Namun, pada Agustus 2021, Pengadilan Tinggi Surabaya membatalkan putusan tersebut dan menolak seluruh gugatan Budi Said.
Tak tinggal diam, Budi Said mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) dan memenangkan perkara tersebut pada Agustus 2021. MA pun menghukum Antam untuk membayar ganti rugi materiil sebesar emas batangan 1,1 ton atau uang setara dengan Rp 1.109.872.000.000 kepada Budi Said.
Tidak mau kalah, Antam mengajukan peninjauan kembali (PK) ke MA. Namun, pada September 2021, MA menolak PK yang diajukan Antam dan memperkuat putusan kasasi yang menguntungkan Budi Said. Dengan demikian, Budi Said resmi menjadi pemenang gugatan 1,1 ton emas terhadap Antam.
Itulah ulasan mengenai biodata profil Budi Said yang menang gugatan 1,1 ton emas yang dapat diketahui. Semoga bermanfaat.
Kontributor : Muhammad Zuhdi Hidayat