Kejaksaan Agung Ungkap Peran Tiga Tersangka Baru Korupsi BTS 4G

Dwi Bowo Raharjo, Yaumal Asri Adi Hutasuhut

Senin, 11 September 2023 | 22:38 WIB
Kejaksaan Agung Ungkap Peran Tiga Tersangka Baru Korupsi BTS 4G
Kejagung menetapkan tiga orang tersangka baru dalam kasus korupsi BTS 4G BAKTI Kominfo. (Suara.com/Yaumal)

Suara.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap peranan tiga tersangka baru dalam perkara korupsi BTS 4G Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi Kementerian Komunikasi dan Informatika (Bakti Kominfo).

Ketiga tersangka yakni mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Bakti Kominfo Elvano Hatorangan, Dirut PT Sansaine Exindo Jemmy Sutjiawan, dan Kepala Divisi Lastmile/Backhaul pada BAKTI Kominfo Muhammad Feriandi Mirza.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Kuntadi, mengatakan Elvano saat menjabat sebagai PPK dalam proyek BTS 4G diduga melakukan manipulasi.

"Diduga telah memanipulasi kajian untuk seolah dapat diselesaikan 100 persen apabila diberikan waktu perpanjangan." kata Kuntadi saat menggelar konferensi pers di Gedung Kejagung, Jakarta Selatan pada Senin (11/9/2023).

Namun belakangan, saat dilakukan pemeriksaan, proyek tetap tidak selesai, walaupun sudah dilakukan perpanjangan.

"Karena diduga isi dari kajian tersebut diduga tidak menggambarkan kondisi real dari penangan proyek dimaksud," kata Kuntadi.

Kemudian untuk tersangka Jemmy Sutjiawan, diduga menyerahkan sejumlah uang kepada sejumlah orang yang telah terlebih dahulu dijadikan tersangka.

"Dalam rangka untuk mendapatkan pekerjaan proyek pembangunan Infrastruktur BTS paket satu sampai dengan lima," ujar Kundati.

Sementara Muhammad Feriandi Mirza diduga mengkondisikan agar sejumlah perusahaan mendapatkan proyek dalam pengerjaan BTS 4G.

baca juga

"Peran dari perbuatan FM selaku kepala divisi bersama-sama dengan saudara AAL telah mengondisikan perencanaan, sehingga akibat perbuatan tersebut memenangkan penyedia tertentu yang telah dilakukan sebelumnya," kata Kuntadi.

Setelah resmi berstatus tersangka ketiganya langsung dilakukan penahanan selama 20 pertama, terhitung sejak Senin 11 September 2023. Elvano dan Jemmy ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba, sementara Mirza di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

"Ketiga orang tersebut diduga telah melakukan Pelanggaran Tindak Pidana Korupsi Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tipikor jo Pasal 18 jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP," kata Kuntadi.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Susul Johnny Plate Dkk, Kejagung Tetapkan 3 Tersangka Baru Kasus Korupsi BTS BAKTI Kominfo

Susul Johnny Plate Dkk, Kejagung Tetapkan 3 Tersangka Baru Kasus Korupsi BTS BAKTI Kominfo

News | Senin, 11 September 2023 | 18:13 WIB

V BTS Tampil di Inkigayo, Penampilan Rambutnya Bikin Fans Salfok

V BTS Tampil di Inkigayo, Penampilan Rambutnya Bikin Fans Salfok

Your Say | Senin, 11 September 2023 | 13:34 WIB

Jadi Detektif, V BTS akan Bergabung dalam Episode Running Man Terbaru

Jadi Detektif, V BTS akan Bergabung dalam Episode Running Man Terbaru

Your Say | Minggu, 10 September 2023 | 14:05 WIB

5 Lagu K-Pop yang Paling Banyak Didengarkan di Spotify Tahun 2023

5 Lagu K-Pop yang Paling Banyak Didengarkan di Spotify Tahun 2023

Your Say | Sabtu, 09 September 2023 | 15:37 WIB

Terkini

Jejak Dini Hari di TPA Galuga, Kala Bupati Bogor dan Tim Gabungan Bertarung Menundukkan Bara Api

Jejak Dini Hari di TPA Galuga, Kala Bupati Bogor dan Tim Gabungan Bertarung Menundukkan Bara Api

Jabar | Senin, 14 September 2026 | 02:22 WIB

Minifootball Asia Bergulir di Jakarta, 10 Negara Bersaing jadi yang Terbaik

Minifootball Asia Bergulir di Jakarta, 10 Negara Bersaing jadi yang Terbaik

Bola | Senin, 14 September 2026 | 00:29 WIB

Cucu Diduga Bunuh Nenek di Palembang, Pelarian Pelaku Hanya Bertahan 50 Menit

Cucu Diduga Bunuh Nenek di Palembang, Pelarian Pelaku Hanya Bertahan 50 Menit

Sumsel | Minggu, 13 September 2026 | 23:10 WIB

Kabut Jadi Kendala, Pencarian 5 Jurnalis-3 Kru Kapal Hilang di GAK Masih Nihil

Kabut Jadi Kendala, Pencarian 5 Jurnalis-3 Kru Kapal Hilang di GAK Masih Nihil

Banten | Minggu, 13 September 2026 | 21:43 WIB

Kapal Virgo Transport 8 Terbalik, Tim SAR Perketat Pencarian via Udara

Kapal Virgo Transport 8 Terbalik, Tim SAR Perketat Pencarian via Udara

News | Minggu, 13 September 2026 | 21:20 WIB

Emil Audero Orang Indonesia Pertama Lawan Real Madrid, Pelatih Rayo Puji Setinggi Langit

Emil Audero Orang Indonesia Pertama Lawan Real Madrid, Pelatih Rayo Puji Setinggi Langit

Bola | Minggu, 13 September 2026 | 21:13 WIB

36 Peraih Super Tiket PB Djarum 2026 Bersiap Jalani Karantina, Mentalitas Diuji

36 Peraih Super Tiket PB Djarum 2026 Bersiap Jalani Karantina, Mentalitas Diuji

Sport | Minggu, 13 September 2026 | 21:13 WIB

Piala Soeratin Jabar 2026 Tuntas, Sepakbola Dipadukan dengan Wisata, Budaya hingga UMKM

Piala Soeratin Jabar 2026 Tuntas, Sepakbola Dipadukan dengan Wisata, Budaya hingga UMKM

Bola | Minggu, 13 September 2026 | 21:13 WIB

Geely Panda Mini Dijual Rp115 Juta, Harga Mobil Listrik Seken Bisa Ambruk

Geely Panda Mini Dijual Rp115 Juta, Harga Mobil Listrik Seken Bisa Ambruk

Otomotif | Minggu, 13 September 2026 | 21:00 WIB

Cara Pesan Tiket Liga Indonesia Seharga Rp1 Lewat BRImo

Cara Pesan Tiket Liga Indonesia Seharga Rp1 Lewat BRImo

Bri | Minggu, 13 September 2026 | 20:41 WIB

×