Lokasi Tilang Uji Emisi Dimana Saja? 5 Lokasi Patut Diwaspada Agar Tak Kena Denda Rp 500 Ribu

Rifan Aditya | Suara.com

Kamis, 07 September 2023 | 20:16 WIB
Lokasi Tilang Uji Emisi Dimana Saja? 5 Lokasi Patut Diwaspada Agar Tak Kena Denda Rp 500 Ribu
Petugas melakukan uji emisi di Subdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (1/9/2023). [Suara.com/Alfian Winanto] - Lokasi Tilang Uji Emisi Dimana Saja? 5 Lokasi Patut Diwaspada Agar Tak Kena Denda Rp 500 Ribu

Suara.com - Menyikapi polusi udara yang semakin menjadi-jadi, pihak kepolisian kemudian menerapkan uji coba tilang uji emisi kendaraan yang ada di DKI Jakarta. Hal ini akan telah diberlakukan sejak hari Jumat, 1 September 2023 lalu. Agar Anda bisa mengetahui lokasinya, berikut sekilas tentang tilang uji emisi dimana saja.

Diungkapkan oleh Wadirlantas Polda Metro Jaya, AKBP Doni Hermawan, bahwa tilang uji emisi ini akan dilaksanakan di lima titik berbeda. Pihak kepolisian akan melakukan uji emisi untuk memastikan asap kendaraan yang dihasilkan sesuai dengan standar.

Lokasi Pelaksanaan Razia Uji Emisi

Razia uji emisi ini diuji coba pada lima titik berbeda, sesuai dengan prosedur yang berlaku. Kelima lokasi tilang uji emisi tersebut adalah sebagai berikut.

  • Jalan perintis Kemerdekaan, Jakarta Timur
  • Jalan RE Martadinata, Jakarta Utara
  • Taman Anggrek, Jakarta Barat
  • Terminal Blok M, Jakarta Selatan
  • Jalan Asia Afrika, Jakarta Pusat

Pada lima titik tersebut, motor dan mobil yang melintas akan diminta melakukan uji emisi. Peralatan dan prosedurnya sendiri sudah disiapkan oleh petugas dari Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta.

Pengujian emisi dibedakan menjadi tiga kategori berbeda. Pertama untuk mobil dengan bahan bakar solar, kemudian mobil dengan bahan bakar bensin, dan untuk kategori sepeda motor.

Dalam waktu singkat setelah pengujian selesai, hasilnya akan diberikan pada pengendara kendaraan bermotor yang bersangkutan.

Sanksi yang Diterapkan

Meski merupakan tahap uji coba, namun terdapat sanksi yang diterapkan untuk kendaraan yang tidak memenuhi uji emisi tersebut. Mengacu pada Undang-undang Nomor 22 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 285 dan 286, denda yang dikenakan adalah Rp 250.000 untuk motor, dan Rp 500.000 untuk mobil.

Cukup banyak diberitakan beberapa pengemudi yang terkena sanksi denda tilang ini ketika melakukan uji emisi dan tidak dapat memenuhi syarat yang telah ditetapkan.

aka dari itu untuk menghindari sanksi denda yang lumayan besar, sebaiknya Anda mulai merawat kendaraan dan mesinnya, sehingga emisi yang dihasilkan tetap berada di bawah titik normal.

Kerjasama Masyarakat

Pada sebuah kesempatan AKBP Doni Hermawan sendiri menyatakan untuk meminta kerjasama dari pihak masyarakat dan pengemudi kendaraan bermotor.

Selain mengikuti uji emisi ketika melewati titik tersebut, ia juga menyampaikan untuk mengawasi tilang uji emisi ini dan segera menyampaikan atau menegur ketika petugas terdeteksi melakukan kecurangan.

Itu tadi sekilas tentang tilang uji emisi dimana saja yang bisa disampaikan dalam artikel ini. Selalu rawat kendaraan Anda, dan pastikan berada dalam kondisi terbaiknya setiap saat!

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Awas, Kendaraan Belum Lulus Uji Emisi Bakal Kena Tarif Parkir Tertinggi di 10 Lokasi Ini

Awas, Kendaraan Belum Lulus Uji Emisi Bakal Kena Tarif Parkir Tertinggi di 10 Lokasi Ini

News | Rabu, 06 September 2023 | 15:54 WIB

Astra Gelar Uji Emisi Gratis Kendaraan Pelanggan di Berbagai Dealer Seantero DKI Jakarta, Berikut Daftar Lengkapnya

Astra Gelar Uji Emisi Gratis Kendaraan Pelanggan di Berbagai Dealer Seantero DKI Jakarta, Berikut Daftar Lengkapnya

Otomotif | Selasa, 05 September 2023 | 21:12 WIB

Kendalikan Polusi Udara dengan Uji Emisi, Ini Cara Pengecekan Lengkapnya

Kendalikan Polusi Udara dengan Uji Emisi, Ini Cara Pengecekan Lengkapnya

Video | Selasa, 05 September 2023 | 13:50 WIB

Adakan Uji Emisi Gratis, Pertamina Ajak Pelanggan Peduli Lingkungan

Adakan Uji Emisi Gratis, Pertamina Ajak Pelanggan Peduli Lingkungan

Bisnis | Selasa, 05 September 2023 | 13:26 WIB

Terkini

Andrie Yunus Jalani Operasi Lanjutan, Dokter Fokus Selamatkan Bola Mata Kanan

Andrie Yunus Jalani Operasi Lanjutan, Dokter Fokus Selamatkan Bola Mata Kanan

News | Rabu, 25 Maret 2026 | 23:10 WIB

Arus Lebaran 2026 Menguat, Tol GempolPasuruan Didominasi Pergerakan ke Arah Pasuruan

Arus Lebaran 2026 Menguat, Tol GempolPasuruan Didominasi Pergerakan ke Arah Pasuruan

News | Rabu, 25 Maret 2026 | 22:44 WIB

Optimalkan SDA untuk Kemandirian Nasional, Prabowo Pacu Hilirisasi dan Ketahanan Energi

Optimalkan SDA untuk Kemandirian Nasional, Prabowo Pacu Hilirisasi dan Ketahanan Energi

News | Rabu, 25 Maret 2026 | 22:38 WIB

Prabowo Dorong Reformasi TNI: Penegakan Hukum Internal Diperketat, Tak Ada Toleransi Pelanggaran!

Prabowo Dorong Reformasi TNI: Penegakan Hukum Internal Diperketat, Tak Ada Toleransi Pelanggaran!

News | Rabu, 25 Maret 2026 | 22:32 WIB

Cerita Arus Balik: Syamsudin Trauma Macet 27 Jam di Jalan, Derris Pilih War Tiket Sejak H-45

Cerita Arus Balik: Syamsudin Trauma Macet 27 Jam di Jalan, Derris Pilih War Tiket Sejak H-45

News | Rabu, 25 Maret 2026 | 22:13 WIB

Anak Durhaka! Kata-kata Sadis Remaja 18 Tahun Usai Bunuh Ibu Kandung

Anak Durhaka! Kata-kata Sadis Remaja 18 Tahun Usai Bunuh Ibu Kandung

News | Rabu, 25 Maret 2026 | 22:00 WIB

Akal Bulus Model Cantik Tipu Pria Kaya, Korban Merugi Sampai Rp3 Miliar

Akal Bulus Model Cantik Tipu Pria Kaya, Korban Merugi Sampai Rp3 Miliar

News | Rabu, 25 Maret 2026 | 21:30 WIB

Dear Donald Trump! Ini Ada Ejekan dari Jubir Iran: Malu yah Kalah Perang

Dear Donald Trump! Ini Ada Ejekan dari Jubir Iran: Malu yah Kalah Perang

News | Rabu, 25 Maret 2026 | 21:00 WIB

Kabais Dicopot Buntut Aksi Penyiraman Air Keras Terhadap Andrie Yunus

Kabais Dicopot Buntut Aksi Penyiraman Air Keras Terhadap Andrie Yunus

News | Rabu, 25 Maret 2026 | 20:32 WIB

AS-Israel Lakukan Kejahatan Perang: 600 Sekolah Hancur, 66 Balita Iran Tewas

AS-Israel Lakukan Kejahatan Perang: 600 Sekolah Hancur, 66 Balita Iran Tewas

News | Rabu, 25 Maret 2026 | 20:30 WIB