisa segera dieksekusi tanpa mengganggu peran LPS dalam penjaminan perbankan," ungkap Piter.

UU P2SK (mediakeuangan.kemenkeu.go.id)
UU P2SK (mediakeuangan.kemenkeu.go.id)

LPS Siap Lepas Landas 2028

Ahli Kantor Persiapan PRP dan Hubungan Lembaga LPS, Jarot Mahendra menggambarkan secara garis besar perlindungan nasabah asuransi tidak akan jauh berbeda dengan kebijakan perlindungan untuk nasabah perbankan.

Nantinya, perusahaan asuransi yang menjadi peserta PPP akan ditarik iuran kepesertaan. Iuran yang dibebankan kepada perusahaan asuransi itu terbilang sangat murah, sehingga tidak akan membebani nasabah polis asuransi.

Jadi, nasabah polis asuransi tidak perlu khawatir PPP bakal menambah mahal premi asuransi yang diikuti.

"Enggak (berpengaruh ke nasabah) lah, itu kecil iurannya. Sama dengan premi penjaminan, itu enggak boleh dipasrahkan ke nasabah," kata Jarot kepada wartawan pada Kamis, 17 Agustus 2023.

Dalam skema premi penjaminan perbankan, LPS membebankan iuran untuk bank atau BPR peserta LPS sebesar 2 per 1000 per tahunnya.

"Itu sudah berjalan bertahun-tahun dan enggak ada masalah ya," imbuhnya.

Perlindungan untuk nasabah polis asuransi sendiri baru berlaku mulai 2028. Masih ada waktu bagi pemerintah, termasuk LPS bersama anggota Komite Stabilitas Sistem Keuangan untuk menyusun peraturan pelaksanaan.

Para perusahaan asuransi juga masih memiliki waktu yang panjang untuk merumuskan kebijakan dan memenuhi persyaratan agar bisa terdaftar sebagai asuransi yang dijamin LPS.

Ada beberapa syarat utama yang harus dipenuhi oleh perusahaan asuransi jika ingin dijamin oleh LPS. Salah satunya adalah dinyatakan sebagai perusahaan asuransi sehat oleh OJK.

Logo Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) di Kantor LPS, Gedung Pacific Century Place, SCBD, Jakarta, [Suara.com/Angga Budhiyanto]
Logo Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) di Kantor LPS, Gedung Pacific Century Place, SCBD, Jakarta, [Suara.com/Angga Budhiyanto]

Skema Penjaminan Polis Asuransi

Meskipun baru berlaku 2028, LPS sudah mulai menggodok aturan PPP untuk melindungi para nasabah polis asuransi. Hal itulah yang disampaikan Anggota Dewan Komisioner yang merangkap sebagai Kepala Eksekutif LPS, Lana Soelistianingsih dalam Virtual Seminar LPPI pada Jumat, 23 Juni 2023.

Lana merinci proses pemberian penjaminan polis dimulai dari pemeriksaan LPS terhadap perusahaan asuransi yang berada dalam status pengawasan. Di tahap ini, LPS mulai meracik persiapan PPP.

Apabila perusahaan asuransi tersebut telah dicabut izin usahanya, maka OJK akan menyerahkan penyelesaian kepada LPS. Jika suatu perusahaan asuransi kehilangan izin usahanya, OJK akan mengalihkan tanggung jawab penyelesaian PPP kepada LPS. Semua hak dan kewenangan perusahaan asuransi tersebut akan diserahkan kepada LPS.

Selanjutnya, LPS akan melakukan koordinasi terkait proses likuidasi dengan bantuan tim likuidasi. Wewenang LPS dalam proses likuidasi mencakup:

  • Menjalankan hak dan wewenang perusahaan asuransi, termasuk mengadakan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) atau setara.
  • Menjual atau mengalihkan aset dan kewajiban perusahaan asuransi.
  • Memberikan dana untuk membayar gaji dan pesangon yang masih harus dibayarkan kepada karyawan.
  • Mengambil tindakan yang diperlukan untuk melindungi aset perusahaan.
  • Membubarkan badan hukum perusahaan asuransi, membentuk tim likuidasi, dan menetapkan status perusahaan sebagai likuidasi.

Setelah proses likuidasi selesai, pemegang polis atau nasabah asuransi akan mendapatkan kembali premi sesuai dengan hak yang telah ditentukan dalam proses tersebut.

Lana menekankan bahwa hasil likuidasi akan didistribusikan sesuai dengan urutan kreditur. Perlu dicatat bahwa PPP tidak berlaku jika perusahaan asuransi memutuskan untuk melakukan likuidasi sendiri.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Kolaborasi Pramuka dan LPS Bimbing Masyarakat Merasa Aman Menabung di Bank

Kolaborasi Pramuka dan LPS Bimbing Masyarakat Merasa Aman Menabung di Bank

Bisnis | Senin, 21 Agustus 2023 | 11:34 WIB

Percaya LPS, Transaksi QRIS di Jawa Timur Terus Meroket

Percaya LPS, Transaksi QRIS di Jawa Timur Terus Meroket

Foto | Sabtu, 19 Agustus 2023 | 15:57 WIB

Mengenal 4 Metode LPS dalam Resolusi Bank 'Tidak Sehat'

Mengenal 4 Metode LPS dalam Resolusi Bank 'Tidak Sehat'

Bisnis | Jum'at, 04 Agustus 2023 | 11:17 WIB

LPS Beberkan 3 Status Kesehatan Bank, Perlu Dicermati!

LPS Beberkan 3 Status Kesehatan Bank, Perlu Dicermati!

Bisnis | Jum'at, 04 Agustus 2023 | 09:41 WIB

Terkini

Soal TNI-Komcad Dikerahkan di Demo Mahasiswa, Ini Reaksi Komisi I DPR

Soal TNI-Komcad Dikerahkan di Demo Mahasiswa, Ini Reaksi Komisi I DPR

News | Sabtu, 13 Juni 2026 | 19:00 WIB

Turun Aksi di Jogja, Cholil ERK Tegaskan Gerakan Masyarakat Jangan Mengempis

Turun Aksi di Jogja, Cholil ERK Tegaskan Gerakan Masyarakat Jangan Mengempis

News | Sabtu, 13 Juni 2026 | 18:58 WIB

Benarkah Jokowi Segera Jadi Ketua Dewan Pembina? PSI Kasih 'Kode Keras' Begini

Benarkah Jokowi Segera Jadi Ketua Dewan Pembina? PSI Kasih 'Kode Keras' Begini

News | Sabtu, 13 Juni 2026 | 18:21 WIB

Jawab Tuntutan Mahasiswa, Bakom RI Sebut Kebijakan Presiden Prabowo Hemat Anggaran Rp300 Triliun!

Jawab Tuntutan Mahasiswa, Bakom RI Sebut Kebijakan Presiden Prabowo Hemat Anggaran Rp300 Triliun!

News | Sabtu, 13 Juni 2026 | 18:10 WIB

Mirip-mirip One Piece, Wibu Jogja Sebut Penguasa Saat Ini Menindas Rakyat Kecil

Mirip-mirip One Piece, Wibu Jogja Sebut Penguasa Saat Ini Menindas Rakyat Kecil

News | Sabtu, 13 Juni 2026 | 18:05 WIB

Sambil Menangis, Kepala BGN Ungkap Kekecewaan: Saya Tak Tega, Niat Baik Prabowo Dikhianati

Sambil Menangis, Kepala BGN Ungkap Kekecewaan: Saya Tak Tega, Niat Baik Prabowo Dikhianati

News | Sabtu, 13 Juni 2026 | 17:50 WIB

Aliansi Rakyat Memanggil Kritik Sederet Program Pemerintah, Tuntut Prabowo-Gibran Lengser

Aliansi Rakyat Memanggil Kritik Sederet Program Pemerintah, Tuntut Prabowo-Gibran Lengser

News | Sabtu, 13 Juni 2026 | 17:15 WIB

Komunitas Muratara Bernafas: Penertiban PETI Percuma Tanpa Penataan Wilayah dari Pemerintah

Komunitas Muratara Bernafas: Penertiban PETI Percuma Tanpa Penataan Wilayah dari Pemerintah

News | Sabtu, 13 Juni 2026 | 17:01 WIB

Peneliti UGM Pastikan Api di Rumah Sleman Bukan dari Gas Alam, Lalu Apa Pemantiknya?

Peneliti UGM Pastikan Api di Rumah Sleman Bukan dari Gas Alam, Lalu Apa Pemantiknya?

News | Sabtu, 13 Juni 2026 | 16:35 WIB

Turun ke Posko dan SMAN 3 Semarang, Ahmad Luthfi Pastikan SPMB Jateng Berjalan Lancar

Turun ke Posko dan SMAN 3 Semarang, Ahmad Luthfi Pastikan SPMB Jateng Berjalan Lancar

News | Sabtu, 13 Juni 2026 | 16:05 WIB