"Pelaku melakukan pengambilan gambar anak-anak, terutama ketika mereka menangis dan membagikannya melalui media sosial, terutama TikTok," jelas Valentino.
5. Terima Donasi dari Luar Negeri
Bukan hanya itu, pihak berwenang mencatat bahwa Zamaneuli juga menerima donasi tidak hanya dari dalam negeri, tapi juga dari luar negeri. Valentino menjelaskan saat ini pihaknya masih melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait keterlibatan pelaku lainnya dan istri tersangka.
Pihak berwenang telah berkoordinasi dengan Dinas Sosial Kota Medan dan Deliserdang untuk menjaga keamanan anak-anak yang berada di panti asuhan ini. Sementara itu tersangka Zamaneuli dijerat dengan Pasal 88 juncto Pasal 76 Undang-Undang Perlindungan Anak Nomor 35 Tahun 2014, dengan ancaman hukuman penjara 20 tahun.
Kontributor : Trias Rohmadoni