Perjalanan Kasus Mario Dandy: Divonis 12 Tahun Penjara, Wajib Bayar Restitusi Rp25 M

Agatha Vidya Nariswari

Kamis, 07 September 2023 | 18:45 WIB
Perjalanan Kasus Mario Dandy: Divonis 12 Tahun Penjara, Wajib Bayar Restitusi Rp25 M
Terdakwa kasus penganiayaan David Ozora, Mario Dandy saat menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Kamis (7/9/2023). [Suara.com/Alfian Winanto]

Suara.com - Putra dari Rafael Alun Trisambodo, Mario Dandy Satriyo dijatuhi vonis 12 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Putusan tersebut sebagai sanksi atas tindakannya melakukan penganiayaan terhadap David Ozora.

"Mengadili, menyatakan, Terdakwa Mario Dandy Satriyo terbukti bersalah melakukan kejahatan penganiayaan berat yangdilakukan dengan rencana terlebih dahulu, Menjatuhkan pidana terhadap MarioDandy dengan pidana 12 tahun penjara," kata Hakim Ketua Alimin Ribut Sudjono ketika membacakan amar putusan. 

Putusan tersebut telah sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut bahwa Mario terbukti melanggar Pasal 355 ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan dijatuhi pidana 12 tahun penjara. Jaksa juga menuntut Mario, Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan, dan AG untuk membayar restitusi kepada David sebesar Rp120miliar. 

Akan tetapi, Majelis Hakim hanya memutuskan Mario Dandy membayar restitusi sebesar Rp25 miliar. Sebelumnya, jaksa penuntut umum (JPU) menuntut Mario Dandy membayar restitusi kepada David Ozora sebesar Rp120 miliar.

Jejak Kasus Mario Dandy

Kasus yang menimpa Mario Dandy Satriyo bermula ketika Mario bertemu dengan mantan kekasihnya, Anastasia Pretya Amanda di sebuah bar di Kemang, Jakarta Selatan pada 30 Januari 2023. 

Ketika itu, Mario menuduh Amanda memberikan informasi kepada Mario mengenai hubungan kekasih Mario, AG dengan David Ozora. Mario pun tersulut emosinya karena merupakan mantan kekasih dari David.

Mario mencoba menghubungi David menggunakan Whatsapp untuk meminta klarifikasi atas informasi dari Amanda. Akan tetapi, pesan dari Mario tidak dibalas oleh David. 

Mario juga mencoba menghubungi untuk meminta klarifikasi. Akan tetapi tidak dijawab oleh dan Mario pun marah kepada David. Pada 20 Februari 2023, Mario mengajak David bertemu dengan alasan ingin mengembalikan kartu pelajar. Dalam pertemuan tersebut, turut serta teman Mario, Shane Lukas. 

baca juga

"Mario Dandy Satriyo alias Dandyyang sudah sangat ingin melakukan kekerasan terhadap anak korban Cristalino David Ozora alias Wareng, tetap berusaha mencari orang untuk ikut serta dalam tindakan kekerasan yang akan dilakukannya dengan mengajak Shane Lukas,"ungkap Jaksa.

Mario, Shane, dan David bertemu di Perumahan Green Permata. Kemudian, Mario melakukan penganiayaan keji terhadap David dengan sengaja memilih kepala David untuk dijadikan target kekerasannya. 

Mario sempat menendang kepala David dan melakukan selebrasi ala bintang Portugal, Cristiano Ronaldo. Kondisi David yang sudah bersimbah darah dan tergeletak tak menghentikan niat Mario untuk terus memukulinya. Aksi tersebut disaksikan oleh AG dan Shane, bahkan Shane merekam aksi tersebut menggunakan kamera ponsel. 

Penganiayaan tersebut berhenti ketika ibu dari teman David, Natalia Puspita Sari berteriak kepada Mario. David pun mengalami penurunan kesadaran akibatkekerasan di kepala. 

Menurut surat keterangan dr Deasy Sugesty Muktiyani, MARS selaku Direktur Mayapada Hospital Kuningan menyatakan bahwa David mengalami kondisi amnesia dan tidak dapat mengingat kejadian yang terjadi padanya padasaat penganiayaan tersebut.

Atas tindakannya, Mario pun dilaporkan ke kepolisian dan menjalani persidangan. Hingga pada Kamis (7/9/23) PN Jaksel memvonisnya dengan pidana penjara 12 tahun sesuai dengan tuntutan jaksa penuntut umum serta membayar biaya restitusi Rp25,14 miliar. 

Kontributor : Annisa Fianni Sisma

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Mario Dandy Pikir-pikir Ajukan Banding Usai Divonis 12 Tahun Penjara

Mario Dandy Pikir-pikir Ajukan Banding Usai Divonis 12 Tahun Penjara

News | Kamis, 07 September 2023 | 17:18 WIB

Hakim Sebut Mario Dandy Akan Aniaya David Ozora Lebih Parah Jika Tak Disetop Shane Lukas

Hakim Sebut Mario Dandy Akan Aniaya David Ozora Lebih Parah Jika Tak Disetop Shane Lukas

News | Kamis, 07 September 2023 | 17:18 WIB

Puas Mario Dandy dan Shane Lukas Divonis Maksimal, Ayah David Ozora: Alhamdulillah!

Puas Mario Dandy dan Shane Lukas Divonis Maksimal, Ayah David Ozora: Alhamdulillah!

News | Kamis, 07 September 2023 | 17:05 WIB

Mario Dandy Divonis 12 Tahun, Netizen Masih Pesimis: Remisi Tiap Tahun Paling Jadinya di Bawah 10 Tahun

Mario Dandy Divonis 12 Tahun, Netizen Masih Pesimis: Remisi Tiap Tahun Paling Jadinya di Bawah 10 Tahun

Lifestyle | Kamis, 07 September 2023 | 17:45 WIB

Wajib Bayar Restitusi David Ozora Rp25 Miliar, Mario Dandy Pasrah Diperintahkan Hakim Jual Rubicon

Wajib Bayar Restitusi David Ozora Rp25 Miliar, Mario Dandy Pasrah Diperintahkan Hakim Jual Rubicon

News | Kamis, 07 September 2023 | 15:51 WIB

Terkini

Mengenal Pendidikan Profesi Arsitek, Bekal Sebelum Terjun ke Dunia Praktik

Mengenal Pendidikan Profesi Arsitek, Bekal Sebelum Terjun ke Dunia Praktik

Lifestyle | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 21:35 WIB

IPEKA RUN 2026 Jadikan Olahraga sebagai Bagian dari Pengalaman Belajar Langsung

IPEKA RUN 2026 Jadikan Olahraga sebagai Bagian dari Pengalaman Belajar Langsung

Lifestyle | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 21:27 WIB

5 Conditioner untuk Rambut Kering, Bebas Kusut dan Lembut Berkilau

5 Conditioner untuk Rambut Kering, Bebas Kusut dan Lembut Berkilau

Lifestyle | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 20:31 WIB

Deretan Mobil Keluarga dengan Kabin Lapang yang Melantai di GIIAS 2026

Deretan Mobil Keluarga dengan Kabin Lapang yang Melantai di GIIAS 2026

Otomotif | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 20:15 WIB

Kredit Macet Hantui Industri Pinjol

Kredit Macet Hantui Industri Pinjol

Bisnis | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 20:05 WIB

Lestarikan Kuliner Nusantara, Pertamina Bright Gas Cooking Competition Tegal Lahirkan Juara Baru

Lestarikan Kuliner Nusantara, Pertamina Bright Gas Cooking Competition Tegal Lahirkan Juara Baru

Jawa Tengah | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 20:00 WIB

Gebrakan Bentor Nazaruddin: Misi 50 Kursi PRI dan Sinyal Barometer Lampung

Gebrakan Bentor Nazaruddin: Misi 50 Kursi PRI dan Sinyal Barometer Lampung

Lampung | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 19:57 WIB

Saat Jas Putih Diuji: Selelah-lelahnya Tenaga Kesehatan, Tetap Lebih Melelahkan Jadi Pasien

Saat Jas Putih Diuji: Selelah-lelahnya Tenaga Kesehatan, Tetap Lebih Melelahkan Jadi Pasien

Your Say | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 19:23 WIB

Rp17 Triliun Aliran Modal Asing Masuk ke Pinjol RI

Rp17 Triliun Aliran Modal Asing Masuk ke Pinjol RI

Bisnis | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 19:05 WIB

Buntut Kasus Komentar Nirempati Pasien BPJS, RS Sardjito Hentikan Praktik dr. Elda Putri Rahard

Buntut Kasus Komentar Nirempati Pasien BPJS, RS Sardjito Hentikan Praktik dr. Elda Putri Rahard

Video | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 19:00 WIB

×