Kalah di Pengadilan Tinggi, Mario Dandy Pertimbangan Kasasi ke MA

Kamis, 19 Oktober 2023 | 16:56 WIB
Kalah di Pengadilan Tinggi, Mario Dandy Pertimbangan Kasasi ke MA
Kuasa Hukum Mario Dandy Satriyo usai persidangan di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta pada Kamis (19/10/2023). [Suara.com/Yaumal]

Suara.com - Mario Dandy Satriyo mempertimbangkan untuk mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) setelah banding yang diajukan ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta terkait vonis 12 tahun penjara dalam kasus penganiayaan berat berencana terhadap David Ozora ditolak.

Pernyataan itu disampaikan kuasa hukumnya, Andreas Nahot Silitonga usai persidangan di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta pada Kamis (19/10/2023).

"Kami menghormati putusan pengadilan tinggi. Dan kami berharap kami akan berdiskusi juga dengan klien apakah akan mengambil langkah hukum seperti apa. Tapi dalam bayangan kami, karena ini masih sama, jadi kemungkinan besar kami akan melakukan kasasi kepada Mahkamah Agung," kata Andreas.

Disebut dalam materi kasasi nanti, mereka akan mempersiapkan hal-hal yang dapat meringankan kliennya.

"Materi kasasi memang sangat dibatas oleh undang-undang kita akan mempelajari lagi kira-kita hal-hal apa yang bisa kita pergunakan," kata Andreas.

"Cuma pada intinya kembali lagi hal-hal yang meringankan itu sebenarnya patut untuk dipertimbangkan, patut untuk dipertimbangkan, sebesar apapun kesalahan orang itu ada hal tersendiri, hal yang berbeda, yang tidak bisa dipisahkan dari dirinya," sambungnya.

Hal yang meringankan yang dimaksudnya, seperti penyesalan Mario yang sudah melakukan kekerasan terhadap David dan juga usia kliennya yang masih tergolong muda.

"Sangat menyesali perbuatannya. Itu sangat clear sekali, bahwa di dalam persidangan pun apa segala macam itu, sudah disampaikan dengan rasa penyesalan yang sangat tulus. Artinya, dia juga tidak menginginkan sebenarnya kejadian ini seperti yang sudah terjadi, apalagi dampaknya kepada David, dia sangat menyesali itu," ujarnya.

Banding Ditolak

Baca Juga: Senasib dengan Mario Dandy, Banding Shane Lukas di Kasus David Ozora juga Ditolak Hakim

Ditolaknya banding yang diajukan Mario Dandy, menguatkan vonis Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menjatuhkan hukuman 12 tahun penjara.

"Demikian putusan atas nama Mario Dandy Satrio alias Dandy yang pada pokoknya menyatakan sependapat dengan keputusan Pengadilan Negeri tingkat pertama dan oleh karena itu dikuatkan," kata Hakim Ketua Tony Pribadi di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta pada Kamis (19/10/2023).

Untuk diketahui pada putusan pengadilan negeri tingkat pertama, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis Mario Dandy 12 tahun penjara di kasus penganiayaan berat berencana David Ozora.

Dia dinyatakan bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penganiayaan berat secara berencana. Dia juga dibebankan membayar biaya restitusi kepada David Ozora senilai Rp 25 miliar.

Perbuatan Mario ke David disebut hal yang sadis dan kejam.Mario dinilai menikmati aksi sadisnya tersebut. Majelis Hakim menyatakan tidak ada satu pun hal yang dapat meringankan vonis terhadap Mario yang diputuskan mendekam selama 12 tahun di bui.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Apakah Kamu Terjebak 'Mental Miskin'?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 10 Soal Bahasa Inggris Kelas 12 SMA Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Sehat Ginjalmu? Cek Kebiasaan Harianmu yang Berisiko Merusak Ginjal
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Ekstrovert, Introvert, Ambivert, atau Otrovert?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Cocok Kamu Jadi Orang Kaya? Tebak Logo Merek Branded Ini
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: iPhone Seri Berapa yang Layak Dibeli Sesuai Gajimu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Andai Kamu Gabung Kabinet, Cocoknya Jadi Menteri Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Masuk ke Dunia Disney Tanpa Google, Bisakah Selamat?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Hidupmu Diangkat ke Layar Lebar, Genre Film Apa yang Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kira-Kira Cara Kerjamu Mirip dengan Presiden RI ke Berapa?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI