Besok Kumpulkan Eselon II, Heru Budi: Yakinlah Sama ASN DKI, Mudah-mudahan Netral

Dwi Bowo Raharjo, Fakhri Fuadi Muflih

Rabu, 18 Oktober 2023 | 19:43 WIB
Besok Kumpulkan Eselon II, Heru Budi: Yakinlah Sama ASN DKI, Mudah-mudahan Netral
Pj Gubernur DKI Heru Budi Hartono bakal kumpulkan eselon II mengingatkan soal netralitas ASN. [ANTARA/Siti Nurhaliza]

Suara.com - Penjabat Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono bakal mengumpulkan pejabat eselon dua besok. Adapun yang dibahas terkait netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) pada Pemilu 2024.

Heru menjelaskan sudah banyak aturan yang mengharuskan ASN harus netral di pemilu. Salah satunya tertuang dalam Undang-Undang Nomor 5 tahun 2014 tentang ASN.

"Besok akan saya kumpulkan eselon dua semua, mengingatkan lagi. Ya ASN harus netral," ujar Heru di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (18/10/2023).

Heru menjelaskan, ASN tidak hanya diminta untuk tidak menunjukan kedekatannya dengan calon yang akan bertarung di pesta demokrasi tahun depan. Khususnya foto dengan salah satu pasangan capres cawapres.

"Bahkan foto saja nih, saya foto calon dengan Pak Michael, enggak boleh. Itu yang mau saya ingatan. Share tidak boleh," jelas Heru.

Lebih lanjut, Heru kemudian meminta pada masyarakat untuk percaya dengan netralitas para ASN DKI.

"Yakinlah sama ASN DKI, mudah-mudahan Netral, melayani tetap bekerja biasa melayani biasa, sebagaimana tupoksinya," jelas Heru.

Aturan ASN Harus Netral

Sebelumnya Aggota Bawaslu Lolly Suhenty mengatakan sedikitnya ada tiga undang-undang yang menegaskan ASN harus bersikap netral.

baca juga

Pertama, UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara. Dalam pasal 2 menyatakan setiap pegawai ASN harus patuh pada asas netralitas dengan tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan tertentu.

Kedua UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum juga terdapat pasal soal netralitas ASN.

Ketiga, UU Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang pemilihan kepala daerah teradapat dua pasal yang mengatur tentang netralitas ASN yaitu pada Pasal 70 dan Pasal 71.

Rekrutmen CPNS 2023 - Ilustrasi PNS (Shutterstock)
 Ilustrasi PNS (Shutterstock)

Pasal 70 ayat (1) berbunyi dalam kampanye, pasangan calon dilarang melibatkan Aparatur Sipil Negara, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan anggota Tentara Nasional Indonesia. Pelanggaran atas ketentuan tersebut dikenakan sanksi pidana paling lama 6 (enam) bulan penjara dan denda paling banyak 6 juta sebagaimana disebutkan dalam Pasal 189.

Kemudian, Pasal 71 ayat (1) berbunyi pejabat negara, pejabat aparatur sipil negara, dan Kepala Desa atau sebutan lain/Lurah dilarang membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu calon selama masa Kampanye. Pelanggaran atas ketentuan tersebut dikenakan sanksi pidana paling lama 6 (enam) bulan penjara dan denda paling banyak 6 juta sebagaimana disebutkan dalam Pasal 188.

"3 UU tersebut mengatur norma bahwa ASN harus netral. Tidak perlu bingung lagi, tiga undang-undang bicara soal ASN harus netral, apa yang boleh dan tidak boleh, juga ada dalan SKB lima lembaga," tegasnya seperti dikutip dari Bawaslu.go.id.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Tinjau Pembangunan MRT Fase 2A, Pj Gubernur Kenang Masa Awal Pembangunan yang Sempat Didemo

Tinjau Pembangunan MRT Fase 2A, Pj Gubernur Kenang Masa Awal Pembangunan yang Sempat Didemo

Jakarta | Rabu, 18 Oktober 2023 | 19:32 WIB

Pj Gubernur DKI Berharap 'Si Merak' Tingkatkan Kualitas Sistem Keuangan DKI Jakarta

Pj Gubernur DKI Berharap 'Si Merak' Tingkatkan Kualitas Sistem Keuangan DKI Jakarta

Bisnis | Rabu, 18 Oktober 2023 | 17:03 WIB

Pj Heru Minta Pengelolaan Keuangan DKI Jakarta Transparan dan Akuntabel

Pj Heru Minta Pengelolaan Keuangan DKI Jakarta Transparan dan Akuntabel

Bisnis | Rabu, 18 Oktober 2023 | 10:35 WIB

Setahun Pimpin Ibu Kota Negara, Berikut Capaian Heru Budi Hartono

Setahun Pimpin Ibu Kota Negara, Berikut Capaian Heru Budi Hartono

News | Selasa, 17 Oktober 2023 | 17:33 WIB

Jokowi Perpanjang Masa Jabatan Pj Gubernur DKI Satu Tahun, Ini PR Heru Budi yang Belum Rampung

Jokowi Perpanjang Masa Jabatan Pj Gubernur DKI Satu Tahun, Ini PR Heru Budi yang Belum Rampung

News | Senin, 16 Oktober 2023 | 21:07 WIB

Terkini

Persib Bandung Tantang Persija di SUGBK, Igor Tolic Bicara Soal Harga Diri

Persib Bandung Tantang Persija di SUGBK, Igor Tolic Bicara Soal Harga Diri

Bola | Jum'at, 11 September 2026 | 18:51 WIB

Klarifikasi Resmi Juicy Luicy: dari Masalah Tiket hingga Biaya Bagasi yang Membengkak

Klarifikasi Resmi Juicy Luicy: dari Masalah Tiket hingga Biaya Bagasi yang Membengkak

Entertainment | Jum'at, 11 September 2026 | 18:51 WIB

Lilin Harapan dari Jurnalis Surabaya untuk 8 Orang yang Hilang Menuju Gunung Anak Krakatau

Lilin Harapan dari Jurnalis Surabaya untuk 8 Orang yang Hilang Menuju Gunung Anak Krakatau

Jatim | Jum'at, 11 September 2026 | 18:46 WIB

Diduga Jadi Pengepul dan Setor Rp1,12 M, Guru SMA di Tasikmalaya Terseret Kasus Korupsi Unsoed

Diduga Jadi Pengepul dan Setor Rp1,12 M, Guru SMA di Tasikmalaya Terseret Kasus Korupsi Unsoed

News | Jum'at, 11 September 2026 | 18:45 WIB

Hanya Pengalihan Arus, Polisi Pastikan Tak Ada Penutupan Jalan Saat Persija Vs Persib di SUGBK

Hanya Pengalihan Arus, Polisi Pastikan Tak Ada Penutupan Jalan Saat Persija Vs Persib di SUGBK

News | Jum'at, 11 September 2026 | 18:36 WIB

Olah TKP Penembakan 3 ASN di Jayawijaya, Polisi Temukan Selongsong 5,56 Mm dan 9 Mm

Olah TKP Penembakan 3 ASN di Jayawijaya, Polisi Temukan Selongsong 5,56 Mm dan 9 Mm

News | Jum'at, 11 September 2026 | 18:31 WIB

Review Film Fiksi.: Ketika Cinta Berubah Menjadi Obsesi Mematikan

Review Film Fiksi.: Ketika Cinta Berubah Menjadi Obsesi Mematikan

Your Say | Jum'at, 11 September 2026 | 18:30 WIB

Polemik Desil, Banyak Orang Terlihat Mampu tapi Sebenarnya Terlilit Utang

Polemik Desil, Banyak Orang Terlihat Mampu tapi Sebenarnya Terlilit Utang

Bisnis | Jum'at, 11 September 2026 | 18:24 WIB

Industri Konstruksi Mulai Geser ke Material Rendah Karbon

Industri Konstruksi Mulai Geser ke Material Rendah Karbon

Bisnis | Jum'at, 11 September 2026 | 18:20 WIB

Gunung Anak Krakatau Masih Berstatus Siaga Level III, Potensi Erupsi Lanjutan Masih Tinggi

Gunung Anak Krakatau Masih Berstatus Siaga Level III, Potensi Erupsi Lanjutan Masih Tinggi

News | Jum'at, 11 September 2026 | 18:17 WIB

×