Emanuel Gobay: Pasal Makar Diterapkan Diskriminatif untuk Papua

Jum'at, 01 September 2023 | 13:55 WIB
Emanuel Gobay: Pasal Makar Diterapkan Diskriminatif untuk Papua
Direktur LBH Papua Emanuel Gobay. [Jubi]

Suara.com - Pemerintah Indonesia di Jakarta selalu mengklaim situasi sosial politik di tanah Papua kini relatif aman dan sama seperti daerah lainnya, yakni demokratis.

Namun, penilaian seperti itu justru berbanding terbalik dengan penilaian Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Papua Emanuel Gobay.

Emanuel Gobay mengatakan, kekinian, ruang gerak masyarakat sipil Papua untuk menyuarakan kebebasan berpendapat serta berekspresi semakin terbatas.

Apalagi, kata dia, aktivis maupun masyarakat yang kerap mendesak pemenuhan hak untuk menentukan nasib sendiri atau  right to self-determination bagi bangsa Papua.

Gobay melanjutkan, terdapat tren baru berupa 'bundel pasal' untuk menjerat aktivis Papua, yakni penggunaan 'pasal-pasal karet' UU ITE dan pasal makar.

Menurutnya, hal tersebut sengaja diterapkan kepada aktivis Papua untuk membungkam kebebasan. Sebab, hal yang sama sangat jarang terjadi di daerah-daerah lain Indonesia.

Selengkapnya, berikut petikan wawancara Suara.com dan Jaring.id dengan Emanuel Gobay.

Ada berapa kasus UU ITE dan makar di Papua?

Kalau ITE dan makar hanya dalam kasusnya Assa Asso. Victor Yeimo mereka tidak gunakan UU ITE, hanya saja bukti elektronik yang dugunakan, yaitu video saat dia orasi itu, tapi pasal dalam UU ITE tidak digunakan.

Baca Juga: Ngaku Tak Macam-macam, Begini Dalih Komisi I DPR Kerap Gelar Rapat Revisi UU ITE Tertutup

Selain itu ada Ferry Pakage, itu hanya UU ITE tidak ada pasal makarnya. Ada satu lagi saya lupa namanya dari Yahukimo.

[Suara.com/Rochmat]
[Suara.com/Rochmat]

Bagaimana pandangan LBH Papua terkait penerapan UU ITE dan pasal makar yang kerap menyasar aktivis atau orang Papua?

Pasal makar ini dalam penerapannya menggunakan sistem peradilan pidana yang saya simpulkan itu dipraktikan secara diskriminatif.

Kenapa saya katakan itu? Dasar saya mengatakan itu mengacu beberapa fakta, saya lihat dalam kasusnya Kivlan Zen, Ibu Fatmawati dan Egi Sudjana yang juga sama sudah ditersangkakan dengan pasal makar.

Untuk kasus-kasus itu, sampai hari ini, saya belum pernah dengar ada SP3 yang diterbitkan oleh kepolisian tempat mereka ditersangkakan.

Tapi saya juga belum pernah dengar kalau itu diputuskan di pengadilan. Berbeda dengan kasus-kasus Papua, yang selalu naik ke persidangan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Pemula atau Suhu, Seberapa Tahu Kamu soal Skincare?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: Soal Matematika Kelas 6 SD dengan Jawaban dan Pembahasan Lengkap
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kamu Soal Transfer Mauro Zijlstra ke Persija Jakarta? Yuk Uji Pengetahuanmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Fun Fact Nicholas Mjosund, Satu-satunya Pemain Abroad Timnas Indonesia U-17 vs China
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 10 Soal Matematika Materi Aljabar Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan John Herdman? Pelatih Baru Timnas Indonesia
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Otak Kanan vs Otak Kiri, Kamu Tim Kreatif atau Logis?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Apakah Kamu Terjebak 'Mental Miskin'?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 10 Soal Bahasa Inggris Kelas 12 SMA Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Sehat Ginjalmu? Cek Kebiasaan Harianmu yang Berisiko Merusak Ginjal
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI