Diduga Lakukan Pemufakatan Jahat, Tersangka Korupsi BTS 4G Edward Hutahaean Ditahan di Rutan Salemba

Ria Rizki Nirmala Sari, Dea Hardiningsih Irianto

Sabtu, 14 Oktober 2023 | 11:35 WIB
Diduga Lakukan Pemufakatan Jahat, Tersangka Korupsi BTS 4G Edward Hutahaean Ditahan di Rutan Salemba
Tersangka dugaan tindak pidana pemufakatan jahat penyuapan dalam perkara korupsi proyek pembangunan infrakstruktur BTS 4G BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Edward Hutahaean (tengah) berjalan menuju mobil tahanan di Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (13/10/2023). Kejagung kembali menetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan tower BTS 4G BAKTI Kominfo yaitu pengusaha bernama Naek Parulian Washington alias Edward Hutahaean yang merupakan Komisaris Utama PT Laman Tekno Digital. ANTARA FOTO/Reno Esnir/foc.

Suara.com - Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejaksaan Agung (Kejagung) Kuntadi mengatakan, tersangka teranyar dalam kasus dugaan korupsi BTS 4G Bakti Kominfo, Edward Hutahaean ditahan di Rutan Salemba.

Penahanan terhadap Edward dilakukan selama 20 hari ke depan lantaran pengusaha itu diduga melakukan pemufakatan jahat untuk mendapat keuntungan pribadi.

"Tersangka NPWH ini diduga telah secara melawan hukum melakukan pemufakatan jahat, menyuap, atau gratifikasi atau diduga menerika, menguasai, menempatkan, menggunakan harta kekayaan berupa uang sebesar kurang lebih Rp 15 miliar yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan uang hasil tindak pidana, yaitu dari suadara GMS dan saudara IH melalui saudara IJ," kata Kuntadi di Kantor Kejagung, Jakarta Selatan, Jumat (13/10/2023).

Untuk itu, Edward disangka melanggar pasal 15 junto pasal 5 ayat 1 atau pasal 12 huruf b undang-undang tidak pidana korupsi atau pasal 5 ayat 1 undang-undang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang.

Perlu diketahui, dalam persidangan kasus korupsi BTS Bakti Kominfo, nama Edward sempat disebut terdakwa Galumbang Menak Simanjuntak di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, pada Selasa (3/10/2023) lalu.

Galumbang menyebut Edward meminta uang senilai 2 juta USD untuk mengamankan perkara tersebut.

Sebelum menetapkan Edward, penyidik Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung RI telah lebih dahulu menetapkan 12 tersangka.

Mereka di antaranya Anang Achmad Latif selaku eks Direktur Utama Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika, Galubang Menak selaku Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Yohan Suryanto selaku Tenaga Ahli Human Development Universitas Indonesia Tahun 2020, Mukti Ali selaku Account Director of Integrated Account Department PT Huawei Tech Investment, Irwan Hermawan selaku Komisaris PT Solitech Media Sinergy.

Kemudian Johnny G Plate selaku eks Menkominfo, Windi Purnama selaku orang kepercayaan tersangka Irwan Hermawan, M Yusriski selaku Dirut PT Basis Utama Prima, Jemmy Sutjiawan alias JS selaku Direktur Utama PT Sansaine, Elvano Hatorangan alias EH selaku pejabat PPK Bakti Kominfo, Muhammad Feriandi Mirza selaku Kepala Divisi Lastmile dan Backhaul Bakti Kominfo, dan Walbertus Natalius Wisang selaku Tenaga Ahli Kominfo.

baca juga

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Profil Edward Hutahaean, Susul Johnny G Plate Jadi Tersangka Kasus Korupsi BTS Kominfo

Profil Edward Hutahaean, Susul Johnny G Plate Jadi Tersangka Kasus Korupsi BTS Kominfo

Lifestyle | Sabtu, 14 Oktober 2023 | 08:50 WIB

Kejagung Tetapkan Edward Hutahaean Tersangka Baru Kasus Korupsi BTS BAKTI Kominfo

Kejagung Tetapkan Edward Hutahaean Tersangka Baru Kasus Korupsi BTS BAKTI Kominfo

News | Jum'at, 13 Oktober 2023 | 21:30 WIB

Otto Hasibuan Mau Ajukan PK, Apakah Kasus Kopi Sianida Jessica Wongso Bisa Diusut Lagi?

Otto Hasibuan Mau Ajukan PK, Apakah Kasus Kopi Sianida Jessica Wongso Bisa Diusut Lagi?

Lifestyle | Rabu, 11 Oktober 2023 | 17:20 WIB

Bisakah Kasus Kopi Sianida Jessica Wongso Dibuka Kembali? Begini Kata Kejagung

Bisakah Kasus Kopi Sianida Jessica Wongso Dibuka Kembali? Begini Kata Kejagung

News | Rabu, 11 Oktober 2023 | 06:52 WIB

Erick Thohir Curiga Ada 'Tikus' Dalam Pengelolaan Dana Pensiun BUMN

Erick Thohir Curiga Ada 'Tikus' Dalam Pengelolaan Dana Pensiun BUMN

Bisnis | Selasa, 03 Oktober 2023 | 13:23 WIB

Termasuk Menpora Dito Ariotedjo, Kejagung Bakal Periksa Nama-nama Yang Disebut Di Sidang Korupsi BTS

Termasuk Menpora Dito Ariotedjo, Kejagung Bakal Periksa Nama-nama Yang Disebut Di Sidang Korupsi BTS

News | Minggu, 01 Oktober 2023 | 22:57 WIB

Terkini

Cari Info Kesehatan Makin Mudah, Peran Apoteker Tetap Jadi Rujukan Konsumen

Cari Info Kesehatan Makin Mudah, Peran Apoteker Tetap Jadi Rujukan Konsumen

Health | Minggu, 27 September 2026 | 17:45 WIB

Haji Isam Bukan Pengendali Saham BYAN

Haji Isam Bukan Pengendali Saham BYAN

Bisnis | Minggu, 27 September 2026 | 17:43 WIB

Persiapan Dana Pensiun Harus Dimulai Sejak Hari Pertama Bekerja

Persiapan Dana Pensiun Harus Dimulai Sejak Hari Pertama Bekerja

Bisnis | Minggu, 27 September 2026 | 17:36 WIB

CFX Mulai Bidik Tokenisasi Aset Riil dan Stablecoin

CFX Mulai Bidik Tokenisasi Aset Riil dan Stablecoin

Bisnis | Minggu, 27 September 2026 | 17:31 WIB

RUU Ketenagakerjaan Jangan Fokus di Perlindungan, Tapi Penciptaan Lapangan Kerja

RUU Ketenagakerjaan Jangan Fokus di Perlindungan, Tapi Penciptaan Lapangan Kerja

Bisnis | Minggu, 27 September 2026 | 17:28 WIB

Spesial HUT ke-81 KAI, Pelanggan Cukup Bayar 81 Persen untuk Naik KA Sindang Marga

Spesial HUT ke-81 KAI, Pelanggan Cukup Bayar 81 Persen untuk Naik KA Sindang Marga

Sumsel | Minggu, 27 September 2026 | 17:25 WIB

Arti Cicak Jatuh di Kepala atau Bahu Menurut Primbon Jawa, Pertanda Apa?

Arti Cicak Jatuh di Kepala atau Bahu Menurut Primbon Jawa, Pertanda Apa?

Lifestyle | Minggu, 27 September 2026 | 17:20 WIB

Hidup Jadi Terasa Seperti Konten: Personal Branding atau Personal Pressure?

Hidup Jadi Terasa Seperti Konten: Personal Branding atau Personal Pressure?

Your Say | Minggu, 27 September 2026 | 17:05 WIB

Nonton Pestapora Gratis iPhone Air & AirPods Max dari BRI, Ini Caranya

Nonton Pestapora Gratis iPhone Air & AirPods Max dari BRI, Ini Caranya

Bri | Minggu, 27 September 2026 | 16:55 WIB

Besok Ada Promo Tiket Kereta Bayar 81 Persen, Berlaku hingga H+45

Besok Ada Promo Tiket Kereta Bayar 81 Persen, Berlaku hingga H+45

News | Minggu, 27 September 2026 | 16:48 WIB

×