"Ternyata mereka sudah menghadirkan 25 saksi, dan tidak ada satupun yang menunjukan bahwa si Iwik itu melakukan perbuatan tadi, jadi diharapkan dari saya,"
Setelah perdebatan yang cukup panjang, akhirnya dr Djaja mengiyakan permintaan tersebut.
Namun hanya dengan memberikan clue pertanyaan apa saja yang bisa diajukan di pengadilan kepadanya.
"Jadi akhirnya sampai jam 5 pagi, kami harus mengatur yang mana yang boleh ditanya dan yang nggak. Besoknya yang nanya begitu hakimnya, semua pertanyaan ditanyain,"
Karena semua tidak berjalan sesuai rencana, akhirnya dr Djaja menjawab semua pertanyaan yang dilontarkan sesuai apa yang dia ketahui.
Bahkan, dia mengatakan dalam persidangan, dari semua bukti yang ada bisa saja direkayasa.
"Dok kalau ini hasilnya begini apa artinya, artinya ini tercemar dengan darah dari orang sama. Apakah itu membuktikan bahwa ini memukul, saya bilang tidak,"
"Jadi menurut dokter bisa nggak ini di rekayasa, saya bilang bisa aja,"
Setelah kesaksiannya di pengadilan, akhirnya Iwik dibebaskan dan dinyatakan tidak bersalah. Bukti yang ada tidak bisa menunjukan bahwa Iwik pelaku pembunuhan tersebut.
"Nggak lama kemudian, akhirnya si Iwik lepas, karena kesaksian saya tdk bisa menunjukan dia itu pelakunya. Dia lepas dan sampai sekarang masih belum ketahuan siapa yang ngelakuin," katanya.
Kontributor : Ayuni Sarah