Apakah Presiden Harus Mempunyai Istri? Capres Wajib Tahu Syarat-syarat Ini

Rifan Aditya Suara.Com
Kamis, 14 September 2023 | 13:17 WIB
Apakah Presiden Harus Mempunyai Istri? Capres Wajib Tahu Syarat-syarat Ini
Ilustrasi Presiden Joko Widodo didampingi Ibu Negara Iriana Joko Widodo (Antara) - Apakah Presiden Harus Mempunyai Istri? Capres Wajib Tahu Syarat-syarat Ini
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

6.  Tinggal di Indonesia

7.  Kekayaannyanya terdaftar dalam LHKPN

8. Tidak sedang ada tanggungan utang baik secara perseorangan maupun badan hukum yang dapat merugikan keuangan negara;

9.  Tidak sedang pailit berdasarkan putusan pengadilan;

10.  Tidak ada riwayat melakukan perbuatan tercela;

11.  Bulan calon anggota DPR/DPD/DPRD;

12. Terdaftar sebagai Pemilih;

13.  Memiliki NPWP dan taat bayar pajak 5 tahun terakhir dengan dibuktikan surat pemberitahuan tahunan pajak penghasilan wajib pajak orang pribadi;

14.  Belum pernah menjabat Presiden atau Wakil Presiden sebanyak 2 kali

Baca Juga: 18 Syarat Cawapres 2024 Sesuai Undang-undang, Tidak Pernah Melakukan Tindakan Tercela hingga Utang

15. Setia terhadap Pancasila, Undang-Undang Dasar (UUD) Negara Republik Indonesia 1945, NKRI, dan Bhinneka Tunggal Ika;

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI