Reaksi Gibran Dengar Permohonan Batas Usia Capres-Cawapres Ditolak MK

Senin, 16 Oktober 2023 | 12:25 WIB
Reaksi Gibran Dengar Permohonan Batas Usia Capres-Cawapres Ditolak MK
Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka memberi pernyataan saat berkunjung ke Kantor DPP PDIP di Jakarta Pusat, Senin (22/5/2023). [Suara.com/Alfian Winanto]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Mahkamah Konstitusi (MK) membacakan putusan atas permohonan pengubahan batas usia minimal capres dan cawapres, Senin (16/10/2023). Hasilnya, MK menolak menerima permohonan tersebut.

Perkara pertama yang dibacakan oleh MK diajukan oleh Partai Solidaritas Indonesia (PSI).

Putusan dibacakan oleh Ketua MK, Anwar Usman dalam sidang yang digelar di Gedung MK, Jakarta Pusat.

"Mengadili menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya," kata Anwar.

Pertimbangan MK menolak ialah karena pokok permohonan para pemohon tidak berasalan menurut hukum.

Ketua MK Anwar Usman. [Suara.com/Stephanus Aranditio]
Ketua MK Anwar Usman. [Suara.com/Stephanus Aranditio]

Sebelumnya, hakim anggota, Saldi Isra menyampaikan sejumlah pertimbangan MK dalam menentukan putusan tersebut.

MK berpendapat kalau urusan batasan usia capres dan cawapres itu menjadi ranah kewenangan DPR dan Presiden untuk membahas dan memutuskannya dalam pembentukan undang-undang.

Terlebih lagi, Pasal 6 Ayat 2 UUD 1945 menyatakan syarat-syarat untuk menjadi presiden dan wakil presiden diatur dengan undang-undang, dalam hal ini batas usia capres dan cawapres termasuk syarat yang ditentukan oleh undang-undang.

Berdasarkan hal tersebut, menurut MK batas minimal usia capres dan cawapres yang disesuaikan dengan dinamikan kehidupan berbangsa dan bernegara, sepenuhnya merupakan ranah pembentuk undang-undang untuk menentukannya.

Baca Juga: Gugatan Usia Capres-Cawapres Diputus MK Hari Ini, Perludem: Kita Alami Yudisialisasi Pemilu

"Oleh karena itu, dalil permohonan a quo adalah tidak beralasan menurut hukum," ungkapnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI