Besok Kumpulkan Eselon II, Heru Budi: Yakinlah Sama ASN DKI, Mudah-mudahan Netral

Dwi Bowo Raharjo | Fakhri Fuadi Muflih | Suara.com

Rabu, 18 Oktober 2023 | 19:43 WIB
Besok Kumpulkan Eselon II, Heru Budi: Yakinlah Sama ASN DKI, Mudah-mudahan Netral
Pj Gubernur DKI Heru Budi Hartono bakal kumpulkan eselon II mengingatkan soal netralitas ASN. [ANTARA/Siti Nurhaliza]

Suara.com - Penjabat Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono bakal mengumpulkan pejabat eselon dua besok. Adapun yang dibahas terkait netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) pada Pemilu 2024.

Heru menjelaskan sudah banyak aturan yang mengharuskan ASN harus netral di pemilu. Salah satunya tertuang dalam Undang-Undang Nomor 5 tahun 2014 tentang ASN.

"Besok akan saya kumpulkan eselon dua semua, mengingatkan lagi. Ya ASN harus netral," ujar Heru di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (18/10/2023).

Heru menjelaskan, ASN tidak hanya diminta untuk tidak menunjukan kedekatannya dengan calon yang akan bertarung di pesta demokrasi tahun depan. Khususnya foto dengan salah satu pasangan capres cawapres.

"Bahkan foto saja nih, saya foto calon dengan Pak Michael, enggak boleh. Itu yang mau saya ingatan. Share tidak boleh," jelas Heru.

Lebih lanjut, Heru kemudian meminta pada masyarakat untuk percaya dengan netralitas para ASN DKI.

"Yakinlah sama ASN DKI, mudah-mudahan Netral, melayani tetap bekerja biasa melayani biasa, sebagaimana tupoksinya," jelas Heru.

Aturan ASN Harus Netral

Sebelumnya Aggota Bawaslu Lolly Suhenty mengatakan sedikitnya ada tiga undang-undang yang menegaskan ASN harus bersikap netral.

Pertama, UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara. Dalam pasal 2 menyatakan setiap pegawai ASN harus patuh pada asas netralitas dengan tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan tertentu.

Kedua UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum juga terdapat pasal soal netralitas ASN.

Ketiga, UU Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang pemilihan kepala daerah teradapat dua pasal yang mengatur tentang netralitas ASN yaitu pada Pasal 70 dan Pasal 71.

Rekrutmen CPNS 2023 - Ilustrasi PNS (Shutterstock)
 Ilustrasi PNS (Shutterstock)

Pasal 70 ayat (1) berbunyi dalam kampanye, pasangan calon dilarang melibatkan Aparatur Sipil Negara, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan anggota Tentara Nasional Indonesia. Pelanggaran atas ketentuan tersebut dikenakan sanksi pidana paling lama 6 (enam) bulan penjara dan denda paling banyak 6 juta sebagaimana disebutkan dalam Pasal 189.

Kemudian, Pasal 71 ayat (1) berbunyi pejabat negara, pejabat aparatur sipil negara, dan Kepala Desa atau sebutan lain/Lurah dilarang membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu calon selama masa Kampanye. Pelanggaran atas ketentuan tersebut dikenakan sanksi pidana paling lama 6 (enam) bulan penjara dan denda paling banyak 6 juta sebagaimana disebutkan dalam Pasal 188.

"3 UU tersebut mengatur norma bahwa ASN harus netral. Tidak perlu bingung lagi, tiga undang-undang bicara soal ASN harus netral, apa yang boleh dan tidak boleh, juga ada dalan SKB lima lembaga," tegasnya seperti dikutip dari Bawaslu.go.id.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Tinjau Pembangunan MRT Fase 2A, Pj Gubernur Kenang Masa Awal Pembangunan yang Sempat Didemo

Tinjau Pembangunan MRT Fase 2A, Pj Gubernur Kenang Masa Awal Pembangunan yang Sempat Didemo

Jakarta | Rabu, 18 Oktober 2023 | 19:32 WIB

Pj Gubernur DKI Berharap 'Si Merak' Tingkatkan Kualitas Sistem Keuangan DKI Jakarta

Pj Gubernur DKI Berharap 'Si Merak' Tingkatkan Kualitas Sistem Keuangan DKI Jakarta

Bisnis | Rabu, 18 Oktober 2023 | 17:03 WIB

Pj Heru Minta Pengelolaan Keuangan DKI Jakarta Transparan dan Akuntabel

Pj Heru Minta Pengelolaan Keuangan DKI Jakarta Transparan dan Akuntabel

Bisnis | Rabu, 18 Oktober 2023 | 10:35 WIB

Setahun Pimpin Ibu Kota Negara, Berikut Capaian Heru Budi Hartono

Setahun Pimpin Ibu Kota Negara, Berikut Capaian Heru Budi Hartono

News | Selasa, 17 Oktober 2023 | 17:33 WIB

Jokowi Perpanjang Masa Jabatan Pj Gubernur DKI Satu Tahun, Ini PR Heru Budi yang Belum Rampung

Jokowi Perpanjang Masa Jabatan Pj Gubernur DKI Satu Tahun, Ini PR Heru Budi yang Belum Rampung

News | Senin, 16 Oktober 2023 | 21:07 WIB

Terkini

Misi Kemanusiaan Miss Cosmo 2025: Perkuat Akses Operasi Bibir Sumbing Gratis di Indonesia

Misi Kemanusiaan Miss Cosmo 2025: Perkuat Akses Operasi Bibir Sumbing Gratis di Indonesia

News | Minggu, 26 April 2026 | 00:01 WIB

Amerika Serikat Perluas Blokade Iran ke Selat Hormuz Hingga Samudra Pasifik dan Hindia

Amerika Serikat Perluas Blokade Iran ke Selat Hormuz Hingga Samudra Pasifik dan Hindia

News | Sabtu, 25 April 2026 | 22:05 WIB

Perang AS - Iran Bikin Eropa Boncos, Biaya Impor Bahan Bakar Bengkak Rp 505 Triliun

Perang AS - Iran Bikin Eropa Boncos, Biaya Impor Bahan Bakar Bengkak Rp 505 Triliun

News | Sabtu, 25 April 2026 | 21:05 WIB

Halalbihalal Tokoh Sumbagsel: Mendagri Tito Ajak Rumuskan Program Nyata 2027-2029

Halalbihalal Tokoh Sumbagsel: Mendagri Tito Ajak Rumuskan Program Nyata 2027-2029

News | Sabtu, 25 April 2026 | 20:12 WIB

Gaji Jurnalis Pemula Disorot: Idealnya Rp 9,1 Juta, Faktanya Masih Banyak di Bawah UMR

Gaji Jurnalis Pemula Disorot: Idealnya Rp 9,1 Juta, Faktanya Masih Banyak di Bawah UMR

News | Sabtu, 25 April 2026 | 19:50 WIB

PERKUPI Lantik Pengurus Jakarta, Tegaskan Peran Jaga Kerukunan Umat Beragama di Ibu Kota

PERKUPI Lantik Pengurus Jakarta, Tegaskan Peran Jaga Kerukunan Umat Beragama di Ibu Kota

News | Sabtu, 25 April 2026 | 19:10 WIB

Alasan KPK Dorong Capres hingga Cakada dari Kader Parpol: Demi Cegah Mahar Politik

Alasan KPK Dorong Capres hingga Cakada dari Kader Parpol: Demi Cegah Mahar Politik

News | Sabtu, 25 April 2026 | 18:40 WIB

Hadirkan Raisa hingga Yura Yunita, Pagelaran Sabang Merauke 2026 Siap Guncang Indonesia Arena!

Hadirkan Raisa hingga Yura Yunita, Pagelaran Sabang Merauke 2026 Siap Guncang Indonesia Arena!

News | Sabtu, 25 April 2026 | 18:19 WIB

Terseret Pusaran Narkoba, Pemprov DKI Jakarta Segel Permanen Whiterabit PIK

Terseret Pusaran Narkoba, Pemprov DKI Jakarta Segel Permanen Whiterabit PIK

News | Sabtu, 25 April 2026 | 18:15 WIB

Swadaya Warga Matraman Lindungi Ibu Hamil dan Anak dari Asap Rokok

Swadaya Warga Matraman Lindungi Ibu Hamil dan Anak dari Asap Rokok

News | Sabtu, 25 April 2026 | 17:28 WIB