Dinilai Tabrak SOP Gegara Fasilitasi Perwira TNI Temui Tahanan Dadan di KPK, Sikap Alex Marwata Tak Patut Dicontoh

Agung Sandy Lesmana | Yaumal Asri Adi Hutasuhut | Suara.com

Selasa, 26 September 2023 | 07:00 WIB
Dinilai Tabrak SOP Gegara Fasilitasi Perwira TNI Temui Tahanan Dadan di KPK, Sikap Alex Marwata Tak Patut Dicontoh
Dinilai Tabrak SOP Gegara Fasilitasi Perwira TNI Temui Tahanan Dadan di KPK, Sikap Alex Marwata Tak Patut Dicontoh. [Suara.com/Yaumal]

Suara.com - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata disebut melanggar SOP, karena memfasilitasi pertemuan antara seorang perwira TNI dengan Dadan Tri Yudianto, tersangka korupsi suap pengurusan perkara di MA.

Pertemuan terjadi di lantai 15 Gedung Merah Putih KPK pada 28 Juli 2023, saat rombongan Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI datang, guna membahas kasus korupsi yang menjerat Kepala Basarnas Marsekal Madya Henri Alfiandi dan Letkol Afri Budi Cahyanto.

Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman menilai, selaku pimpinan KPK Alex tidak tegas.

"Bahwa Pak Alexander Marwata nabrak SOP. Dan itu kurang bagus, karena dia harusnya tegas dan memberikan tauladan yang baik untuk tidak melanggar SOP dalam hal membesuk tahanan," kata Boyamin dihubungi Suara.com, Selasa (26/9/).

Koordinator MAKI Boyamin Saiman menunjukkan barang bukti bantuan sosial dari Kemensos yang diduga telah disunat, di gedung KPK, Rabu (16/12/2020). (Suara.com/Welly)
Koordinator MAKI Boyamin Saiman menunjukkan barang bukti bantuan sosial dari Kemensos yang diduga telah disunat, di gedung KPK, Rabu (16/12/2020). (Suara.com/Welly)

Menurutnya, sikap Alex itu berpotensi ditiru para pegawai KPK, memfasilitasi tahanan dijenguk namun di luar waktu yang sudah ditentukan.

"Kalau ini dilanggar nanti anak buah juga akan bisa melanggar ini, besuk tahanan ya semau-maunya, jam kapan pun, dan oleh siapa pun," kata Boyamin.

Selain itu, sepengetahuan Boyamin, pihak yang boleh menjenguk tahanan korupsi hanya keluarga dan pengacara, dan sudah melakukan registrasi terlebih dahulu.

"Tanpa dua itu enggak bisa besuk tahanan. Maka ya ini melanggar memang," tegas Boyamin.

Alasan Alex Marwata

Alex mengungkap alasannya,  memberikan izin kepada  perwira TNI untuk menemui Dadan. Saat membahas kasus korupsi di Basarnas dengan Puspom TNI, Alex mengaku tidak nyaman dengan situasinya. Namun tidak dijelaskannya secara detail seperti apa situasi saat itu.

Wakil Ketua KPK Alex Marwata. [Suara.com/Yaumal]
Wakil Ketua KPK Alex Marwata. [Suara.com/Yaumal]

"Secara enggak  langsung sih. Karena itu kan tergantung bagaimana kita menerima. Kalau saya pribadi saya enggak nyaman, enggak tahu pimpinan lain," ujarnya.

Oleh karenanya dia memberikan izin kepada perwira TNI itu untuk menemui Dadan.

"Sekali lagi kita harus, tidak bisa memisahkan konteks peristiwa situasi saat itu. Jadi kalau dalam kondisi normal, saya akan bilang 'No, besok saja!' Dalam kondisi normal saya akan sampaikan seperti itu," katanya.

Setelah memberikan izin, dia kemudian memerintahkan Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur mengajukan bon, meminta  mengeluarkan Dadan dari sel tahanan untuk bertemu perwira TNI.

"Rasanya kalau dalam kondisi normal, Pak Asep enggak akan minta izin ke pimpinan. Biasa saja kan, kalau berkunjung ke tahanan, kan biasa saja dan enggak pernah disampaikan ke pimpinan. Memang tidak harus izin ke pimpinan untuk ketemu tahanan. Sekali lagi tidak bisa dilepaskan dari konteks saat itu, situasi saat itu," ujarnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Seorang Remaja Anak Perwira TNI Ditemukan Tewas Terbakar di Lanud Halim Jaktim

Seorang Remaja Anak Perwira TNI Ditemukan Tewas Terbakar di Lanud Halim Jaktim

News | Senin, 25 September 2023 | 18:44 WIB

Modus Oknum Perwira TNI AD Lecehkan 7 Bawahan: Lettu AAP Gerayangi Korban saat Tertidur

Modus Oknum Perwira TNI AD Lecehkan 7 Bawahan: Lettu AAP Gerayangi Korban saat Tertidur

News | Jum'at, 22 September 2023 | 20:37 WIB

5 Fakta Lettu AAP: Lakukan Pelecehan ke 7 Prajurit, Sempat Mau Bunuh Diri

5 Fakta Lettu AAP: Lakukan Pelecehan ke 7 Prajurit, Sempat Mau Bunuh Diri

News | Jum'at, 22 September 2023 | 20:32 WIB

Buntut Fasilitasi Pertemuan Tersangka Korupsi dengan Perwira TNI, Alexander Marwata Nyatakan Siap Mundur, Jika...

Buntut Fasilitasi Pertemuan Tersangka Korupsi dengan Perwira TNI, Alexander Marwata Nyatakan Siap Mundur, Jika...

News | Kamis, 21 September 2023 | 21:23 WIB

Terkini

Cara Mudah Membuat Nama dari Your Name In Landsat NASA Secara Gratis

Cara Mudah Membuat Nama dari Your Name In Landsat NASA Secara Gratis

News | Sabtu, 25 April 2026 | 07:29 WIB

Ukraina Terancam Krisis Senjata Akibat Amerika Serikat Terlalu Fokus Urus Perang Iran

Ukraina Terancam Krisis Senjata Akibat Amerika Serikat Terlalu Fokus Urus Perang Iran

News | Sabtu, 25 April 2026 | 07:16 WIB

Amerika Serikat Kirim Kapal Induk Ketiga ke Timur Tengah, Tekan Iran Percepat Negosiasi Damai

Amerika Serikat Kirim Kapal Induk Ketiga ke Timur Tengah, Tekan Iran Percepat Negosiasi Damai

News | Sabtu, 25 April 2026 | 07:06 WIB

Italia Ganti Patung Yesus yang Dirusak Tentara Israel di Lebanon

Italia Ganti Patung Yesus yang Dirusak Tentara Israel di Lebanon

News | Sabtu, 25 April 2026 | 06:57 WIB

Pengadilan Kriminal Internasional Adili Rodrigo Duterte Atas Tuduhan Pembunuhan Massal di Filipina

Pengadilan Kriminal Internasional Adili Rodrigo Duterte Atas Tuduhan Pembunuhan Massal di Filipina

News | Sabtu, 25 April 2026 | 06:34 WIB

Bahlil: Batas Masa Jabatan Ketum Parpol Tak Perlu Diseragamkan

Bahlil: Batas Masa Jabatan Ketum Parpol Tak Perlu Diseragamkan

News | Sabtu, 25 April 2026 | 00:02 WIB

Tanggapi Santai Usulan KPK, Bahlil: Di Golkar Jangankan 2 Periode, Satu Periode Saja Sering Ganti

Tanggapi Santai Usulan KPK, Bahlil: Di Golkar Jangankan 2 Periode, Satu Periode Saja Sering Ganti

News | Jum'at, 24 April 2026 | 23:59 WIB

YLBHI Desak Presiden dan Panglima TNI Hentikan Peradilan Militer yang Dinilai Tidak Adil

YLBHI Desak Presiden dan Panglima TNI Hentikan Peradilan Militer yang Dinilai Tidak Adil

News | Jum'at, 24 April 2026 | 23:55 WIB

UU PPRT Disahkan, Akademisi UGM Soroti Celah Sanksi dan Kesiapan Jaminan Sosial

UU PPRT Disahkan, Akademisi UGM Soroti Celah Sanksi dan Kesiapan Jaminan Sosial

News | Jum'at, 24 April 2026 | 23:00 WIB

Tragedi PRT Lompat dari Lantai 4 Kos Benhil, Polisi Endus Dugaan Tindak Pidana

Tragedi PRT Lompat dari Lantai 4 Kos Benhil, Polisi Endus Dugaan Tindak Pidana

News | Jum'at, 24 April 2026 | 22:10 WIB