Berdasar hasil penyelidikan awal, lanjut Ade, anak-anak korban eksploitasi seksual ini mengenal mami FEA lewat pergaulan.
"Untuk anak korban awal mula bisa masuk dan mengenal tersangka FEA dari jaringan pergaulan. Sebagian besar anak korban masih sekolah," jelasnya.
Korban Berdalih Bantu Nenek
Dalam perkara ini penyidik telah memeriksa dua anak korban masing-masing berinisial SM (14) dan DO (15). SM mengaku baru pertama kali bekerja dengan FEA.
Mucikari tersebut, menurut Ade mengimingi upah sebesar Rp6 juta kepada SM. Anak di bawah umur tersebut lantas tergiur karena alasan ingin membantu perekonomian neneknya.
"Anak korban SM baru pertama kali akan melakukan pekerjaan tersebut dengan tujuan ingin membantu neneknya karena anak korban tinggal bersama neneknya. Dijanjikan akan mendapatkan uang sebesar Rp6 juta," ungkap Ade.
Sedangkan korban DO dijanjikan upah sebesar Rp1 juta. DO juga baru pertama kali berkerja dengan mami FEA.
"DO baru pertama kali dipekerjakan oleh tersangka FEA, dijanjikan diberikan uang sebesar Rp1 juta," jelasnya.
Mami FEA kepada penyidik mengaku telah melakukan praktik kejahatan ini sejak April 2024 lalu dengan alasan untuk memenuhi kebutuhan hidup. Ia mengklaim meraup keuntungan sebesar 50 persen dari setiap transaksi.
Baca Juga: Kronologi Penangkapan Mami Icha, Mucikari Puluhan PSK Anak di Hotel Kawasan Kemang
"Dari keterangan yang didapat dari tersangka FEA bahwa untuk status perawan ditawarkan sebesar 7 hingga 8 juta perjam dan untuk non perawan ditawarkan sebesar 1,5 juta perjam," pungkasnya.