3 Klaim Mahfud MD Soal Pulau Rempang, Ada Kekeliruan Izin?

Farah Nabilla Suara.Com
Selasa, 12 September 2023 | 10:20 WIB
3 Klaim Mahfud MD Soal Pulau Rempang, Ada Kekeliruan Izin?
Menteri Koordinasi Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD. [Suarajogja.id/Hiskia Andika Weadcaksana]

Ketika itu pemerintah memberi hak pengelolaan dan pengembangan lahan di Rempang pada pengembang yakni anak perusahaan Grup Artha Graha milik Tomy Winata, PT Makmur Elok Graha (MEG). Namun setelah penandatanganan MoU itu, Pemda justru menerbitkan izin-izin pada pihak lain sehingga terdapat kegiatan dan penghuni yang bertempat di kawasan tersebut.

"Izin-izin baru yang dikeluarkan sesudah MoU (dengan PT MEG) dibatalkan semua oleh Menteri LHK. Di situ terjadi perintah pengosongan karena tahun ini akan masuk kegiatan-kegiatan yang sudah diteken (tahun) 2004 sesuai kebijakan (tahun) 2001- 2002," ucap Mahfud.

3. Bukan Penggusuran Tapi Pengosongan Lahan

Selain itu Mahfud Mahfud MD menegaskan bahwa bentrokan yang terjadi antara aparat gabungan TNI-Polri dengan warga Pulau Rempang itu bukan imbas dari upaya penggusuran. Dia menyebut hal itu adalah bentuk pengosongan lahan oleh pemegang hak.

"Supaya dipahami kasus itu bukan kasus penggusuran tapi pengosongan karena memang secara hak akan digunakan oleh pemegang haknya," tegas Mahfud.

Mahfud kembali menjelaskan tahun 2001-2002, negara telah memberikan hak atas Pulau Rempang pada sebuah entitas perusahaan berupa hak guna usaha. Sebelum investor masuk, tanah itu ternyata belum digarap dan tak pernah dikunjungi.

Kemudian pada tahun 2004 dan seterusnya menyusul dengan beberapa keputusan, tanah itu diberikan hak baru pada orang lain untuk ditempati.

Padahal Surat Keterangan (SK) haknya telah dikeluarkan secara sah pada tahun 2001-2002. Mahfud menyinggung kekeliruan yang dilakukan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).

"Ketika kemarin tahun 2022 investor akan masuk, yang pemegang hak datang ke sana ternyata tanahnya sudah ditempati. Kemudian diurut-urut, ternyata ada kekeliruan dari pemerintah setempat maupun pemerintah pusat, dalam hal ini Kementerian LHK. Lalu diluruskan sesuai aturan bahwa itu masih jadi hak karena investor akan masuk," ujar Mahfud MD.

Baca Juga: Ganjar Bertemu Mahfud, Politisi PDIP: Tak Ada Kaitannya dengan Pemilihan Cawapres

Kontributor : Trias Rohmadoni

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI