Tak Sopan dan Berbelit-belit dalam Persidangan, Bikin Lukas Enembe Dituntut 10,5 Tahun Penjara

Chandra Iswinarno | Rakha Arlyanto | Suara.com

Rabu, 13 September 2023 | 14:09 WIB
Tak Sopan dan Berbelit-belit dalam Persidangan, Bikin Lukas Enembe Dituntut 10,5 Tahun Penjara
Terdakwa kasus suap dan gratifikasi Lukas Enembe saat menjalani sidang tuntutan yang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta. (Suara.com/Rakha)

Suara.com - Jaksa penuntut umum (JPU) menilai mantan Gubernur Papua Lukas Enembe tidak bersikap sopan dan berbelit-beli ketika menyampaikan keterangan dalam persidangan.

Dua pertimbangan tersebut tertuang menjadi poin memberatkan tuntutan Lukas Enembe yang dibacakan oleh JPU.

"Terdakwa berbelit-belit dalam memberikan keterangan. Terdakwa bersikap tidak sopan selama persidangan," kata JPU di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (JPU), Jakarta Pusat, Rabu (13/9/2023).

Sementara itu, dalam hal meringankannya, JPU menilai Lukas belum pernah dihukum dan masih memiliki tanggungan keluarga.

"Terdakwa belum pernah dihukum. Terdakwa mempunyai tanggungan keluarga," ungkap JPU.

Adapun, Lukas Enembe dituntut 10 tahun dan 6 bulan atau 10,5 tahun penjara di kasus dugaan penerimaan suap dan gratifikasi proyek dari sejumlah pihak swasta untuk pembangunan Papua.

JPU menyatakan Lukas bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana menerima suap dan gratifikasi. JPU menuntut agar Majelis Hakim menjatuhkan pidana penjara kepada Lukas dengan pidana penjara selama 10 tahun.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara 10 tahun dan 6 bulan," kata jaksa di Pengadilan Tipikor, Rabu.

Selain itu, JPU juga menuntut Lukas Enembe membayar denda pidana senilai Rp 1 miliar. Jika denda itu dibayarkan maka diganti dengan kurungan penjara selama enam bulan.

Lebih lanjut, Lukas turut dituntut membayar denda pidana, Lukas Enembe juga dituntut JPU membayar uang pengganti sebesar Rp 47 miliar. Dengan syarat tenggat waktu satu bulan setelah hukuman dinyatakan inkrah.

"Menjatuhkan pidana tambahan kepada terdakwa untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp 47.833.485.350 selambat-lambatnya satu bulan setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap," kata jaksa.

"Jika dalam jangka waktu tersebut terdakwa tidak membayar uang pengganti, maka harta bendanya disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut," katanya.

JPU menyatakan, bila Lukas tidak membayar denda pidana dan uang pengganti maka ditambah kurungan penjara selama tiga tahun.

"Dalam hal terdakwa saat itu terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka dipidana penjara selama 3 tahun," ungkap jaksa.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Lukas Enembe Juga Dituntut Bayar Denda Pidana Rp1 Miliar dan Uang Pengganti Rp47 Miliar

Lukas Enembe Juga Dituntut Bayar Denda Pidana Rp1 Miliar dan Uang Pengganti Rp47 Miliar

News | Rabu, 13 September 2023 | 13:56 WIB

BREAKING NEWS: Lukas Enembe Dituntut 10,5 Tahun Penjara!

BREAKING NEWS: Lukas Enembe Dituntut 10,5 Tahun Penjara!

News | Rabu, 13 September 2023 | 13:25 WIB

Diingatkan Jangan Ngamuk Lagi di Sidang, Hakim ke Lukas Enembe: Jangan Potong Jaksa Baca Tuntutan!

Diingatkan Jangan Ngamuk Lagi di Sidang, Hakim ke Lukas Enembe: Jangan Potong Jaksa Baca Tuntutan!

News | Rabu, 13 September 2023 | 11:24 WIB

Terkini

WNI Tertangkap pada Kasus Jaringan Distributor Konten Asusila Anak di Kapal Pesiar Disney

WNI Tertangkap pada Kasus Jaringan Distributor Konten Asusila Anak di Kapal Pesiar Disney

News | Rabu, 13 Mei 2026 | 14:54 WIB

Kesaksian Penumpang Kapal MV Hondius Karantina Massal 42 Hari karena Hantavirus

Kesaksian Penumpang Kapal MV Hondius Karantina Massal 42 Hari karena Hantavirus

News | Rabu, 13 Mei 2026 | 14:53 WIB

Legislator PDIP Soroti Kelangkaan Solar Subsidi: Petani Bisa Gagal Panen

Legislator PDIP Soroti Kelangkaan Solar Subsidi: Petani Bisa Gagal Panen

News | Rabu, 13 Mei 2026 | 14:49 WIB

Soal Pembubaran Nobar 'Pesta Babi', TB Hasanuddin: Tidak Ada Bukti Film Itu Melanggar UU

Soal Pembubaran Nobar 'Pesta Babi', TB Hasanuddin: Tidak Ada Bukti Film Itu Melanggar UU

News | Rabu, 13 Mei 2026 | 14:42 WIB

Oditur Militer Puji Racikan Air Keras Penyerang Andrie Yunus 'Kreatif'

Oditur Militer Puji Racikan Air Keras Penyerang Andrie Yunus 'Kreatif'

News | Rabu, 13 Mei 2026 | 14:35 WIB

'Ini Tidak Bisa Dilepas!', Nadiem Makarim Muncul Pakai Gelang Detektor di Sidang Korupsi Chromebook

'Ini Tidak Bisa Dilepas!', Nadiem Makarim Muncul Pakai Gelang Detektor di Sidang Korupsi Chromebook

News | Rabu, 13 Mei 2026 | 14:32 WIB

KPK Duga Dua Ajudan Bantu Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Terima Gratifikasi

KPK Duga Dua Ajudan Bantu Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Terima Gratifikasi

News | Rabu, 13 Mei 2026 | 14:28 WIB

Momen Prabowo Tatap dan Tunjuk Menkeu Purbaya di Depan Gunungan Uang Rp10 Triliun

Momen Prabowo Tatap dan Tunjuk Menkeu Purbaya di Depan Gunungan Uang Rp10 Triliun

News | Rabu, 13 Mei 2026 | 14:22 WIB

Viral Isu Prostitusi Anak di Blok M Libatkan WNA Jepang, Polda Metro Jaya Turun Tangan

Viral Isu Prostitusi Anak di Blok M Libatkan WNA Jepang, Polda Metro Jaya Turun Tangan

News | Rabu, 13 Mei 2026 | 14:14 WIB

Jokowi Disebut Sudah Pulih 99 Persen, Siap Keliling Indonesia Juni 2026 Sapa Rakyat

Jokowi Disebut Sudah Pulih 99 Persen, Siap Keliling Indonesia Juni 2026 Sapa Rakyat

News | Rabu, 13 Mei 2026 | 14:01 WIB