PSHK: Bencana Kelembagaan Bisa Terjadi Kalau MK Kabulkan Batas Usia Minimal Capres-Cawapres

Ria Rizki Nirmala Sari | Dea Hardiningsih Irianto | Suara.com

Selasa, 26 September 2023 | 16:32 WIB
PSHK: Bencana Kelembagaan Bisa Terjadi Kalau MK Kabulkan Batas Usia Minimal Capres-Cawapres
Mahkamah Konstitusi (MK). [Suara.com/Peter Rotti]

Suara.com - Peneliti Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK) Violla Reininda menyebut jika Mahkamah Kontitusi (MK) mengabulkan permohonan agar batas usia minimal calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) dikabulkan maka dikhawatirkan akan terjadi bencana kelembagaan.

Sebabnya, putusan itu akan disampaikan menjelang pendaftaran capres dan cawapres ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada 19 hingga 25 Oktober 2023.

“Ada potensi institutional disaster bagaimana kemudian peraturan teknis itu harus diubah secara cepat,” kata Violla dalam diskusi yang digelar secara daring, Selasa (26/9/2023).

“Ini akan membuat bebannya kemudian akan ada di KPU dan Bawaslu untuk menyesuaikan peraturan, apalagi sudah mendekati proses pendaftaran calon presiden dan wakil presiden,” tambah dia.

Menurut Violla, dikabulkannya gugatan ini juga berpotensi untuk memberikan karpet merah bagi keberlanjutan kekuasaan incumbent.

Jika MK mengabulkan permohonan tersebut, lanjut Violla, kredibilitasnya juga akan tergerus karena dinilai tidak konsisten terhadap putusan-putusan sebelumnya dan terkesan buta konteks.

“Ini menjadi pertaruhan Mahkamah Konstitusi karena potensial sekali menjadikan Mahkamah sebagai alat untuk mengalihkan kewenangan yang seharusnya dilakukan oleh pembentuk undang-undamh, tapi malah dilempar ke Mahkamah Konstitusi,” tutur Violla.

Untuk itu, dia menilai MK seharusnya menolak permohonan batas usia minimal capres dan cawapres untuk menghindari bencana kelembagaan dan mempertahankan marwahnya.

“Syarat kandidasi itu seharusnya diformulasikan di dalam ruang pembentukan undang-undang secara komprehensif dan partisipatif dan bukan hanya soal kandidasi calon presiden, wakil presiden, kepala daerah, dan juga anggota legislatif, tetapi pimpinan kelembagaan negara secara umum itu harus dikaji ulang untuk menunjukkan komitmen yang tulus dari pembentuk undang-undang dalam mendorong kepemimpinan orang muda di lembaga negara,” tuturnya.

Perlu diketahui, perkara Nomor 29/PUU-XXI/2023 itu dimohonkan oleh Partai Solidaritas Indonesia (PSI/Pemohon I) dan sejumlah perseorangan warga negara Indonesia, yakni Anthony Winza Probowo (Pemohon II), Danik Eka Rahmaningtyas (Pemohon III), Dedek Prayudi (Pemohon IV), dan Mikhail Gorbachev (Pemohon V).

Mereka menggugat Pasal 169 huruf q UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang berbunyi 'Persyaratan menjadi calon Presiden dan calon wakil presiden. Adalah berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun.

Para pemohon meminta agar setidak-tidaknya batas usia minimal usia calon presiden dan wakil presiden dapat diatur menjadi 35 tahun dengan asumsi pemimpin-pemimpin muda tersebut telah memiliki bekal pengalaman untuk maju sebagai calon presiden dan wakil presiden.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Gerindra Ngarep Kaesang Bisa Boyong PSI ke Gerbong Pendukung Prabowo

Gerindra Ngarep Kaesang Bisa Boyong PSI ke Gerbong Pendukung Prabowo

Kotak Suara | Selasa, 26 September 2023 | 16:12 WIB

Bukan Lewat MK, Perludem Sebut Perubahan Batas Usia Capres-Cawapres Harus Melalui Pembahasan Revisi UU Pemilu

Bukan Lewat MK, Perludem Sebut Perubahan Batas Usia Capres-Cawapres Harus Melalui Pembahasan Revisi UU Pemilu

Kotak Suara | Selasa, 26 September 2023 | 16:06 WIB

PUSaKO FH Unand Menduga Gugatan Syarat Capres-Cawapres Menyasar Tokoh Tertentu

PUSaKO FH Unand Menduga Gugatan Syarat Capres-Cawapres Menyasar Tokoh Tertentu

Kotak Suara | Selasa, 26 September 2023 | 15:27 WIB

Kenapa PNS Dilarang Like Medsos Capres? Ini Penjelasan Aturannya

Kenapa PNS Dilarang Like Medsos Capres? Ini Penjelasan Aturannya

News | Selasa, 26 September 2023 | 14:45 WIB

ASN Dilarang Like, Comment dan Share di Medsos Capres, Ini Komentar Netizen

ASN Dilarang Like, Comment dan Share di Medsos Capres, Ini Komentar Netizen

Your Say | Selasa, 26 September 2023 | 14:31 WIB

Fahri Hamzah Sebut Prabowo Jadi Sosok Tepat Basmi Pejabat Doyan Korupsi

Fahri Hamzah Sebut Prabowo Jadi Sosok Tepat Basmi Pejabat Doyan Korupsi

Kotak Suara | Selasa, 26 September 2023 | 12:49 WIB

Terkini

Pecah Kongsi? Netanyahu Sindir Donald Trump Soal AS Mau Negosiasi dengan Iran

Pecah Kongsi? Netanyahu Sindir Donald Trump Soal AS Mau Negosiasi dengan Iran

News | Senin, 23 Maret 2026 | 23:15 WIB

Trump Klaim Iran Mau Berunding, Teheran: Bohong! AS Gemetar dengan Rudal Sejjil

Trump Klaim Iran Mau Berunding, Teheran: Bohong! AS Gemetar dengan Rudal Sejjil

News | Senin, 23 Maret 2026 | 23:00 WIB

Penumpang Ungkap Momen Mencekam Tabrakan Pesawat Air Canada, Pilot Selamatkan Banyak Nyawa

Penumpang Ungkap Momen Mencekam Tabrakan Pesawat Air Canada, Pilot Selamatkan Banyak Nyawa

News | Senin, 23 Maret 2026 | 22:05 WIB

Kim Jong Un Terpilih Lagi Jadi Presiden Korut, Sang Adik Hilang Misterius

Kim Jong Un Terpilih Lagi Jadi Presiden Korut, Sang Adik Hilang Misterius

News | Senin, 23 Maret 2026 | 22:04 WIB

Momen Idulfitri, Prabowo Hubungi Presiden Palestina Mahmoud Abbas Bahas Solidaritas Bangsa

Momen Idulfitri, Prabowo Hubungi Presiden Palestina Mahmoud Abbas Bahas Solidaritas Bangsa

News | Senin, 23 Maret 2026 | 21:55 WIB

Menlu Israel Klaim 40 Negara Labeli Garda Revolusi Iran sebagai Teroris, Ada Indonesia?

Menlu Israel Klaim 40 Negara Labeli Garda Revolusi Iran sebagai Teroris, Ada Indonesia?

News | Senin, 23 Maret 2026 | 21:55 WIB

Kabar Duka, Legislator 3 Periode NasDem Tamanuri Meninggal Dunia

Kabar Duka, Legislator 3 Periode NasDem Tamanuri Meninggal Dunia

News | Senin, 23 Maret 2026 | 21:53 WIB

Arus Balik Lebaran: Contraflow Tol Japek KM 70 Sampai KM 36 Arah Jakarta Berlaku Malam Ini

Arus Balik Lebaran: Contraflow Tol Japek KM 70 Sampai KM 36 Arah Jakarta Berlaku Malam Ini

News | Senin, 23 Maret 2026 | 21:48 WIB

Antisipasi Dinamika Global, Kemhan-TNI Siapkan Langkah Efisiensi BBM dan Skema 4 Hari Kerja

Antisipasi Dinamika Global, Kemhan-TNI Siapkan Langkah Efisiensi BBM dan Skema 4 Hari Kerja

News | Senin, 23 Maret 2026 | 21:41 WIB

Waspada, BMKG Sebut Jabodetabek Dikepung Hujan Lebat dan Angin Kencang Malam Ini

Waspada, BMKG Sebut Jabodetabek Dikepung Hujan Lebat dan Angin Kencang Malam Ini

News | Senin, 23 Maret 2026 | 21:38 WIB