Situasi semakin memanas ketika pelaku melihat korban mengambil balok dan pelaku akhirnya melampiaskan kemarahannya dengan serangan parang.
Setelah melakukan serangan tersebut, pelaku diketahui sempat melarikan diri ke Medan, Sumatera Utara.
"Pelaku sempat melarikan diri ke Medan dan kembali lagi ke Jakarta dan kemudian ditangkap di Jalan Semut Ujung Rt 01/05, Penjaringan, Jakarta Utara pada 26 September 2023," katanya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 351 KUHP.