Suara.com - Babak baru dalam kasus korupsi proyek jalan di Sumatera Utara mulai terungkap. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengendus adanya sosok 'bos besar' yang diduga menjadi otak di balik suap yang diterima Kepala Dinas PUPR Sumut nonaktif, Topan Obaja Putra Ginting.
Fakta ini mengindikasikan bahwa Topan Ginting kemungkinan hanya bertindak sebagai 'prajurit' yang menjalankan perintah.
Kini, fokus penyidikan KPK tidak hanya berhenti pada para tersangka yang telah ditangkap, tetapi juga meluas untuk memburu sosok misterius yang memberikan perintah kepada Topan untuk menerima aliran dana haram.
“Semuanya masih didalami dari informasi dan keterangan yang disampaikan para saksi, termasuk juga tersangka yang dilakukan pemeriksaan oleh penyidik,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo saat dikonfirmasi, dilansir Antara, Selasa (29/7/2025).
Sinyal bahwa 'jenderal' pemberi perintah ini adalah orang penting di lingkungan Pemerintah Provinsi Sumut semakin menguat. KPK mengonfirmasi telah memeriksa saksi dari Sekretariat Daerah (Setda) Provinsi Sumut. Pemeriksaan ini secara spesifik mendalami soal pergeseran anggaran yang digunakan untuk proyek-proyek tersebut.
“KPK juga telah memanggil salah satu saksi, yaitu dari Setda Provinsi ya, dan didalami terkait dengan anggaran, khususnya pergeseran anggaran yang digunakan untuk pengerjaan proyek tersebut,” kata Budi.
Langkah ini seolah menjadi petunjuk bahwa dalang utama dalam kasus ini memiliki kewenangan tinggi dalam mengatur dan menggeser anggaran proyek di tingkat provinsi.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan lima orang tersangka dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada 26 Juni 2025. Mereka adalah Kadis PUPR Sumut Topan Obaja Putra Ginting (TOP), Kepala UPTD Gunung Tua Dinas PUPR Sumut Rasuli Efendi Siregar (RES), dan PPK Satker PJN Wilayah I Sumut Heliyanto (HEL) sebagai penerima suap. Sementara pemberi suap adalah Dirut PT Dalihan Natolu Group M. Akhirun Efendi (KIR) dan Direktur PT Rona Na Mora M. Rayhan Dulasmi Piliang (RAY).
Kasus ini mencakup enam proyek pembangunan jalan dengan total nilai fantastis mencapai sekitar Rp231,8 miliar.
Baca Juga: Topan Ginting Cuma 'Anak Buah', Siapa Dalang Korupsi Jalan Sumut yang Kini Diincar KPK?