Pemprov DKI Temukan 48 Kegiatan Usaha yang Jadi Biang Kerok Polusi Udara Jakarta

Rabu, 06 September 2023 | 12:35 WIB
Pemprov DKI Temukan 48 Kegiatan Usaha yang Jadi Biang Kerok Polusi Udara Jakarta
Masyarakat berjalan sambil menggunakan masker di Jalan MH Thamrin, Jakarta, Senin (21/8/2023). [Suara.com/Alfian Winanto]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melakukan penelusuran sumber polusi udara dari kegiatan usaha. Melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) sebanyak 114 tempat usaha yang diduga menjadi biang kerok buruknya kualitas udara Jakarta diinspeksi.

Wakil Kepala DLH DKI Jakarta Sarjoko mengatakan, berdasarkan inspeksi tersebut hasilnya sebanyak 48 kegiatan usaha atau 42 persen dari 114 tempat yang diperiksa dinyatakan menjadi penyebab pencemaran udara saat ini.

Mereka dianggap tidak taat dengan aturan karena masih menghasilkan buangan yang tak sesuai baku mutu.

“Dari hasil evaluasi secara umum dapat kami sampaikan ada 114 kegiatan usaha yang potensial penyebab pencemaran udara, hasilnya 66 taat dan 48 sisanya tidak taat,” ujar Sarjoko kepada wartawan, Rabu (6/9/2023).

Lebih lanjut, seluruh tempat usaha yang tak taat itu diberikan sanksi sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 22 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Selama pemberian sanksi, mayoritas kegiatan usaha yang kedapatan berkontribusi menjadi pelaku pencemaran udara diwajibkan menutup sementara usahanya sebelum perbaika kegiatan lingkungan diperbaiki.

"Yang tidak taat akan dikenakan sanksi administrasi, sanksi pidana, juga sanksi perdata," ucap Sarjoko.

Kini, Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono resmi membentuk Satuan Tugas (Satgas) Pengendalian Pencemaran Udara. Hal ini ditetapkan dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 593 Tahun 2023 tentang Satuan Tugas Pengendalian Pencemaran Udara.

Juru Bicara Satgas Pengendalian Pencemaran Udara Ani Ruspitawati menuturkan, terdapat sejumlah upaya yang telah disiapkan dan dilaksanakan Pemprov DKI Jakarta untuk perbaikan kualitas udara.

Baca Juga: Dekat dengan Lokasi KTT ASEAN, 1.108 Sekolah di DKI Bakal Terapkan PJJ Sampai 9 September

"Upaya yang telah dilakukan bersifat jangka pendek, menengah, dan panjang, melibatkan lintas organisasi perangkat daerah (OPD) DKI Jakarta seperti Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Kesehatan, hingga stakeholder terkait untuk menangani penurunan kualitas udara di Jakarta," urai Ani.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI