PUSaKO FH Unand Menduga Gugatan Syarat Capres-Cawapres Menyasar Tokoh Tertentu

Ria Rizki Nirmala Sari, Dea Hardiningsih Irianto

Selasa, 26 September 2023 | 15:27 WIB
PUSaKO FH Unand Menduga Gugatan Syarat Capres-Cawapres Menyasar Tokoh Tertentu
Gedung Mahkamah Konstitusi (suara.com/Peter Rotti)

Suara.com - Direktur Pusat Studi Konstitusi (PUSaKO) Fakultas Hukum Universitas Andalas (FH Unand) Charles Simabura menduga, gugatan syarat pencalonan presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) di Mahkamah Konstitusi (MK) itu sebagai upaya menyasar tokoh tertentu.

Dugaannya itu dibuktikan dari permohonan agar capres dan cawapres hanya boleh mengikuti kontestasi pilpres sebanyak dua kali.

Untuk itu, dia menilai pengujian undang-undang (UU) menjelang pemilu menjadi rawan disalahgunakan.

"Akhirnya kan muncul juga permohonan membatasi pencalonan dua kali. Hanya boleh dua kali maksimal atau membatasi pencalonan itu maksimal umur," kata Charles dalam diskusi bersama Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK) yang digelar secara daring, Selasa (26/9/2023).

"Kalau sekarang kan ada (yang menguji) minimal umur, ada juga yang minta maksimal umur. Disebut pula umurnya 70 (tahun). Ini kan karena ada yang mau disasar juga, umur siapa yang melewati 70, kan gitu," tambah dia.

Dengan begitu, Charles meyakini, sejumlah gugatan soal syarat pencalonan capres dan cawapres di Mahkamah Konstitusi jelas mengandung unsur konflik kepentingan.

"Jadi, sebenarnya terang benderang bahwa permohonan ini penuh dengan konflik kepentingan dan apalagi kalau lihat konfigurasinya, jelas sekali," tuturnya.

Permohonan Batas Usia Maksimal 70 Tahun

Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang pemeriksaan pendahuluan dengan agenda pembacaan pokok-pokok permohonan pengujian material Undang-undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dengan nomor perkara 102/PUU-XXI/2023. Salah satu yang dimohonkan dalam perkara tersebut ialah soal pembatasan usia calon wakil presiden.

baca juga

Dalam sidang ini, kuasa hukum pemohon, Anang Suindro menggugat Pasal 169 ayat 1 huruf q UU Pemilu. Dia meminta agar batas usia minimal calon presiden dan calon wakil presiden ialah 40 tahun dan batas maksimalnya ialah berusia 70 tahun.

Anang menjelaskan bahwa presiden dan wakil presiden memegang kekuasaan pemerintahan tertinggi berdasarkan pasal 4 ayat 1 UUD 1945 sehingga dibutuhkan kesehatan jasmani dan rohani.

"Dalam menjalankan tugas dan fungsinya sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan, haruslah dijalankan secara optimal sebagai bentuk tanggung jawab negara terhadap warga negaranya," kata Anang di ruang sidang MK, Jakarta Pusat, Senin (18/9/2023).

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman (tengah) membacakan putusan soal gugatan sistem pemilu proporsional terbuka di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (15/6/2023). (Suara.com/Dea)
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman (tengah) membacakan putusan soal gugatan sistem pemilu proporsional terbuka di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (15/6/2023). (Suara.com/Dea)

Terlebih, dia menambahkan bahwa Indonesia terdiri dari 17.499 pulau dengan luas sekitar 7 juta kilometer persegi. Untuk itu, kata Anang, presiden dan wakil presiden harus mampu melakukan mobilitas yang tinggi.

"Syarat calon presiden dan calon wakil presiden telah diatur dalam pasal 169 huruf q (UU Pemilu) yang berbunyi paling rendah (berusia) 40 tahun. Hal tersebut tidak memberikan kepastian hukum dan menimbulkan kekaburan norma karena batas usia paling rendah namun batas usia maksimal tidak diatur," tutur Anang.

Lebih lanjut, dia juga merujuk batas usia maksimal bagi kepala dan Ketua instansi negara lainnya seperti Mahkamah Konstitusi, Mahkamah Agung, Komisi Yudisial, dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Kenapa PNS Dilarang Like Medsos Capres? Ini Penjelasan Aturannya

Kenapa PNS Dilarang Like Medsos Capres? Ini Penjelasan Aturannya

News | Selasa, 26 September 2023 | 14:45 WIB

ASN Dilarang Like, Comment dan Share di Medsos Capres, Ini Komentar Netizen

ASN Dilarang Like, Comment dan Share di Medsos Capres, Ini Komentar Netizen

Your Say | Selasa, 26 September 2023 | 14:31 WIB

Fahri Hamzah Sebut Prabowo Jadi Sosok Tepat Basmi Pejabat Doyan Korupsi

Fahri Hamzah Sebut Prabowo Jadi Sosok Tepat Basmi Pejabat Doyan Korupsi

Kotak Suara | Selasa, 26 September 2023 | 12:49 WIB

Gus Miftah Sebut Khofifah Layak Jadi Cawapres Prabowo

Gus Miftah Sebut Khofifah Layak Jadi Cawapres Prabowo

Jatim | Selasa, 26 September 2023 | 07:15 WIB

Budiman Sudjatmiko Ngaku Pernah Ditawari Nyapres Lewat Cagub DKI: Saya Tolak

Budiman Sudjatmiko Ngaku Pernah Ditawari Nyapres Lewat Cagub DKI: Saya Tolak

News | Selasa, 26 September 2023 | 07:00 WIB

Terkini

Sekolah Bukan Gudang Senjata, JPPI Sebut Dalih Ekskul Menembak di Pondok Pinang Tak Masuk Akal

Sekolah Bukan Gudang Senjata, JPPI Sebut Dalih Ekskul Menembak di Pondok Pinang Tak Masuk Akal

News | Jum'at, 07 Agustus 2026 | 11:43 WIB

Masih Pentingkah Mahasiswa Punya LinkedIn di Era AI?

Masih Pentingkah Mahasiswa Punya LinkedIn di Era AI?

Your Say | Jum'at, 07 Agustus 2026 | 11:36 WIB

Ekspor Melonjak, Tapi RI Tetap Defisit! Impor Migas Rp3,49 Miliar AS Jadi Biang Kerok

Ekspor Melonjak, Tapi RI Tetap Defisit! Impor Migas Rp3,49 Miliar AS Jadi Biang Kerok

Bisnis | Jum'at, 07 Agustus 2026 | 11:36 WIB

Kuasa Hukum Pastikan Febrie Adriansyah Kooperatif Saat Diperiksa Tim 9 Kejagung

Kuasa Hukum Pastikan Febrie Adriansyah Kooperatif Saat Diperiksa Tim 9 Kejagung

News | Jum'at, 07 Agustus 2026 | 11:35 WIB

Temuan 995 Senjata di Sekolah Disebut Ancaman Serius bagi Keamanan Negara

Temuan 995 Senjata di Sekolah Disebut Ancaman Serius bagi Keamanan Negara

News | Jum'at, 07 Agustus 2026 | 11:35 WIB

Purbaya Relakan Rp 500 Triliun buat Bebas Pajak Konsolidasi BUMN, Kasih Waktu 3 Tahun

Purbaya Relakan Rp 500 Triliun buat Bebas Pajak Konsolidasi BUMN, Kasih Waktu 3 Tahun

Bisnis | Jum'at, 07 Agustus 2026 | 11:31 WIB

Ulasan Recipe for Farewell: Memaknai Perpisahan Lewat Sepiring Masakan

Ulasan Recipe for Farewell: Memaknai Perpisahan Lewat Sepiring Masakan

Your Say | Jum'at, 07 Agustus 2026 | 11:30 WIB

Bukan yang Pertama? KPK Endus Jejak Pemerasan Lain Staf Administrasi Selain Kasus Bupati Pemalang

Bukan yang Pertama? KPK Endus Jejak Pemerasan Lain Staf Administrasi Selain Kasus Bupati Pemalang

News | Jum'at, 07 Agustus 2026 | 11:26 WIB

17 Ide Lomba 17 Agustus untuk Anak-anak TK dan SD yang Seru dan Aman

17 Ide Lomba 17 Agustus untuk Anak-anak TK dan SD yang Seru dan Aman

Lifestyle | Jum'at, 07 Agustus 2026 | 11:25 WIB

Rilis Trailer, Choi Min-sik Rajin Jadi Anak Magang Han So-hee di The Intern

Rilis Trailer, Choi Min-sik Rajin Jadi Anak Magang Han So-hee di The Intern

Your Say | Jum'at, 07 Agustus 2026 | 11:20 WIB

×