SAFEnet: UU ITE Lebih Ngeri Ketimbang Pasal Makar untuk Jerat Aktivis Papua

Agung Sandy Lesmana | Muhammad Yasir | Suara.com

Jum'at, 01 September 2023 | 14:21 WIB
SAFEnet: UU ITE Lebih Ngeri Ketimbang Pasal Makar untuk Jerat Aktivis Papua
Kepala Divisi Kebebasan Berekspresi SAFEnet Nenden Sekar Arum.

Suara.com - Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau ITE, dinilai masih menjadi salah satu sumber utama pengekangan kebebasan berpendapat serta berekspresi di Indonesia.

Bahkan, di daerah-daerah konflik seperti Papua, UU ITE kerap diterapkan untuk 'menjaring' aktivis-aktivis hak asasi manusia (HAM) ataupun yang menyuarakan hak menentukan nasib sendiri alias right to self-determination.

Tak jarang, di Papua, UU ITE selalu dipaketkan dengan pasal-pasal yang mengatur tentang makar, agar para aktivis tak bisa lolos dari hukuman pemenjaraan.

Nenden Sekar Arum, Kepala Divisi Kebebasan Berekspresi SAFEnet, mengakui hal tersebut. Menurutnya, 'pasal-pasal karet' UU ITE kerap dijadikan 'senjata' bila pemerintah mendapat kritik dari kalangan masyarakat sipil.

Untuk kasus Papua sendiri, Nenden mengakui penerapan UU ITE kerapkali bertendensi politis ketimbang murni soal penegakan hukum demi keadilan.

Seperti apa bingkai luas 'pasal-pasal karet' UU ITE digunakan untuk menjerat aktivis, terutama di Papua, berikut petikan wawancara Suara.com dengan Nenden Sekar Arum.

Berdasar data SAFEnet ada berapa kasus pemidanaan UU ITE yang terjadi di Papua?

Kalau khusus UU ITE, memang tidak banyak. Ada satu sebetulnya yang terkahir kami dampingi itu, Leo Ijie. Dia advokat LBH Kaki Abu yang dilaporkan memakai UU ITE.

Tapi memang kasusnya digantung sekian tahuanan begitu. Terus tiba-tiba diproses lagi, walaupun akhirnya memang tidak dilanjutkan prosesnya di kepolisan.

Bagaimana pola atau tren pemidanaan UU ITE di Papua?

Kalau dilihat dari pola itu sebetulnya hampir sama, 11-12 seperti yang terjadi di luar Papua ya.

Untuk kasus-kasus di Pulau Jawa pun, UU ITE memang hampir sama seperti itu pola-polanya. Memang itu biasanya digunakan untuk menunjukkan power. Karena siapa sih yang bisa melaporkan atau menggunakan UU ITE? Menurut data SAFEnet memang orang-orang yang punya kuasa.

Apa yang membedakan penggunaan UU ITE di Papua dengan Jawa?

Mungkin yang perlu dilihat itu motifnya. Apa sih motif atau background-nya sehingga seseorang itu dilaporkan dengan UU ITE? Misalnya kalau di luar Papua sangat beragam ya, mulai dari ibu rumah tangga sampai aktivis itu ada.

Sedangkan kalau di Papua sendiri, kalaupun kita lihat, biasanya memang akan sangat. Buat teman-teman yang mungkin memang punya pandangan atau opini yang berbeda, contohnya Leo Ijie.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Emanuel Gobay: Pasal Makar Diterapkan Diskriminatif untuk Papua

Emanuel Gobay: Pasal Makar Diterapkan Diskriminatif untuk Papua

News | Jum'at, 01 September 2023 | 13:55 WIB

'Mereka yang Dilumpuhkan', Kesaksian Aktivis Papua Dijerat UU ITE dan Pasal Makar

'Mereka yang Dilumpuhkan', Kesaksian Aktivis Papua Dijerat UU ITE dan Pasal Makar

Liks | Jum'at, 01 September 2023 | 13:51 WIB

Terkini

Resmi! Nadiem Makarim Jadi Tahanan Rumah

Resmi! Nadiem Makarim Jadi Tahanan Rumah

News | Selasa, 12 Mei 2026 | 00:19 WIB

DPRD DKI Segel Parkir Ilegal Blok M Square

DPRD DKI Segel Parkir Ilegal Blok M Square

News | Selasa, 12 Mei 2026 | 00:16 WIB

Nadiem Tegaskan Tanda Tangan Pengadaan Laptop Ada di Level Dirjen Kemendikbudristek

Nadiem Tegaskan Tanda Tangan Pengadaan Laptop Ada di Level Dirjen Kemendikbudristek

News | Selasa, 12 Mei 2026 | 00:13 WIB

Periksa Plt Walkot Madiun, KPK Dalami Permintaan Dana CSR Hingga Ancaman ke Pihak Swasta

Periksa Plt Walkot Madiun, KPK Dalami Permintaan Dana CSR Hingga Ancaman ke Pihak Swasta

News | Selasa, 12 Mei 2026 | 00:09 WIB

Buntut Investasi Google ke PT AKAB, Nadiem Disebut Paksakan Penggunaan Chromebook

Buntut Investasi Google ke PT AKAB, Nadiem Disebut Paksakan Penggunaan Chromebook

News | Selasa, 12 Mei 2026 | 00:04 WIB

Oditur Militer akan Sambangi Andrie Yunus di RSCM?

Oditur Militer akan Sambangi Andrie Yunus di RSCM?

News | Senin, 11 Mei 2026 | 21:10 WIB

Sinergi Kemensos Bersama BPS dan DEN Perkuat Digitalisasi Bansos Berbasis DTSEN

Sinergi Kemensos Bersama BPS dan DEN Perkuat Digitalisasi Bansos Berbasis DTSEN

News | Senin, 11 Mei 2026 | 21:06 WIB

Kebijakan Libur Sekolah Lebih Awal Saat Piala Dunia 2026 di Meksiko Tuai Protes Keras Orang Tua

Kebijakan Libur Sekolah Lebih Awal Saat Piala Dunia 2026 di Meksiko Tuai Protes Keras Orang Tua

News | Senin, 11 Mei 2026 | 21:05 WIB

Fatma Saifullah Yusuf Ajak Siswa SRMA 21 Surabaya Ciptakan Lingkungan Bebas Bullying

Fatma Saifullah Yusuf Ajak Siswa SRMA 21 Surabaya Ciptakan Lingkungan Bebas Bullying

News | Senin, 11 Mei 2026 | 20:53 WIB

Parigi Moutong Siapkan Lahan 9,2 Hektare untuk Sekolah Rakyat Permanen

Parigi Moutong Siapkan Lahan 9,2 Hektare untuk Sekolah Rakyat Permanen

News | Senin, 11 Mei 2026 | 20:52 WIB