Uji Coba Kereta Cepat Jakarta Bandung Daftar Dimana? Ini Link, Cara dan Syarat Ketentuan

Rifan Aditya

Minggu, 24 September 2023 | 19:26 WIB
Uji Coba Kereta Cepat Jakarta Bandung Daftar Dimana? Ini Link, Cara dan Syarat Ketentuan
Uji Coba Kereta Cepat Jakarta Bandung (ayonaik.kcic.co.id)

Suara.com - Masyarakat diijinkan untuk mengikuti uji coba kereta cepat Jakarta Bandung. Pendaftaran uji coba gratis naik kereta Cepat Jakarta Bandung ini kembali dibuka pada Minggu, 24 September 2023. 

Pendaftaran mengikuti uji coba kereta cepat Jakarta Bandung yang dibuka pada hari Minggu ini merupakan uji coba gratis tahap dua. Di mana masyarakat yang dinyatakan lolos mengikuti uji coba akan mengikuti keberangkatan uji coba gratis kereta cepat Jakarta Bandung mulai Senin, 25 September 2023. 

Link Ujicoba Kereta Cepat Jakarta Bandung

Bagi masyarakat yang ingin mengikuti kegiatan uji coba Kereta Cepat Jakarta Bandung, harus mendaftar terlebih dahulu melalui link uji coba kereta cepat Jakarta Bandung berikut ini:

https://ayonaik.kcic.co.id/ 

Cara pendaftarannya dapat disimak dibawah ini.

Cara Daftar Ikuti Uji Coba Kereta Cepat Jakarta Bandung

Tata cara pendaftaran supaya bisa mengikuti uji coba gratis Kereta Cepat Jakarta Bandung untuk masyarakat umum adalah sebagai berikut:

- Buka situs https://ayonaik.kcic.co.id/ 
- Akan terbuka laman registrasi uji coba publik KA Cepat Jakarta-Bandung.
- Pada kolom "Rute Perjalanan" klik tanda panah dan silahkan pilih stasiun keberangkatan yang juga menunjukkan stasiun. Ada Halim-Tegallular PP dan Tegalluar-Halim PP. 
- Selanjutnya pilih tanggal keberangkatan 
- Masukkan jumlah penumpang
- Kalau sudah semua, centang captcha, lalu klik "Cari Jadwal" 
- Sesudah itu akan tampil syarat dan ketentuan yang perlu diperhatikan calon penumpang KA Cepat. 
- Pilih jadwal atau waktu keberangkatan yang sesuai dengan jadwal harian kamu
- Sisanya adalah mengikuti petunjuk selanjutnya.  
- Selesai melakukan pendaftaran, kamu akan mendapatkan email sebagai bukti pendaftaran. 
- Bawa bukti pendaftaran tersebut saat mengikuti uji coba, kamu harus menunjukkan bukti pendaftaran pada saat konfirmasi ke petugas kereta. 

Syarat Ikuti Uji coba Kereta Cepat Jakarta Bandung

Masyarakat yang ingin mengikuti uji coba Kereta Cepat Jakarta Bandung harus merupakan warga yang sesuai persyaratan. Berikut syarat mengikuti uji coba Kereta Cepat Jakarta Bandung. 

1. Seorang pendaftar dapat memesan tiket sebanyak maksimal dua penumpang.
2. Satu Nomor Induk Kependudukan (NIK) tidak dapat melakukan pemesanan sebanyak dua kali atau lebih, karena bisa mendaftar maksimal satu kali selama masa uji coba berlangsung.
3. Pemesan wajib mengisi data diri dan memilih jadwal keberangkatan 
4. Tiket perjalanan selama masa uji coba berlaku untuk pulang dan pergi. Di samping itu, peserta wajib mengikuti uji coba sesuai jadwal kereta api.
5. Dalam perjalanan, penumpang wajib melakukan verifikasi dengan menunjukkan bukti pendaftaran dan kartu identitas. 

Demikian itu informasi uji coba kereta cepat Jakarta Bandung. Semoga bermanfaat.

Kontributor : Mutaya Saroh

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Pendaftaran Uji Coba Gratis Kereta Cepat Jakarta-Bandung Tahap 2 Dibuka Hari Ini, Begini Caranya

Pendaftaran Uji Coba Gratis Kereta Cepat Jakarta-Bandung Tahap 2 Dibuka Hari Ini, Begini Caranya

Bisnis | Minggu, 24 September 2023 | 12:33 WIB

Fakta-fakta Nama Kereta Cepat WHOOSH, Punya Arti Terselubung

Fakta-fakta Nama Kereta Cepat WHOOSH, Punya Arti Terselubung

Bisnis | Jum'at, 22 September 2023 | 15:57 WIB

Menhub Terpesona Nama Kereta Cepat WHOOSH: Presiden Punya Peran Besar

Menhub Terpesona Nama Kereta Cepat WHOOSH: Presiden Punya Peran Besar

Bisnis | Jum'at, 22 September 2023 | 14:26 WIB

Terkini

Herman Khaeron Apresiasi KWP Berbagi, Dorong Peningkatan Kegiatan Sosial di DPR RI

Herman Khaeron Apresiasi KWP Berbagi, Dorong Peningkatan Kegiatan Sosial di DPR RI

News | Jum'at, 12 Juni 2026 | 00:04 WIB

Kejagung Buka Peluang Tambah Tersangka Korupsi MBG, Nama-Nama Baru Masih Didalami

Kejagung Buka Peluang Tambah Tersangka Korupsi MBG, Nama-Nama Baru Masih Didalami

News | Kamis, 11 Juni 2026 | 22:48 WIB

Sempat Dikeluhkan karena Galian Berbahaya, Proyek PAM Jaya di Condet Kini Mulai Alirkan Air Bersih

Sempat Dikeluhkan karena Galian Berbahaya, Proyek PAM Jaya di Condet Kini Mulai Alirkan Air Bersih

News | Kamis, 11 Juni 2026 | 21:43 WIB

Menanti Nyanyian Sony Sonjaya, Siapa Saja Petinggi di Balik Skandal Korupsi MBG?

Menanti Nyanyian Sony Sonjaya, Siapa Saja Petinggi di Balik Skandal Korupsi MBG?

News | Kamis, 11 Juni 2026 | 21:41 WIB

Tabrak Lari Tewaskan Tokoh Pramuka Tangerang, Polisi Kantongi Identitas Kendaraan

Tabrak Lari Tewaskan Tokoh Pramuka Tangerang, Polisi Kantongi Identitas Kendaraan

News | Kamis, 11 Juni 2026 | 21:36 WIB

Kejagung Sasar Kantor dan Rumah Tersangka Korupsi MBG, Dokumen hingga Barang Bukti Elektronik Disita

Kejagung Sasar Kantor dan Rumah Tersangka Korupsi MBG, Dokumen hingga Barang Bukti Elektronik Disita

News | Kamis, 11 Juni 2026 | 21:28 WIB

Bansos Sarung dan Mukena Dikorupsi, Eks Legislator NTB Cuma Dituntut 2 Tahun Bui

Bansos Sarung dan Mukena Dikorupsi, Eks Legislator NTB Cuma Dituntut 2 Tahun Bui

News | Kamis, 11 Juni 2026 | 20:53 WIB

Moratorium MBG Bikin Investor Menjerit, Jupnas Gizi: Ini Rapor Merah

Moratorium MBG Bikin Investor Menjerit, Jupnas Gizi: Ini Rapor Merah

News | Kamis, 11 Juni 2026 | 20:52 WIB

Dijuluki 'Banjir Abadi', Genangan di Joglo Kembangan Akhirnya Ditangani Pemkot Jakbar

Dijuluki 'Banjir Abadi', Genangan di Joglo Kembangan Akhirnya Ditangani Pemkot Jakbar

News | Kamis, 11 Juni 2026 | 20:51 WIB

Babak Baru Korupsi MBG, Asep Yusuf Somantri Punya Tugas 'Spesial' Atur SPPG

Babak Baru Korupsi MBG, Asep Yusuf Somantri Punya Tugas 'Spesial' Atur SPPG

News | Kamis, 11 Juni 2026 | 20:49 WIB