Ini Materi yang Dikonfirmasi KPK kepada Febri Diansyah dan Rasamala dalam Kasus Korupsi di Kementan

Chandra Iswinarno | Yaumal Asri Adi Hutasuhut | Suara.com

Selasa, 03 Oktober 2023 | 15:21 WIB
Ini Materi yang Dikonfirmasi KPK kepada Febri Diansyah dan Rasamala dalam Kasus Korupsi di Kementan
Jubir KPK Ali Fikri. Kepala Bagian Pemberitaan KPK ini mengemukakan materi yang dikonfirmasi kepada saksi Febri Diansyah dan Rasamala Aritonang dalam dugaan kasus korupsi di Kementan. [Suara.com/Yaumal]

Suara.com - Komisi Pembernatasan Korupsi (KPK) mengungkap materi pemeriksaan kepada dua mantan pegawainya, Febri Diansyah dan Rosamala Aritonang.

Keduanya diperiksa penyidik pada Senin (2/10/2023) kemarin, sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan) yang menyeret nama Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo.

"Kedua saksi hadir dan dikonfirmasi pengetahuan keduanya antara lain terkait dengan penemuan dokumen pada saat penggeledahan dirumah para pihak yang ditetapkan sebagai tersangka," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri berdasarkan keterangannya yang diterima Suara.com, Selasa (3/10/2023).

Dikatakan Ali, dokumen yang dikonfirmasi pihaknya dianggap penting. Lantaran dokumen tersebut menerangkan perbuatan sejumlah pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka.

"Dokumen tersebut tentu akan juga dikonfirmasi kepada saksi lain pada proses penyidikan ini," kata Ali.

Dikonfirmasi Dokumen

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Febri dan Rasamala menjalani pemeriksaan di lembaga rasuah itu selama tujuh jam,.

Keduanya mengaku diperiksa tekait kapasitanya sebagai kuasa hukum Mentan Syahrul. Pemanggilan dilakukan karena keduanya pernah menjadi kuasa hukum Syahrul, tepatnya pada saat kasus korupsi Kementan masih dalam proses penyelidikan.

Kemudian, mereka juga dikonfirmasi mengenai sebuah dokumen yang ditemukan penyidik saat melakukan penggeledahan di Gedung Kementan.

Dijelaskannya, dalam draf dokumen itu berisi pemetaan titik rawan korupsi di Kementan yang mereka susun saat masih menajadi kuasa hukum Mentan Syahrul.

"Tentu kami benarkan, karena memang itu draf pendapat hukum yang kami susun secara profesional, secara sederhana kami memetakan beberapa titik-titik rawan atau potensi-potensi masalah hukum dari informasi yang kami dapatkan tersebut," kata Febri.

Hasil pemetaan itu berisi sembilan poin rekomendasi ke Kementan, di antaranya penguatan pengawas internal oleh Inspektorat Jenderal Kementerian Pertanian.

Kemudian penguatan unit pengendalian gratifikasi di internal Kementerian Pertanian, dan pembentukan penerapan dan pengawasan SOP terhadap tata kelola keuangan Kementerian Pertanian.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Drama KPK di Kasus Kementerian Pertanian: Masuk Angin atau Pembunuhan Karakter?

Drama KPK di Kasus Kementerian Pertanian: Masuk Angin atau Pembunuhan Karakter?

Sulsel | Selasa, 03 Oktober 2023 | 10:00 WIB

9 Rekomendasi Eks Jubir KPK Ke Mentan Syahrul Yasin Limpo Agar Terhindar Dari Jerat Korupsi

9 Rekomendasi Eks Jubir KPK Ke Mentan Syahrul Yasin Limpo Agar Terhindar Dari Jerat Korupsi

News | Selasa, 03 Oktober 2023 | 09:51 WIB

2 Eks Pegawai KPK Febri dan Rosamala Ungkap Alasan Sempat Jadi Kuasa Hukum Mentan Syahrul

2 Eks Pegawai KPK Febri dan Rosamala Ungkap Alasan Sempat Jadi Kuasa Hukum Mentan Syahrul

News | Selasa, 03 Oktober 2023 | 07:23 WIB

Terkini

Penumpang Ungkap Momen Mencekam Tabrakan Pesawat Air Canada, Pilot Selamatkan Banyak Nyawa

Penumpang Ungkap Momen Mencekam Tabrakan Pesawat Air Canada, Pilot Selamatkan Banyak Nyawa

News | Senin, 23 Maret 2026 | 22:05 WIB

Kim Jong Un Terpilih Lagi Jadi Presiden Korut, Sang Adik Hilang Misterius

Kim Jong Un Terpilih Lagi Jadi Presiden Korut, Sang Adik Hilang Misterius

News | Senin, 23 Maret 2026 | 22:04 WIB

Momen Idulfitri, Prabowo Hubungi Presiden Palestina Mahmoud Abbas Bahas Solidaritas Bangsa

Momen Idulfitri, Prabowo Hubungi Presiden Palestina Mahmoud Abbas Bahas Solidaritas Bangsa

News | Senin, 23 Maret 2026 | 21:55 WIB

Menlu Israel Klaim 40 Negara Labeli Garda Revolusi Iran sebagai Teroris, Ada Indonesia?

Menlu Israel Klaim 40 Negara Labeli Garda Revolusi Iran sebagai Teroris, Ada Indonesia?

News | Senin, 23 Maret 2026 | 21:55 WIB

Kabar Duka, Legislator 3 Periode NasDem Tamanuri Meninggal Dunia

Kabar Duka, Legislator 3 Periode NasDem Tamanuri Meninggal Dunia

News | Senin, 23 Maret 2026 | 21:53 WIB

Arus Balik Lebaran: Contraflow Tol Japek KM 70 Sampai KM 36 Arah Jakarta Berlaku Malam Ini

Arus Balik Lebaran: Contraflow Tol Japek KM 70 Sampai KM 36 Arah Jakarta Berlaku Malam Ini

News | Senin, 23 Maret 2026 | 21:48 WIB

Antisipasi Dinamika Global, Kemhan-TNI Siapkan Langkah Efisiensi BBM dan Skema 4 Hari Kerja

Antisipasi Dinamika Global, Kemhan-TNI Siapkan Langkah Efisiensi BBM dan Skema 4 Hari Kerja

News | Senin, 23 Maret 2026 | 21:41 WIB

Waspada, BMKG Sebut Jabodetabek Dikepung Hujan Lebat dan Angin Kencang Malam Ini

Waspada, BMKG Sebut Jabodetabek Dikepung Hujan Lebat dan Angin Kencang Malam Ini

News | Senin, 23 Maret 2026 | 21:38 WIB

Ikuti Jejak Yaqut, Noel Mau Ajukan Tahanan Rumah ke KPK

Ikuti Jejak Yaqut, Noel Mau Ajukan Tahanan Rumah ke KPK

News | Senin, 23 Maret 2026 | 21:35 WIB

Bikin Iri Donald Trump, Iran Izinkan Kapal Tanker Jepang Lewat Selat Hormuz

Bikin Iri Donald Trump, Iran Izinkan Kapal Tanker Jepang Lewat Selat Hormuz

News | Senin, 23 Maret 2026 | 21:35 WIB