Kejaksaan Agung Ungkap Peran Tiga Tersangka Baru Korupsi BTS 4G

Dwi Bowo Raharjo, Yaumal Asri Adi Hutasuhut

Senin, 11 September 2023 | 22:38 WIB
Kejaksaan Agung Ungkap Peran Tiga Tersangka Baru Korupsi BTS 4G
Kejagung menetapkan tiga orang tersangka baru dalam kasus korupsi BTS 4G BAKTI Kominfo. (Suara.com/Yaumal)

Suara.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap peranan tiga tersangka baru dalam perkara korupsi BTS 4G Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi Kementerian Komunikasi dan Informatika (Bakti Kominfo).

Ketiga tersangka yakni mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Bakti Kominfo Elvano Hatorangan, Dirut PT Sansaine Exindo Jemmy Sutjiawan, dan Kepala Divisi Lastmile/Backhaul pada BAKTI Kominfo Muhammad Feriandi Mirza.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Kuntadi, mengatakan Elvano saat menjabat sebagai PPK dalam proyek BTS 4G diduga melakukan manipulasi.

"Diduga telah memanipulasi kajian untuk seolah dapat diselesaikan 100 persen apabila diberikan waktu perpanjangan." kata Kuntadi saat menggelar konferensi pers di Gedung Kejagung, Jakarta Selatan pada Senin (11/9/2023).

Namun belakangan, saat dilakukan pemeriksaan, proyek tetap tidak selesai, walaupun sudah dilakukan perpanjangan.

"Karena diduga isi dari kajian tersebut diduga tidak menggambarkan kondisi real dari penangan proyek dimaksud," kata Kuntadi.

Kemudian untuk tersangka Jemmy Sutjiawan, diduga menyerahkan sejumlah uang kepada sejumlah orang yang telah terlebih dahulu dijadikan tersangka.

"Dalam rangka untuk mendapatkan pekerjaan proyek pembangunan Infrastruktur BTS paket satu sampai dengan lima," ujar Kundati.

Sementara Muhammad Feriandi Mirza diduga mengkondisikan agar sejumlah perusahaan mendapatkan proyek dalam pengerjaan BTS 4G.

baca juga

"Peran dari perbuatan FM selaku kepala divisi bersama-sama dengan saudara AAL telah mengondisikan perencanaan, sehingga akibat perbuatan tersebut memenangkan penyedia tertentu yang telah dilakukan sebelumnya," kata Kuntadi.

Setelah resmi berstatus tersangka ketiganya langsung dilakukan penahanan selama 20 pertama, terhitung sejak Senin 11 September 2023. Elvano dan Jemmy ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba, sementara Mirza di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

"Ketiga orang tersebut diduga telah melakukan Pelanggaran Tindak Pidana Korupsi Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tipikor jo Pasal 18 jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP," kata Kuntadi.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Susul Johnny Plate Dkk, Kejagung Tetapkan 3 Tersangka Baru Kasus Korupsi BTS BAKTI Kominfo

Susul Johnny Plate Dkk, Kejagung Tetapkan 3 Tersangka Baru Kasus Korupsi BTS BAKTI Kominfo

News | Senin, 11 September 2023 | 18:13 WIB

V BTS Tampil di Inkigayo, Penampilan Rambutnya Bikin Fans Salfok

V BTS Tampil di Inkigayo, Penampilan Rambutnya Bikin Fans Salfok

Your Say | Senin, 11 September 2023 | 13:34 WIB

Jadi Detektif, V BTS akan Bergabung dalam Episode Running Man Terbaru

Jadi Detektif, V BTS akan Bergabung dalam Episode Running Man Terbaru

Your Say | Minggu, 10 September 2023 | 14:05 WIB

5 Lagu K-Pop yang Paling Banyak Didengarkan di Spotify Tahun 2023

5 Lagu K-Pop yang Paling Banyak Didengarkan di Spotify Tahun 2023

Your Say | Sabtu, 09 September 2023 | 15:37 WIB

Terkini

Desain KDMP Dinilai Melenceng, Berisiko Jadi Proyek Politik Pemerintah

Desain KDMP Dinilai Melenceng, Berisiko Jadi Proyek Politik Pemerintah

News | Jum'at, 24 Juli 2026 | 15:44 WIB

Prancis Bak Neraka Bocor, 20 Ribu Warlok dan Turis Dievakuasi Akibat Kebakaran Hutan Ekstrem

Prancis Bak Neraka Bocor, 20 Ribu Warlok dan Turis Dievakuasi Akibat Kebakaran Hutan Ekstrem

News | Jum'at, 24 Juli 2026 | 15:44 WIB

Here We Go! Daftar Resmi Pemain Timnas Indonesia untuk Piala AFF 2026: Bertabur Bintang

Here We Go! Daftar Resmi Pemain Timnas Indonesia untuk Piala AFF 2026: Bertabur Bintang

Bola | Jum'at, 24 Juli 2026 | 15:40 WIB

Pembangunan Daerah Terus Berjalan, Dasco - Cucun Terima Dialog APKASI

Pembangunan Daerah Terus Berjalan, Dasco - Cucun Terima Dialog APKASI

News | Jum'at, 24 Juli 2026 | 15:40 WIB

KPK Buka Peluang Periksa Nusron Wahid Terkait Kasus Bupati Kuansing

KPK Buka Peluang Periksa Nusron Wahid Terkait Kasus Bupati Kuansing

News | Jum'at, 24 Juli 2026 | 15:39 WIB

Bukan Cedera, Ini Alasan Debut Mariano Peralta Bersama Persib Tertunda

Bukan Cedera, Ini Alasan Debut Mariano Peralta Bersama Persib Tertunda

Bola | Jum'at, 24 Juli 2026 | 15:37 WIB

Teknologi Logistik AI Ubah Masa Depan E-Commerce Indonesia

Teknologi Logistik AI Ubah Masa Depan E-Commerce Indonesia

Tekno | Jum'at, 24 Juli 2026 | 15:34 WIB

Rakyat Tidak Keberatan Membayar Pajak, Asal Negara Tahu Cara Mengelolanya

Rakyat Tidak Keberatan Membayar Pajak, Asal Negara Tahu Cara Mengelolanya

Your Say | Jum'at, 24 Juli 2026 | 15:30 WIB

Jordi Amat Ungkap Modal Penting Timnas Indonesia Jelang Piala AFF 2026

Jordi Amat Ungkap Modal Penting Timnas Indonesia Jelang Piala AFF 2026

Bola | Jum'at, 24 Juli 2026 | 15:22 WIB

Saksi Dibeli Produk Bukan di Toko Resmi, dr Richard Lee Bingung Jadi Tersangka

Saksi Dibeli Produk Bukan di Toko Resmi, dr Richard Lee Bingung Jadi Tersangka

Entertainment | Jum'at, 24 Juli 2026 | 15:20 WIB

×