Kembali Berulah, Oknum Dosen di Gorontalo Ditetapkan Sebagai Tersangka Kekerasan Seksual

Dwi Bowo Raharjo

Selasa, 03 Oktober 2023 | 21:26 WIB
Kembali Berulah, Oknum Dosen di Gorontalo Ditetapkan Sebagai Tersangka Kekerasan Seksual
Ilustrasi kekerasan seksual. (Suara.com/Ema Rohimah)

Suara.com - Dosen berinisial RS telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan kekerasan seksual. Pelaku merupakan dosen di salah satu Universitas di Gorontalo.

Kabid Humas Polda Gorontalo Kombes Pol. Desmont Harjendro menjelaskan penanganan perkara yang melibatkan oknum dosen berinisial RS tersebut masih terus dilakukan

"Sudah ditetapkan tersangka, dan masih berproses penyidikan," kata Desmont di Gorontalo, Selasa (3/10/2023).

Sebelumnya pihak PPA Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Gorontalo, telah menerima laporan dari korban yang merupakan salah seorang mahasiswi di salah satu Universitas di Gorontalo.

Sebelumnya Kabid Humas telah menyampaikan penanganan perkara kasus dugaan pelecehan seksual itu telah ditangani oleh Unit PPA Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Gorontalo.

"Untuk perkembangan proses selanjutnya, nanti kita informasikan kembali, yang pasti kasus ini sedang ditangani dan sementara berproses," kata Kombes Pol. Desmont.

Dikeluarkan

Di tempat terpisah, Ketua Tim Satuan Tugas (Satgas) Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual Universitas Negeri Gorontalo (UNG) Lia Amalia, mengatakan bahwa memang sebelumnya waktu terduga pelaku RS masih menjadi dosen di UNG, pernah tersandung kasus dugaan kekerasan seksual terhadap seorang mahasiswi.

"Waktu itu ada yang melaporkan, dan setelah kami periksa dan pelajari, ternyata ada perlakuan dari pelaku terhadap korban yang memang mengarah ke tindakan kekerasan seksual," katanya.

baca juga

Atas kasus tersebut keluarlah surat keputusan (SK) dari Rektor bahwa RS resmi dikeluarkan dari kampus UNG. Namun ketika RS sudah pindah menjadi dosen di salah satu kampus lainnya di Gorontalo, pihaknya mendapat informasi bahwa yang bersangkutan terlibat kasus yang sama lagi dengan korban yang sama.

"Jadi kasus kedua itu, ketika korban yang sama sudah melapor, posisi oknum dosen ini sudah bukan di UNG lagi, tapi sudah di kampus lain. Olehnya kami bersurat ke kampus tersebut dan beliau diproses di sana," kata dia.

Ia mengatakan peristiwa tersebut awalnya terjadi sekitar bulan Februari lalu, sementara RS resmi diberhentikan dari kampus UNG pada bulan Maret melalui SK Rektor.

"Keputusan pemberhentian RS itu dilakukan pihak kampus karena hasil pemeriksaan kami menemukan ada unsur yang mengarah pada kekerasan seksual," imbuhnya. (Antara)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Modus Ajak Makan Buah Nangka,  Pria Ini Sodomi 6 Anak Bawah Umur di Kubu Raya

Modus Ajak Makan Buah Nangka, Pria Ini Sodomi 6 Anak Bawah Umur di Kubu Raya

Kalbar | Selasa, 03 Oktober 2023 | 20:08 WIB

Diduga Cabuli Mahasiswi, Dosen UIKA Bogor Mengundurkan Diri

Diduga Cabuli Mahasiswi, Dosen UIKA Bogor Mengundurkan Diri

Bogor | Senin, 02 Oktober 2023 | 19:51 WIB

Antony Bisa Kembali Bela Manchester United usai Diperiksa Polisi Inggris 5 Jam

Antony Bisa Kembali Bela Manchester United usai Diperiksa Polisi Inggris 5 Jam

Bola | Jum'at, 29 September 2023 | 17:26 WIB

Panglima TNI Pastikan Lettu AAP yang Lakukan Pelecehan Seksual Diproses Hukum

Panglima TNI Pastikan Lettu AAP yang Lakukan Pelecehan Seksual Diproses Hukum

Sumut | Minggu, 24 September 2023 | 15:04 WIB

Tega! Seorang Anak Disabilitas Jadi Korban Pemerkosaan Ayah Kandung

Tega! Seorang Anak Disabilitas Jadi Korban Pemerkosaan Ayah Kandung

Kalbar | Kamis, 21 September 2023 | 20:32 WIB

Terkini

Tanggapi Insiden Tukang Cukur di Rancabungur, Bupati Bogor: Mari Bersama Maknai Kemerdekaan

Tanggapi Insiden Tukang Cukur di Rancabungur, Bupati Bogor: Mari Bersama Maknai Kemerdekaan

Bogor | Kamis, 13 Agustus 2026 | 23:14 WIB

Cara Seru Jakarta Ajak Ratusan Pelajar Kenali Pariwisata Berkelanjutan

Cara Seru Jakarta Ajak Ratusan Pelajar Kenali Pariwisata Berkelanjutan

Lifestyle | Kamis, 13 Agustus 2026 | 23:11 WIB

Nekat Panjat Atap Hingga Bakar Dua Motor, Evakuasi Pria ODGJ di Cibadak Sukabumi Menegangkan

Nekat Panjat Atap Hingga Bakar Dua Motor, Evakuasi Pria ODGJ di Cibadak Sukabumi Menegangkan

Jabar | Kamis, 13 Agustus 2026 | 22:52 WIB

BRI Perluas Akses Pembiayaan KUR Petani di Bengkayang Guna Swasembada Pangan

BRI Perluas Akses Pembiayaan KUR Petani di Bengkayang Guna Swasembada Pangan

Bri | Kamis, 13 Agustus 2026 | 22:43 WIB

Retribusi Melempem, Benyamin Davnie Bentuk Perseroda 'Citra Anggrek Mandiri' Kelola Pasar Tangsel

Retribusi Melempem, Benyamin Davnie Bentuk Perseroda 'Citra Anggrek Mandiri' Kelola Pasar Tangsel

Banten | Kamis, 13 Agustus 2026 | 22:35 WIB

Geledah Jateng-Jatim, KPK Cari Bukti untuk Tetapkan Tersangka Baru dalam Kasus Suap Pajak

Geledah Jateng-Jatim, KPK Cari Bukti untuk Tetapkan Tersangka Baru dalam Kasus Suap Pajak

News | Kamis, 13 Agustus 2026 | 22:29 WIB

Bupati Brebes Temui Siswa Sespimmen Polri, Bahas Persoalan Pupuk Subsidi

Bupati Brebes Temui Siswa Sespimmen Polri, Bahas Persoalan Pupuk Subsidi

Jawa Tengah | Kamis, 13 Agustus 2026 | 22:28 WIB

Kembalikan Hak Pejalan Kaki, Pemkot Bandung Tertibkan Bangunan Liar di Jalan Rajawali

Kembalikan Hak Pejalan Kaki, Pemkot Bandung Tertibkan Bangunan Liar di Jalan Rajawali

Jabar | Kamis, 13 Agustus 2026 | 22:26 WIB

Demi Jam Terbang, Persib Bandung Resmi Pinjamkan Henhen Herdiana ke PSM Makassar

Demi Jam Terbang, Persib Bandung Resmi Pinjamkan Henhen Herdiana ke PSM Makassar

Jabar | Kamis, 13 Agustus 2026 | 22:21 WIB

Bejad, Oknum Guru Ngaji di Kota Serang Asusila Gadis Berusia 9 Tahun

Bejad, Oknum Guru Ngaji di Kota Serang Asusila Gadis Berusia 9 Tahun

Banten | Kamis, 13 Agustus 2026 | 22:14 WIB

×