Korban Kekerasan Seksual Lettu AAP Perwira Muda Kostrad Diduga Berjumlah Tujuh Orang

Kamis, 21 September 2023 | 20:11 WIB
Korban Kekerasan Seksual Lettu AAP Perwira Muda Kostrad Diduga Berjumlah Tujuh Orang
Ilustrasi prajurit. Saat ini TNI sedang memeriksa sejumlah saksi untuk memastikan berapa korban dari tindakan asusila pelaku yang diduga dilakukan perwira. [Istimewa]

Suara.com - Perwira muda Komando Cadangan Strategis TNI Angkatan Darat (Kostrad) berinisial Lettu AAP (31) diduga telah melakukan pelecehan seksual terhadap tujuh bawahannya.

Kepala Penerangan Kostrad (Kapen Kostrad) Kolonel Inf Hendhi Yustian mengatakan, berdasarkan laporan sementara yang telah diterima, ketujuh korban seluruhnya berasal dari kesatuan yang sama.

"Sementara ini sesuai laporan yang ada itu ada tujuh orang," kata Hendhi kepada wartawan, Kamis (21/9/2023).

Menurut Hendhi, Lettu AAP sempat melarikan diri. Namun akhirnya menyerahkan diri hingga diserahkan ke Denpom Jaya I/Tangerang.

"Pelaku ini menyerahkan diri ke satuan kemudian langsung diserahkan ke Denpom 1 di Tangerang," ungkapnya.

Kekinian, Lettu AAP telah ditahan di Denpom Jaya I/Tangerang. Hendhi memastikan sanksi tegas akan dijatuhkan terhadap Lettu AAP jika nantinya terbukti melakukan perbuatan kekerasan seksual tersebut.

"Jika benar terbukti maka yang bersangkutan dihukum dengan hukuman tambahan pemecatan dari dinas keprajuritan selain hukuman atas asusilanya,” katanya.

Sebelumnya, seorang prajurit Kostrad diduga telah melakukan tindakan pelecehan seksual kepada beberapa prajurit pria bawahannya di salah satu satuan di wilayah Tangerang Selatan, Banten.

Hendhi menyebut prajurit Kostrad itu kini telah ditahan di Denpom Jaya 1/Tangerang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Baca Juga: Seorang Prajurit Kostrad Diduga Lecehkan Sejumlah Bawahannya, Pelaku Sempat Kabur

Selain itu, ia juga mengatakan penyidik masih memeriksa sejumlah saksi untuk memastikan berapa korban dari tindakan asusila pelaku.

"Sedang diadakan pemeriksaan saksi-saksi oleh penyidik untuk memastikan," katanya.

Hendi menambahkan, pelaku terancam mendapat sanksi pemecatan terbukti melakukan tindak pidana tersebut.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis: Jajal Seberapa Jawamu Lewat Tebak Kosakata Jatuh
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tebak Jokes Bapak-bapak, Cek Seberapa Lucu Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Matematika Kelas 9 SMP Materi Statistika dan Peluang
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Bahasa Indonesia Kelas 9 SMP dengan Kunci Jawaban dan Penjelasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Fiksi dan Eksposisi dengan Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Matematika Kelas 6 SD Materi Geometri dan Pengukuran Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Hoki Kamu? Cek Peruntungan Shiomu di Tahun Kuda Api 2026
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Tipe Wanita Alpha, Sigma, Beta, Delta, Gamma, atau Omega?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Motor Impian Paling Pas dengan Gaya Hidup, Apakah Sudah Sesuai Isi Dompetmu?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Matematika Kelas 9 SMP Materi Transformasi Geometri dan Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI