2 Cara Mendapatkan Sertifikat Lolos Uji Emisi Motor

Chyntia Sami Bhayangkara | Suara.com

Selasa, 12 September 2023 | 10:26 WIB
2 Cara Mendapatkan Sertifikat Lolos Uji Emisi Motor
cara mendapatkan sertifikat lolos uji emisi motor (unsplash)

Suara.com - Uji emisi kendaraan menjadi salah satu hal yang sedang getol dilakukan oleh aparat, dalam rangka memastikan agar emisi kendaraan berada di tingkat yang normal. Untuk itu, Anda sebagai pemilik kendaraan wajib tahu benar cara mendapatkan sertifikat lolos uji emisi motor yang mulai diberlakukan ini.

Pemberlakuan tilang uji emisi sudah mulai diberlakukan di area Jakarta, menyusul buruknya kualitas udara yang ada di ibu kota tersebut. Nantinya jika sudah menjalani uji emisi dan dinyatakan lolos, maka pengendara akan mendapatkan sertifikat yang dimaksud.

Lalu Bagaimana Cara Mendapatkan Sertifikat Uji Emisi

Untuk bisa mendapatkan sertifikat ini, maka Anda harus menjalani uji emisi dan lolos pada tahapan uji emisi yang dilakukan. Nah, Anda dapat mendaftarkan diri untuk tes uji emisi dengan dua cara berikut ini.

1. Menggunakan Aplikasi e-Uji Emisi

  • Unduh aplikasi e-Uji Emisi di PlayStore
  • Pilih menu Pemesanan Uji Emisi
  • Masukkan tanggal kunjungan yang diinginkan
  • Pilih wilayah tempat uji emisi yang akan dituju untuk melakukan pengujian
  • Sistem akan menyaring tempat sesuai dengan pilihan wilayah Anda
  • Selanjutnya masukkan nomor telepon, direkomendasikan untuk memasukkan nomor telepon yang sudah terkoneksi dengan akun WhatsApp yang Anda miliki
  • Klik Submit untuk mengakhiri proses pemesanan
  • Anda bisa mendatangi tempat uji emisi sesuai dengan pemesanan yang sudah dilakukan

2. Melalui Aplikasi JAKI

  • Unduh aplikasi JAKI dan ketik emisi pada kolom pencarian layanan di JAKI
  • Dalam waktu singkat akan muncul rekomendasi Pemesanan uji emisi
  • Pilih jenis kendaraan yang akan Anda uji emisi
  • Isi formulir pendaftaran, mulai dari data wilayah, jenis bahan bakar, nomor kendaraan, dan nomor telepon pemilik kendaraan
  • Klik Submit dan Anda akan mendapatkan bukti pemesanan uji emisi
  • Jika sudah mendapatkan bukti pemesanan, pendaftar akan mendatangi tempat uji emisi sesuai dengan waktu dan lokasi yang sudah dikonfirmasi sebelumnya

Masa Berlaku Sertifikat

Setelah melakukan pengujian emisi pada kendaraan yang Anda gunakan, maka Anda akan mendapatkan sertifikat lolos uji emisi. Sertifikat ini akan berlaku selama satu tahun ke depan, dan Anda harus melakukan uji emisi ulang untuk mendapatkan sertifikat berikutnya.

Jika tidak lolos uji emisi maka Anda dapat dikenai sanksi tilang, dan harus mengurus administrasi yang menjadi hukuman atas hal tersebut.

Itu tadi sekilas tentang cara mendapatkan sertifikat lolos uji emisi motor dan mobil yang dapat dilakukan. Semoga menjadi artikel yang bermanfaat, dan selamat melanjutkan kegiatan Anda berikutnya!

Kontributor : I Made Rendika Ardian

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Pemprov DKI Permudah PNS Beli Kendaraan Listrik, DPRD Minta Dikaji Ulang: Menimbulkan Kemacetan!

Pemprov DKI Permudah PNS Beli Kendaraan Listrik, DPRD Minta Dikaji Ulang: Menimbulkan Kemacetan!

News | Selasa, 12 September 2023 | 04:25 WIB

Rolls-Royce Amethyst Droptail, Karya Indah Merayakan Budaya dan Bunga Gurun Asal Negeri Pemiliknya

Rolls-Royce Amethyst Droptail, Karya Indah Merayakan Budaya dan Bunga Gurun Asal Negeri Pemiliknya

Otomotif | Senin, 11 September 2023 | 20:54 WIB

Polisi Setop Tilang Uji Emisi, Heru Budi Mau Cari Kebijakan Lain yang Lebih Efisien

Polisi Setop Tilang Uji Emisi, Heru Budi Mau Cari Kebijakan Lain yang Lebih Efisien

News | Senin, 11 September 2023 | 20:29 WIB

Selain Kirim Barang, JNE Express Kini Layani Gadai BPKB Motor

Selain Kirim Barang, JNE Express Kini Layani Gadai BPKB Motor

Bisnis | Senin, 11 September 2023 | 19:40 WIB

Cara Membuat SKCK untuk CPNS dan PPPK 2023

Cara Membuat SKCK untuk CPNS dan PPPK 2023

News | Senin, 11 September 2023 | 17:37 WIB

Tilang Uji Emisi Disetop, Heru Budi Pasrah: Seterah Polisi!

Tilang Uji Emisi Disetop, Heru Budi Pasrah: Seterah Polisi!

News | Senin, 11 September 2023 | 15:47 WIB

Terkini

Langit RI Bocor? Menelusuri Celah Hukum Akses Pesawat Militer AS

Langit RI Bocor? Menelusuri Celah Hukum Akses Pesawat Militer AS

News | Sabtu, 18 April 2026 | 00:03 WIB

BREAKING NEWS! Iran Resmi Buka Blokade Selat Hormuz Sepenuhnya

BREAKING NEWS! Iran Resmi Buka Blokade Selat Hormuz Sepenuhnya

News | Jum'at, 17 April 2026 | 23:21 WIB

Jangan Cuma Jago Kandang, Pramono Anung Tantang BUMD DKI Ekspansi ke Pasar Global

Jangan Cuma Jago Kandang, Pramono Anung Tantang BUMD DKI Ekspansi ke Pasar Global

News | Jum'at, 17 April 2026 | 22:55 WIB

Perjuangkan Kesetaraan di Senayan, Ledia Hanifa Amaliah Digelari Legislator Peduli Disabilitas

Perjuangkan Kesetaraan di Senayan, Ledia Hanifa Amaliah Digelari Legislator Peduli Disabilitas

News | Jum'at, 17 April 2026 | 22:38 WIB

LPSK Lindungi 20 Korban Pelecehan FH UI dari Potensi Intimidasi hingga Pelaporan Balik

LPSK Lindungi 20 Korban Pelecehan FH UI dari Potensi Intimidasi hingga Pelaporan Balik

News | Jum'at, 17 April 2026 | 22:30 WIB

Kasus Hery Susanto Jadi Alarm, Pakar Dorong Pembentukan Dewan Pengawas Ombudsman

Kasus Hery Susanto Jadi Alarm, Pakar Dorong Pembentukan Dewan Pengawas Ombudsman

News | Jum'at, 17 April 2026 | 22:27 WIB

wondr Kemala Run 2026 Dorong Aksi Donasi, Peserta Diajak Berlari Sambil Berbagi

wondr Kemala Run 2026 Dorong Aksi Donasi, Peserta Diajak Berlari Sambil Berbagi

News | Jum'at, 17 April 2026 | 22:13 WIB

Bikin Macet Parah! Satpol PP Jatinegara Tertibkan 43 PKL Ular hingga Anjing di Balimester

Bikin Macet Parah! Satpol PP Jatinegara Tertibkan 43 PKL Ular hingga Anjing di Balimester

News | Jum'at, 17 April 2026 | 22:00 WIB

Rekrutmen 30 Ribu Manajer Kopdes Dinilai Dongkrak Konsumsi Desa, tapi Simpan Risiko Besar

Rekrutmen 30 Ribu Manajer Kopdes Dinilai Dongkrak Konsumsi Desa, tapi Simpan Risiko Besar

News | Jum'at, 17 April 2026 | 22:00 WIB

Getol Perkuat Diplomasi Antar-Parlemen, Ravindra Airlangga Sabet KWP Award 2026

Getol Perkuat Diplomasi Antar-Parlemen, Ravindra Airlangga Sabet KWP Award 2026

News | Jum'at, 17 April 2026 | 21:59 WIB