Harapan Baru Nasabah Polis Asuransi di Bawah Perlindungan LPS

Chyntia Sami Bhayangkara | Suara.com

Kamis, 31 Agustus 2023 | 13:53 WIB
Harapan Baru Nasabah Polis Asuransi di Bawah Perlindungan LPS
Logo Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) di Kantor LPS, Gedung Pacific Century Place, SCBD, Jakarta, [Suara.com/Angga Budhiyanto]

Sesuai dengan aturan tersebut, pemerintah menambahkan tugas baru penjaminan polis asuransi kepada Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). LPS adalah lembaga negara yang resmi beroperasi pada 22 September 2005 berdasarkan UU Nomor 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan.

Sebelumnya, LPS hanya bertugas menjamin simpanan nasabah perbankan, kini LPS juga bertanggung jawab atas simpanan nasabah polis asuransi. Tugas baru LPS ini dinamai Program Penjamin Polis (PPP).

Menteri Keuangan Sri Mulyani telah menegaskan, kelahiran UU P2SK dijamin tidak akan mengganggu independensi dan peran otoritas-otoritas, dalam hal ini adalah Bank Indonesia (BI), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan LPS.

"Perubahan dalam UU ini justru semakin memperkuat kredibilitas dari masing-masing otoritas," kata Sri Mulyani dalam Rapat Paripurna DPR RI Ke-13 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2022-2023 di Jakarta belum lama ini.

Dinukil dari laman resmi LPS, dalam penyelenggaraan PPP nantinya LPS akan berfungsi untuk menjamin polis asuransi dan melakukan resolusi terhadap perusahaan asuransi dengan cara likuidasi.

Lahirnya UU P2SK memang sudah banyak dinantikan oleh publik, mengingat ada begitu banyak perubahan kondisi dan tantangan di sektor keuangan.

"Banyak yang bilang pemerintah terburu-buru mengeluarkan UU P2SK. Padahal bukan terburu-buru, tetapi ini sudah terlalu lama. Kita memang membutuhkan perubahan perundang-undangan. Saya kira waktunya sudah tepat," kata Executive Director Segara Research Institute Piter Abdullah Redjalam dalam keterangannya di laman resmi Kemenkeu.

Bertambahnya tugas LPS menjadi melindungi nasabah polis asuransi juga bisa menjadi kabar baik di sektor asuransi. Kebijakan ini dapat menekan angka kerugian nasabah yang lembaga asuransinya mengalami gagal bayar.

"Ini angin segar buat sektor asuransi dan nasabahnya. Harapannya bisa segera dieksekusi tanpa mengganggu peran LPS dalam penjaminan perbankan," ungkap Piter.

UU P2SK (mediakeuangan.kemenkeu.go.id)
UU P2SK (mediakeuangan.kemenkeu.go.id)

LPS Siap Lepas Landas 2028

Ahli Kantor Persiapan PRP dan Hubungan Lembaga LPS, Jarot Mahendra menggambarkan secara garis besar perlindungan nasabah asuransi tidak akan jauh berbeda dengan kebijakan perlindungan untuk nasabah perbankan.

Nantinya, perusahaan asuransi yang menjadi peserta PPP akan ditarik iuran kepesertaan. Iuran yang dibebankan kepada perusahaan asuransi itu terbilang sangat murah, sehingga tidak akan membebani nasabah polis asuransi.

Jadi, nasabah polis asuransi tidak perlu khawatir PPP bakal menambah mahal premi asuransi yang diikuti.

"Enggak (berpengaruh ke nasabah) lah, itu kecil iurannya. Sama dengan premi penjaminan, itu enggak boleh dipasrahkan ke nasabah," kata Jarot kepada wartawan pada Kamis, 17 Agustus 2023.

Dalam skema premi penjaminan perbankan, LPS membebankan iuran untuk bank atau BPR peserta LPS sebesar 2 per 1000 per tahunnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Kolaborasi Pramuka dan LPS Bimbing Masyarakat Merasa Aman Menabung di Bank

Kolaborasi Pramuka dan LPS Bimbing Masyarakat Merasa Aman Menabung di Bank

Bisnis | Senin, 21 Agustus 2023 | 11:34 WIB

Percaya LPS, Transaksi QRIS di Jawa Timur Terus Meroket

Percaya LPS, Transaksi QRIS di Jawa Timur Terus Meroket

Foto | Sabtu, 19 Agustus 2023 | 15:57 WIB

Mengenal 4 Metode LPS dalam Resolusi Bank 'Tidak Sehat'

Mengenal 4 Metode LPS dalam Resolusi Bank 'Tidak Sehat'

Bisnis | Jum'at, 04 Agustus 2023 | 11:17 WIB

LPS Beberkan 3 Status Kesehatan Bank, Perlu Dicermati!

LPS Beberkan 3 Status Kesehatan Bank, Perlu Dicermati!

Bisnis | Jum'at, 04 Agustus 2023 | 09:41 WIB

Terkini

Sofyan Djalil Sebut Adanya Kriminalisasi Kebijakan Bikin Pejabat Jadi Penakut dan Hilang Kreativitas

Sofyan Djalil Sebut Adanya Kriminalisasi Kebijakan Bikin Pejabat Jadi Penakut dan Hilang Kreativitas

News | Selasa, 28 April 2026 | 17:21 WIB

Titip Anak, Titip Trauma? Wajah Gelap Daycare Ilegal di Indonesia

Titip Anak, Titip Trauma? Wajah Gelap Daycare Ilegal di Indonesia

News | Selasa, 28 April 2026 | 17:10 WIB

Sopir Taksi Green SM Diperiksa Polisi Terkait Kecelakaan KRL di Bekasi Timur!

Sopir Taksi Green SM Diperiksa Polisi Terkait Kecelakaan KRL di Bekasi Timur!

News | Selasa, 28 April 2026 | 17:06 WIB

Korban Jiwa Berjatuhan, Lebanon Selatan Digempur Artileri Israel Meski Ada Kesepakatan Damai

Korban Jiwa Berjatuhan, Lebanon Selatan Digempur Artileri Israel Meski Ada Kesepakatan Damai

News | Selasa, 28 April 2026 | 17:02 WIB

Pemprov DKI Sampaikan Duka, Guru SDN Pulogebang 11 Jadi Korban Tabrakan KRL

Pemprov DKI Sampaikan Duka, Guru SDN Pulogebang 11 Jadi Korban Tabrakan KRL

News | Selasa, 28 April 2026 | 17:00 WIB

Proses Identifikasi Korban Kecelakaan Kereta di Bekasi Terus Dilakukan, RS Polri Ungkap Kendalanya

Proses Identifikasi Korban Kecelakaan Kereta di Bekasi Terus Dilakukan, RS Polri Ungkap Kendalanya

News | Selasa, 28 April 2026 | 16:57 WIB

Israel Bakar Rumah Warga Palestina di Jalud Nablus untuk Perluasan Pemukiman Ilegal

Israel Bakar Rumah Warga Palestina di Jalud Nablus untuk Perluasan Pemukiman Ilegal

News | Selasa, 28 April 2026 | 16:53 WIB

Tragedi Bekasi Timur, Alvin Lie Kritik Persimpangan Rel dan Jalan

Tragedi Bekasi Timur, Alvin Lie Kritik Persimpangan Rel dan Jalan

News | Selasa, 28 April 2026 | 16:53 WIB

Amien Sunaryadi: Niat Jahat Memang Nggak Kelihatan, Tapi Evidence-nya Bisa Dicari

Amien Sunaryadi: Niat Jahat Memang Nggak Kelihatan, Tapi Evidence-nya Bisa Dicari

News | Selasa, 28 April 2026 | 16:47 WIB

AHY Bakal Selidiki Dugaan Gangguan Sinyal di Balik Kecelakaan Kereta Bekasi Timur

AHY Bakal Selidiki Dugaan Gangguan Sinyal di Balik Kecelakaan Kereta Bekasi Timur

News | Selasa, 28 April 2026 | 16:45 WIB