SAFEnet: UU ITE Lebih Ngeri Ketimbang Pasal Makar untuk Jerat Aktivis Papua

Agung Sandy Lesmana | Muhammad Yasir | Suara.com

Jum'at, 01 September 2023 | 14:21 WIB
SAFEnet: UU ITE Lebih Ngeri Ketimbang Pasal Makar untuk Jerat Aktivis Papua
Kepala Divisi Kebebasan Berekspresi SAFEnet Nenden Sekar Arum.

Suara.com - Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau ITE, dinilai masih menjadi salah satu sumber utama pengekangan kebebasan berpendapat serta berekspresi di Indonesia.

Bahkan, di daerah-daerah konflik seperti Papua, UU ITE kerap diterapkan untuk 'menjaring' aktivis-aktivis hak asasi manusia (HAM) ataupun yang menyuarakan hak menentukan nasib sendiri alias right to self-determination.

Tak jarang, di Papua, UU ITE selalu dipaketkan dengan pasal-pasal yang mengatur tentang makar, agar para aktivis tak bisa lolos dari hukuman pemenjaraan.

Nenden Sekar Arum, Kepala Divisi Kebebasan Berekspresi SAFEnet, mengakui hal tersebut. Menurutnya, 'pasal-pasal karet' UU ITE kerap dijadikan 'senjata' bila pemerintah mendapat kritik dari kalangan masyarakat sipil.

Untuk kasus Papua sendiri, Nenden mengakui penerapan UU ITE kerapkali bertendensi politis ketimbang murni soal penegakan hukum demi keadilan.

Seperti apa bingkai luas 'pasal-pasal karet' UU ITE digunakan untuk menjerat aktivis, terutama di Papua, berikut petikan wawancara Suara.com dengan Nenden Sekar Arum.

Berdasar data SAFEnet ada berapa kasus pemidanaan UU ITE yang terjadi di Papua?

Kalau khusus UU ITE, memang tidak banyak. Ada satu sebetulnya yang terkahir kami dampingi itu, Leo Ijie. Dia advokat LBH Kaki Abu yang dilaporkan memakai UU ITE.

Tapi memang kasusnya digantung sekian tahuanan begitu. Terus tiba-tiba diproses lagi, walaupun akhirnya memang tidak dilanjutkan prosesnya di kepolisan.

Bagaimana pola atau tren pemidanaan UU ITE di Papua?

Kalau dilihat dari pola itu sebetulnya hampir sama, 11-12 seperti yang terjadi di luar Papua ya.

Untuk kasus-kasus di Pulau Jawa pun, UU ITE memang hampir sama seperti itu pola-polanya. Memang itu biasanya digunakan untuk menunjukkan power. Karena siapa sih yang bisa melaporkan atau menggunakan UU ITE? Menurut data SAFEnet memang orang-orang yang punya kuasa.

Apa yang membedakan penggunaan UU ITE di Papua dengan Jawa?

Mungkin yang perlu dilihat itu motifnya. Apa sih motif atau background-nya sehingga seseorang itu dilaporkan dengan UU ITE? Misalnya kalau di luar Papua sangat beragam ya, mulai dari ibu rumah tangga sampai aktivis itu ada.

Sedangkan kalau di Papua sendiri, kalaupun kita lihat, biasanya memang akan sangat. Buat teman-teman yang mungkin memang punya pandangan atau opini yang berbeda, contohnya Leo Ijie.

Untuk kasus Papua, penggunaan UU ITE  berpotensi menjerat orang-orang yang memilik perbedaan pandangan?

Memang disinyalir akan lebih banyak karena faktor-faktor politik lah, yang kemudian akhirnya mungkin membuat teman-teman Papua sangat rentan.

Jadi karena perbedaan pandangan politiknya lah kemudian dia sangat rentan dilaporkan dengan UU ITE atau pasal makar, atau pasal-pasal lain yang berpotensi untuk mengkriminalisasi ekspresi.

Sedangkan kalau di Jawa jadi lebih beragam. Mulai dari nagih utang sampai tadi yang perbedaan opini atau pandangan politik pun bisa dijerat. Tapi kalau di Papau mungkin jadi lebih spesifik begitu ya.

Saya baru ingat satu kasus lagi ada itu terkait demo tolak DOB (daerah otonom baru). Itu juga banyak pakai UU ITE, sehingga mereka digelandang ke kantor polisi.

Penggunaan UU ITE untuk membungkam ekspresi apakah justru berpotensi memicu persoalan lain khususnya di Papua?

Biasanya memang orang yang menggunakan UU ITE itu fungsinya untuk membungkam orang yang berbeda pendapat atau ekspresi itu yang pertama.

Terus apakah kemudian hal ini mungkin malah akan memperuncing konflik, itu juga akan jadi sangat mungkin.

Penggunaan UU ITE kadang atau seringkalinya memang hanya untuk ‘yaudah yang penting dia bisa ditangkap’ gitu ya. Karena pakai UU ITE itu paling gampang sebenarnya, enggak perlu tuh misalnya ada bukti-bukti.

Kalau makar misalnya harus ada mengibarkan bendera Bintang Kejora. Itu misalnya. Makanya yang mengerikan itu UU ITE. Apalagi kalau misalnya pasal  ujaran kebencian karena itu kan bisa langsung ditahan karena ancaman pidananya di atas lima tahun.

Walaupun paling banyak sih soal kasus pencemaran nama, karena itu cuma empat tahun, memang akhrinya tidak ditahan.

Tapi bagaimanapun itu melelahkan prosesnya di kepolisian. Kayak Haris dan Fatia, itu kan capek banget. Itu kadang memang sengaja untuk menambah-nambah supaya teman-teman fokusnya juga teralih karena harus mengadvokasi kasus juga, harus ngurusin ini dan itu.

-------------------------------------------------------------------

Artikel ini adalah hasil kolaborasi peliputan antara Suara.com dan Jaring.id yang mendapat dukungan dari Perhimpunan Pengembangan Media Nusantara (PPMN).

Tim Kolaborasi

Penanggung Jawab: Fransisca Ria Susanti (Jaring.id); Reza Gunadha (Suara.com)

Penulis: Abdus Somad (Jaring.id); Agung Sandy Lesmana dan Muhammad Yasir (Suara.com)

Penyunting: Damar Fery Ardiyan (Jaring.id); Reza Gunadha (Suara.com)

Ilustrasi: Ali (Jaring.id); Rochmat (Suara.com)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Emanuel Gobay: Pasal Makar Diterapkan Diskriminatif untuk Papua

Emanuel Gobay: Pasal Makar Diterapkan Diskriminatif untuk Papua

News | Jum'at, 01 September 2023 | 13:55 WIB

'Mereka yang Dilumpuhkan', Kesaksian Aktivis Papua Dijerat UU ITE dan Pasal Makar

'Mereka yang Dilumpuhkan', Kesaksian Aktivis Papua Dijerat UU ITE dan Pasal Makar

Liks | Jum'at, 01 September 2023 | 13:51 WIB

Terkini

Dorong Penyaluran Bantuan di Tapteng, Kasatgas Tito Tekankan Percepatan Pendataan

Dorong Penyaluran Bantuan di Tapteng, Kasatgas Tito Tekankan Percepatan Pendataan

News | Jum'at, 27 Maret 2026 | 21:36 WIB

12 Tahun Transjakarta: Layani 1,4 Juta Penumpang per Hari, Cakupan Tembus 92,5 Persen Jakarta

12 Tahun Transjakarta: Layani 1,4 Juta Penumpang per Hari, Cakupan Tembus 92,5 Persen Jakarta

News | Jum'at, 27 Maret 2026 | 20:36 WIB

Salah Sasaran, 2 Pemuda Dikeroyok karena Disangka Begal di Baleendah

Salah Sasaran, 2 Pemuda Dikeroyok karena Disangka Begal di Baleendah

News | Jum'at, 27 Maret 2026 | 20:30 WIB

Iran Sakit Hati Kapal dan Minyak Miliknya Rp 1,17 triliun Dilelang Indonesia

Iran Sakit Hati Kapal dan Minyak Miliknya Rp 1,17 triliun Dilelang Indonesia

News | Jum'at, 27 Maret 2026 | 20:24 WIB

Jalan Senyap ke Bantaran Rel Senen, Pengamat: Prabowo Jungkirbalikkan Konsep Blusukan

Jalan Senyap ke Bantaran Rel Senen, Pengamat: Prabowo Jungkirbalikkan Konsep Blusukan

News | Jum'at, 27 Maret 2026 | 19:54 WIB

Kasus Ratu Sabu Dewi Astutik Masuk Tahap Akhir: Pelimpahan Awal April, Jaringan Global Terus Diburu!

Kasus Ratu Sabu Dewi Astutik Masuk Tahap Akhir: Pelimpahan Awal April, Jaringan Global Terus Diburu!

News | Jum'at, 27 Maret 2026 | 19:51 WIB

Artis Legenda JAV Ditangkap Polisi karena Curi Roti Lapis Rp 31 Ribu

Artis Legenda JAV Ditangkap Polisi karena Curi Roti Lapis Rp 31 Ribu

News | Jum'at, 27 Maret 2026 | 19:45 WIB

Akibat Panas Esktrem, Makam Kuno dan Desa yang Hilang Tahun 1974 di Pedu Muncul Lagi

Akibat Panas Esktrem, Makam Kuno dan Desa yang Hilang Tahun 1974 di Pedu Muncul Lagi

News | Jum'at, 27 Maret 2026 | 19:22 WIB

Suami Istri Tewas dengan Kepala Terpenggal di Rumah, Sang Anak Ikut Meninggal

Suami Istri Tewas dengan Kepala Terpenggal di Rumah, Sang Anak Ikut Meninggal

News | Jum'at, 27 Maret 2026 | 19:04 WIB

Cerita Perantau Tempuh Perjalanan Panjang hingga Apresiasi Pemerintah atas Kelancaran Mudik Lebaran

Cerita Perantau Tempuh Perjalanan Panjang hingga Apresiasi Pemerintah atas Kelancaran Mudik Lebaran

News | Jum'at, 27 Maret 2026 | 18:58 WIB