Tolak Gugatan PSI, MK: Menurunkan Batas Usia Capres-Cawapres Langgar Moral dan Diskriminatif!

Senin, 16 Oktober 2023 | 12:14 WIB
Tolak Gugatan PSI, MK: Menurunkan Batas Usia Capres-Cawapres Langgar Moral dan Diskriminatif!
Tolak Gugatan PSI, MK: Menurunkan Batas Usia Capres-Cawapres Langgar Moral dan Diskriminatif! (Suara.com/Dea)

Suara.com - Hakim Konstitusi Saldi Isra mengatakan menurunkan syarat batas minimal usia calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) bisa dinilai sebagai bentuk pelanggaran moral, ketidakadilan, dan diskriminasi bagi yang berusia di bawah 35 tahun. Pasalnya, Partai Solidaritas Indonesia (PSI) yang mendalilkan ketentuan batas usia minimal capres dan cawapres 40 tahun merupakan pelanggaran moral, tidak adil, dan diskriminatif.

“Dengan menggunakan logika yang sama, dalam batas penalaran yang wajar, menurunkannya menjadi 35 tahun tentu dapat juga dinilai merupakan bentuk pelanggaran moral, ketidakadilan, dan diskriminasi bagi yang berusia di bawah 35 tahun atau batasan-batasan usia tertentu di bawah 35 tahun, terutama bagi warga negara yang sudah memiliki hak untuk memilih,” kata Saldi di ruang sidang Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Senin (16/10/2023).

Untuk itu, dia menyebut Mahkamah Konstitusi tidak bisa menentukan batas usia minimal bagi capres dan cawapres karena berpotensi menimbulkan dinamika ke depan.

“Jika Mahkamah menentukannya, maka fleksibilitasnya menjadi hilang dan dapat memicu munculnya berbagai permohonan terkait dengan persyaratan batas minimal usia jabatan publik lainnya ke Mahkamah Konstitusi,” tandas Saldi.

Sidang dengan nomor perkara 29/PUU-XXI/2023 itu digelar di Gedung Mahkamah Konstitusi Lantai 2, Jakarta Pusat.

Penggugat Batas Usia Capres-Cawapres

Perlu diketahui, perkara tersebut dimohonkan oleh Partai Solidaritas Indonesia (PSI/Pemohon I) dan sejumlah perseorangan warga negara Indonesia, yakni Anthony Winza Probowo (Pemohon II), Danik Eka Rahmaningtyas (Pemohon III), Dedek Prayudi (Pemohon IV), dan Mikhail Gorbachev (Pemohon V).

Mereka menggugat Pasal 169 huruf q UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang berbunyi 'persyaratan menjadi calon presiden dan calon wakil presiden adalah berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun’.

Para pemohon meminta agar setidak-tidaknya batas usia minimal usia calon presiden dan wakil presiden dapat diatur menjadi 35 tahun dengan asumsi pemimpin-pemimpin muda tersebut telah memiliki bekal pengalaman untuk maju sebagai calon presiden dan wakil presiden.

Baca Juga: Gugatan Usia Capres-Cawapres Diputus MK Hari Ini, Perludem: Kita Alami Yudisialisasi Pemilu

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

VIDEO TERKAIT

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI