11. Bulan calon anggota DPR/DPD/DPRD;
12. Terdaftar sebagai Pemilih;
13. Memiliki NPWP dan taat bayar pajak 5 tahun terakhir dengan dibuktikan surat pemberitahuan tahunan pajak penghasilan wajib pajak orang pribadi;
14. Belum pernah menjabat Presiden atau Wakil Presiden sebanyak 2 kali
15. Setia terhadap Pancasila, Undang-Undang Dasar (UUD) Negara Republik Indonesia 1945, NKRI, dan Bhinneka Tunggal Ika;
16. Tidak ada riwayat pidana penjara
17. Berusia minimal 40 tahun;
18. Pendidikan minimal tamat SMA/MA/SMK/MAK/Sederajat
19. Tidak ada riwayat masuk organisasi terlarang PKI atau tidak terlibat dalam G.30.S/PKI;
Baca Juga: 18 Syarat Cawapres 2024 Sesuai Undang-undang, Tidak Pernah Melakukan Tindakan Tercela hingga Utang
20. Mempunyai visi, misi, serta program dalam menjalankan pemerintahan Indonesia.
Jadi kesimpulannya, apakah presiden harus mempunyai istri? Jika mengacu pada rincian persyaratan dalam UU Pemilu No. 7 Tahun 2017 pasal 169 yang disebutkan di atas, tidak disebutkan bahwa syarat menjadi Presiden harus memiliki seorang istri/suami. Semoga bermanfaat!
Kontributor : Ulil Azmi