Suara.com - Memasuki era pilpres (pemilihan presiden), para capres pun bersiap melengkapi segala persyaratannya untuk mendaftar pada Oktober mendatang. Dalam persyaratannya, kira-kira apakah presiden harus mempunyai istri? Berikut ini ulasannya.
Diketahui, Pilpres akan berlangsung pada 2024 mendatang. Adapun pendaftaran capres rencananya akan dimajukan pada 10-16 Oktober 2023 dari yang awalnya 19 Oktober hingga 25 November 2023. Jadi, para Capres hanya memiliki waktu seminggu untuk pendaftaran.
Sebelum mendaftar, para capres harus mempersiapkan segala yang dipersyaratkan. Namun yang jadi pertanyaan, salah satu syaratnya apakah presiden harus mempunyai istri? Nah untuk mengetahui berikut ini ulasannya.
Berdasarkan Undang-Undang (UU) Pemilu No. 7 Tahun 2017 pasal 169, untuk mencalonkan diri sebagai presiden ada berbagai persyaratan yang harus dipersiapkan. Untuk selengkapnya, berikut ini syarat capres menurut undang-undang.
1. Bertakwa pada Tuhan Yang Maha Esa;
2. Warga Negara Indonesia (WNI) sejak lahir
3. Tidak pernah berkewarganegaraan lain atas keinginannya sendiri;
4. Suami/istri capres dan suami/istri calon Cawapres adalah WNI
Tidak pernah berkhianat terhadap negara dan tidak ada riwayat korupsi maupun tindak pidana lainnya;
Baca Juga: 18 Syarat Cawapres 2024 Sesuai Undang-undang, Tidak Pernah Melakukan Tindakan Tercela hingga Utang
5. Mampu secara rohani maupun jasmani untuk menjalankan tugas kewajiban sebagai Presiden serta Wakil Presiden dan juga bebas Narkotika;