SAFEnet: UU ITE Lebih Ngeri Ketimbang Pasal Makar untuk Jerat Aktivis Papua

Agung Sandy Lesmana | Muhammad Yasir | Suara.com

Jum'at, 01 September 2023 | 14:21 WIB
SAFEnet: UU ITE Lebih Ngeri Ketimbang Pasal Makar untuk Jerat Aktivis Papua
Kepala Divisi Kebebasan Berekspresi SAFEnet Nenden Sekar Arum.

Suara.com - Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau ITE, dinilai masih menjadi salah satu sumber utama pengekangan kebebasan berpendapat serta berekspresi di Indonesia.

Bahkan, di daerah-daerah konflik seperti Papua, UU ITE kerap diterapkan untuk 'menjaring' aktivis-aktivis hak asasi manusia (HAM) ataupun yang menyuarakan hak menentukan nasib sendiri alias right to self-determination.

Tak jarang, di Papua, UU ITE selalu dipaketkan dengan pasal-pasal yang mengatur tentang makar, agar para aktivis tak bisa lolos dari hukuman pemenjaraan.

Nenden Sekar Arum, Kepala Divisi Kebebasan Berekspresi SAFEnet, mengakui hal tersebut. Menurutnya, 'pasal-pasal karet' UU ITE kerap dijadikan 'senjata' bila pemerintah mendapat kritik dari kalangan masyarakat sipil.

Untuk kasus Papua sendiri, Nenden mengakui penerapan UU ITE kerapkali bertendensi politis ketimbang murni soal penegakan hukum demi keadilan.

Seperti apa bingkai luas 'pasal-pasal karet' UU ITE digunakan untuk menjerat aktivis, terutama di Papua, berikut petikan wawancara Suara.com dengan Nenden Sekar Arum.

Berdasar data SAFEnet ada berapa kasus pemidanaan UU ITE yang terjadi di Papua?

Kalau khusus UU ITE, memang tidak banyak. Ada satu sebetulnya yang terkahir kami dampingi itu, Leo Ijie. Dia advokat LBH Kaki Abu yang dilaporkan memakai UU ITE.

Tapi memang kasusnya digantung sekian tahuanan begitu. Terus tiba-tiba diproses lagi, walaupun akhirnya memang tidak dilanjutkan prosesnya di kepolisan.

Bagaimana pola atau tren pemidanaan UU ITE di Papua?

Kalau dilihat dari pola itu sebetulnya hampir sama, 11-12 seperti yang terjadi di luar Papua ya.

Untuk kasus-kasus di Pulau Jawa pun, UU ITE memang hampir sama seperti itu pola-polanya. Memang itu biasanya digunakan untuk menunjukkan power. Karena siapa sih yang bisa melaporkan atau menggunakan UU ITE? Menurut data SAFEnet memang orang-orang yang punya kuasa.

Apa yang membedakan penggunaan UU ITE di Papua dengan Jawa?

Mungkin yang perlu dilihat itu motifnya. Apa sih motif atau background-nya sehingga seseorang itu dilaporkan dengan UU ITE? Misalnya kalau di luar Papua sangat beragam ya, mulai dari ibu rumah tangga sampai aktivis itu ada.

Sedangkan kalau di Papua sendiri, kalaupun kita lihat, biasanya memang akan sangat. Buat teman-teman yang mungkin memang punya pandangan atau opini yang berbeda, contohnya Leo Ijie.

Untuk kasus Papua, penggunaan UU ITE  berpotensi menjerat orang-orang yang memilik perbedaan pandangan?

Memang disinyalir akan lebih banyak karena faktor-faktor politik lah, yang kemudian akhirnya mungkin membuat teman-teman Papua sangat rentan.

Jadi karena perbedaan pandangan politiknya lah kemudian dia sangat rentan dilaporkan dengan UU ITE atau pasal makar, atau pasal-pasal lain yang berpotensi untuk mengkriminalisasi ekspresi.

Sedangkan kalau di Jawa jadi lebih beragam. Mulai dari nagih utang sampai tadi yang perbedaan opini atau pandangan politik pun bisa dijerat. Tapi kalau di Papau mungkin jadi lebih spesifik begitu ya.

Saya baru ingat satu kasus lagi ada itu terkait demo tolak DOB (daerah otonom baru). Itu juga banyak pakai UU ITE, sehingga mereka digelandang ke kantor polisi.

Penggunaan UU ITE untuk membungkam ekspresi apakah justru berpotensi memicu persoalan lain khususnya di Papua?

Biasanya memang orang yang menggunakan UU ITE itu fungsinya untuk membungkam orang yang berbeda pendapat atau ekspresi itu yang pertama.

Terus apakah kemudian hal ini mungkin malah akan memperuncing konflik, itu juga akan jadi sangat mungkin.

Penggunaan UU ITE kadang atau seringkalinya memang hanya untuk ‘yaudah yang penting dia bisa ditangkap’ gitu ya. Karena pakai UU ITE itu paling gampang sebenarnya, enggak perlu tuh misalnya ada bukti-bukti.

Kalau makar misalnya harus ada mengibarkan bendera Bintang Kejora. Itu misalnya. Makanya yang mengerikan itu UU ITE. Apalagi kalau misalnya pasal  ujaran kebencian karena itu kan bisa langsung ditahan karena ancaman pidananya di atas lima tahun.

Walaupun paling banyak sih soal kasus pencemaran nama, karena itu cuma empat tahun, memang akhrinya tidak ditahan.

Tapi bagaimanapun itu melelahkan prosesnya di kepolisian. Kayak Haris dan Fatia, itu kan capek banget. Itu kadang memang sengaja untuk menambah-nambah supaya teman-teman fokusnya juga teralih karena harus mengadvokasi kasus juga, harus ngurusin ini dan itu.

-------------------------------------------------------------------

Artikel ini adalah hasil kolaborasi peliputan antara Suara.com dan Jaring.id yang mendapat dukungan dari Perhimpunan Pengembangan Media Nusantara (PPMN).

Tim Kolaborasi

Penanggung Jawab: Fransisca Ria Susanti (Jaring.id); Reza Gunadha (Suara.com)

Penulis: Abdus Somad (Jaring.id); Agung Sandy Lesmana dan Muhammad Yasir (Suara.com)

Penyunting: Damar Fery Ardiyan (Jaring.id); Reza Gunadha (Suara.com)

Ilustrasi: Ali (Jaring.id); Rochmat (Suara.com)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Emanuel Gobay: Pasal Makar Diterapkan Diskriminatif untuk Papua

Emanuel Gobay: Pasal Makar Diterapkan Diskriminatif untuk Papua

News | Jum'at, 01 September 2023 | 13:55 WIB

'Mereka yang Dilumpuhkan', Kesaksian Aktivis Papua Dijerat UU ITE dan Pasal Makar

'Mereka yang Dilumpuhkan', Kesaksian Aktivis Papua Dijerat UU ITE dan Pasal Makar

Liks | Jum'at, 01 September 2023 | 13:51 WIB

Terkini

Asap Kebakaran Kalideres Diduga Mengandung Gas Beracun, Damkar Kerahkan Robot Pemadam

Asap Kebakaran Kalideres Diduga Mengandung Gas Beracun, Damkar Kerahkan Robot Pemadam

News | Selasa, 12 Mei 2026 | 08:23 WIB

Pakai Masker! Udara Jakarta Pagi Ini Masuk Kategori Tidak Sehat, Terburuk Keempat di Dunia

Pakai Masker! Udara Jakarta Pagi Ini Masuk Kategori Tidak Sehat, Terburuk Keempat di Dunia

News | Selasa, 12 Mei 2026 | 08:10 WIB

Top 20 Kekuatan Militer Dunia Berdasarkan Personel Aktif: Indonesia Nomor Berapa?

Top 20 Kekuatan Militer Dunia Berdasarkan Personel Aktif: Indonesia Nomor Berapa?

News | Selasa, 12 Mei 2026 | 08:03 WIB

Muncul 4 Kasus Hantavirus di Jakarta, Dinkes Beberkan Sumber Penularannya

Muncul 4 Kasus Hantavirus di Jakarta, Dinkes Beberkan Sumber Penularannya

News | Selasa, 12 Mei 2026 | 07:52 WIB

Kemendagri Siap Kawal Percepatan Pembangunan PSEL di Daerah

Kemendagri Siap Kawal Percepatan Pembangunan PSEL di Daerah

News | Selasa, 12 Mei 2026 | 07:45 WIB

Sekjen Kemendagri Minta Pemda Atasi Kenaikan Harga Komoditas Cabai Merah

Sekjen Kemendagri Minta Pemda Atasi Kenaikan Harga Komoditas Cabai Merah

News | Selasa, 12 Mei 2026 | 07:39 WIB

Penjelasan Resmi Dukcapil Soal Gaduh Larangan Serahkan KTP Saat Check-in Hotel

Penjelasan Resmi Dukcapil Soal Gaduh Larangan Serahkan KTP Saat Check-in Hotel

News | Selasa, 12 Mei 2026 | 07:39 WIB

Gudang di Kalideres Meledak Beruntun, Diduga Dipenuhi Bahan Kimia dan Gas

Gudang di Kalideres Meledak Beruntun, Diduga Dipenuhi Bahan Kimia dan Gas

News | Selasa, 12 Mei 2026 | 07:29 WIB

BGN Wajibkan SPPG Tambah Penerima Manfaat 3B dalam 14 Hari atau Operasional Dihentikan

BGN Wajibkan SPPG Tambah Penerima Manfaat 3B dalam 14 Hari atau Operasional Dihentikan

News | Selasa, 12 Mei 2026 | 07:23 WIB

Bareskrim Sikat Jaringan Judi Online Internasional, DPR: Indonesia Tak Boleh Jadi Surganya Bandar

Bareskrim Sikat Jaringan Judi Online Internasional, DPR: Indonesia Tak Boleh Jadi Surganya Bandar

News | Selasa, 12 Mei 2026 | 07:03 WIB