7 Fakta Polisi Tilang Polisi di Cimahi, Ini Ancaman Pidana Merokok Sambil Motoran

Ruth Meliana Suara.Com
Rabu, 27 September 2023 | 11:48 WIB
7 Fakta Polisi Tilang Polisi di Cimahi, Ini Ancaman Pidana Merokok Sambil Motoran
Ilustrasi merokok saat berkendara di jalan raya. (Ist)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Ancaman Pidana Merokok Saat Berkendara

Undang-undang pun telah mengatur ancaman pidana bagi pengendara yang merokok ketika berkendara.

Pasal 283 UU Nomor 22 Tahun 2009 menegaskan setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan secara tidak wajar dan melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi oleh suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam mengemudi di jalan dapat dipidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp 750.000. 

Masyarakat juga dapat melaporkan pengendara yang terlihat merokok sambil berkendara. Hal itu dapat dilakukan dengan mengambil foto pengendara tersebut sebagai bukti untuk kemudian dilaporkan pada polisi lalu lintas.

Aturan itu diamanatkan dalam Pasal 256 Ayat 1 UU Nomor 22 Tahun 2009 yang menyebutkan bahwa masyarakat berhak untuk berperan serta dalam penyelenggaraan lalu lintas dan angkutan jalan.

Kontributor : Trias Rohmadoni

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI