Ini Cara Membuat Akun atau Registrasi E-Meterai pada SSCASN 2023

Chyntia Sami Bhayangkara | Suara.com

Rabu, 27 September 2023 | 16:29 WIB
Ini Cara Membuat Akun atau Registrasi E-Meterai pada SSCASN 2023
Ini Cara Membuat Akun atau Registrasi E-Meterai pada SSCASN 2023 (Dok: Peruri)

Suara.com - Pendaftaran CPNS dan PPPK 2023 tahun ini menggunakan beberapa dokumen yang wajib dibubuhkan e-meterai atau meterai elektronik. Untuk membubuhkan e meterai pada dokumen persyaratan SSCASN 2023 Anda perlu membuat atau registrasi akun e-meterai terlebih dahulu. Bagaimana cara membuat akun e meterai SSCASN?

Penggunaan e-meterai itu sendiri sudah mulai digencarkan pemerintah sejak diluncurkan pada 1 Oktober 2021 silam. Harga e-meterai  sama dengan harga meterai tempel atau fisik yakni Rp10.000. 

Pada pendaftaran SSCASN 2023 ini, e-meterai digunakan untuk mengesahkan dokumen elektronik berupa surat pernyataan dan surat lamaran pekerjaan. 

Cara Membuat Akun E-Meterai SSCASN

Bagi Anda yang ingin membeli e-meterai, Anda bisa melakukan registrasi atau membuat akun terlebih dulu pada portal sscasn.go.id dengan cara sebagai berikut:

  1. Login ke laman sscasn.bkn.go.id 
  2. Ketikkan NIK dan password yang sebelumnya telah didaftarkan, klik Masuk
  3. Isi lengkap data diri sesuai permintaan
  4. Pilih jenis seleksi yang dilamar
  5. Pilih instansi, pendidikan, lokasi serta jabatan formasi yang dilamar
  6. Isi riwayat pekerjaan dengan benar 
  7. Selanjutnya Unggah Dokumen sesuai ketentuan
  8. Klik "Cek akun E-Meterai", untuk membubuhi dokumen dengan e-meterai
  9. Klik "Registrasi E-Meterai" untuk pembuatan akun
  10. Isi kolom email dan buat password
  11. Buka notifikasi email Anda untuk mengaktivasi akun
  12. Setelah itu, Anda Akan diarahkan ke laman meterai-elektronik.com
  13. Masukkan email dan password yang sebelumnya sudah terdaftar
  14. Masukkan Captcha kemudian klik Login
  15. Tahap pembuatan akun e-meterai telah selesai. 

Selanjutnya Anda bisa melakukan pembelian e-meterai dengan mengisi jumlah e-meterai yang dibutuhkan, kemudian melakukan proses pembayaran sesuai metode yang dipilih. 

Cara Membubuhkan E-Meterai

Cara yang bisa Anda lakukan untuk membubuhkan e-meterai pada laman SSCASN adalah sebagai berikut:

  1. Klik "Cek Akun E-Meterai" pada laman sscasn.bkn.go.id 
  2. Login dengan akun yang terdaftar
  3. Selanjutnya klik "Unggah"
  4. Pilih dokumen yang akan dibubuhi
  5. Klik "Bubuhi Dokumen"
  6. Posisikan e-meterai di sebelah tanda tangan Anda
  7. Terakhir klik "Unggah E-Meterai"

Langkah-langkah di atas merupakan cara yang bisa Anda gunakan jika ingin membuat akun e-meterai di laman SSCASN sebagai salah satu syarat yang wajib dipenuhi untuk beberapa dokumen terkait pendaftaran CPNS 2023.

Kontributor : Rishna Maulina Pratama

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Formasi CPNS BIN 2023: Syarat, Dokumen yang Dibutuhkan dan Cara Daftarnya

Formasi CPNS BIN 2023: Syarat, Dokumen yang Dibutuhkan dan Cara Daftarnya

News | Rabu, 27 September 2023 | 15:09 WIB

Gimana Cara Kompres jpg Menjadi 200 kb untuk CPNS 2023? ikuti Panduan Ini

Gimana Cara Kompres jpg Menjadi 200 kb untuk CPNS 2023? ikuti Panduan Ini

News | Rabu, 27 September 2023 | 14:35 WIB

Mengenal Apa Itu TMS CPNS 2023, Waspada Jika Muncul Status Ini!

Mengenal Apa Itu TMS CPNS 2023, Waspada Jika Muncul Status Ini!

News | Rabu, 27 September 2023 | 13:50 WIB

Cara Pembayaran dan Membubuhkan E-Meterai CPNS 2023, Ini Aturannya!

Cara Pembayaran dan Membubuhkan E-Meterai CPNS 2023, Ini Aturannya!

News | Selasa, 26 September 2023 | 17:15 WIB

Cara Membubuhkan e-Materai di SSCASN CPNS 2023, Jangan Sampai Salah!

Cara Membubuhkan e-Materai di SSCASN CPNS 2023, Jangan Sampai Salah!

News | Selasa, 26 September 2023 | 13:40 WIB

Cara Daftar CPNS 2023 Lulusan SMA, Perhatikan Poin Penting Ini!

Cara Daftar CPNS 2023 Lulusan SMA, Perhatikan Poin Penting Ini!

News | Selasa, 26 September 2023 | 12:30 WIB

Terkini

Taksi Diduga Picu Tabrakan Kereta di Bekasi Timur, Menhub Serahkan Investigasi ke KNKT

Taksi Diduga Picu Tabrakan Kereta di Bekasi Timur, Menhub Serahkan Investigasi ke KNKT

News | Selasa, 28 April 2026 | 08:29 WIB

Media Asing soal Kecelakaan KA vs KRL di Bekasi: Kecelakaan Kereta Api Mematikan di Indonesia

Media Asing soal Kecelakaan KA vs KRL di Bekasi: Kecelakaan Kereta Api Mematikan di Indonesia

News | Selasa, 28 April 2026 | 08:28 WIB

Revisi UU Pemilu Didorong Transparan dan Segera Dibahas, DPR Soroti Jangan Ada 'Ruang Gelap'

Revisi UU Pemilu Didorong Transparan dan Segera Dibahas, DPR Soroti Jangan Ada 'Ruang Gelap'

News | Selasa, 28 April 2026 | 08:20 WIB

Evakuasi Korban Tabrakan KRL vs KA Argo Bromo Masih Berlangsung, Kantong Jenazah Terus Berdatangan

Evakuasi Korban Tabrakan KRL vs KA Argo Bromo Masih Berlangsung, Kantong Jenazah Terus Berdatangan

News | Selasa, 28 April 2026 | 08:11 WIB

Target 4 Tahun Jadi 1,5 Tahun, DPR Puji Kecepatan Mentan Amran Wujudkan Swasembada Beras!

Target 4 Tahun Jadi 1,5 Tahun, DPR Puji Kecepatan Mentan Amran Wujudkan Swasembada Beras!

News | Selasa, 28 April 2026 | 07:56 WIB

Oknum Hakim Terseret Kasus Daycare Little Aresha Yogyakarta, Diduga Masuk Struktur Yayasan

Oknum Hakim Terseret Kasus Daycare Little Aresha Yogyakarta, Diduga Masuk Struktur Yayasan

News | Selasa, 28 April 2026 | 07:39 WIB

25 Perjalanan KA Jarak Jauh Dibatalkan Pasca Kecelakaan, Ini Daftar Lengkapnya

25 Perjalanan KA Jarak Jauh Dibatalkan Pasca Kecelakaan, Ini Daftar Lengkapnya

News | Selasa, 28 April 2026 | 07:38 WIB

Perjalanan Kereta di Stasiun Gambir dan Senen Dibatalkan Imbas Kecelakaan di Bekasi

Perjalanan Kereta di Stasiun Gambir dan Senen Dibatalkan Imbas Kecelakaan di Bekasi

News | Selasa, 28 April 2026 | 07:32 WIB

KAI: 4 Penumpang Tewas dan 79 Luka-Luka Imbas Tragedi Stasiun Bekasi Timur

KAI: 4 Penumpang Tewas dan 79 Luka-Luka Imbas Tragedi Stasiun Bekasi Timur

News | Selasa, 28 April 2026 | 07:25 WIB

Dudung Jadi KSP-Qodari Pimpin Bakom, DPR: Hak Prerogatif Presiden Sesuai Kapabilitas

Dudung Jadi KSP-Qodari Pimpin Bakom, DPR: Hak Prerogatif Presiden Sesuai Kapabilitas

News | Selasa, 28 April 2026 | 07:25 WIB