11. Bulan calon anggota DPR/DPD/DPRD;
12. Terdaftar sebagai Pemilih;
13. Memiliki NPWP dan taat bayar pajak 5 tahun terakhir dengan dibuktikan surat pemberitahuan tahunan pajak penghasilan wajib pajak orang pribadi;
14. Belum pernah menjabat Presiden atau Wakil Presiden sebanyak 2 kali
15. Setia terhadap Pancasila, Undang-Undang Dasar (UUD) Negara Republik Indonesia 1945, NKRI, dan Bhinneka Tunggal Ika;
16. Tidak ada riwayat pidana penjara
17. Berusia minimal 40 tahun;
18. Pendidikan minimal tamat SMA/MA/SMK/MAK/Sederajat
19. Tidak ada riwayat masuk organisasi terlarang PKI atau tidak terlibat dalam G.30.S/PKI;
20. Mempunyai visi, misi, serta program dalam menjalankan pemerintahan Indonesia.
Jadi kesimpulannya, apakah presiden harus mempunyai istri? Jika mengacu pada rincian persyaratan dalam UU Pemilu No. 7 Tahun 2017 pasal 169 yang disebutkan di atas, tidak disebutkan bahwa syarat menjadi Presiden harus memiliki seorang istri/suami. Semoga bermanfaat!
Kontributor : Ulil Azmi