Kalah di Pengadilan Tinggi, Mario Dandy Pertimbangan Kasasi ke MA

Kamis, 19 Oktober 2023 | 16:56 WIB
Kalah di Pengadilan Tinggi, Mario Dandy Pertimbangan Kasasi ke MA
Kuasa Hukum Mario Dandy Satriyo usai persidangan di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta pada Kamis (19/10/2023). [Suara.com/Yaumal]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

"Demikian putusan atas nama Mario Dandy Satrio alias Dandy yang pada pokoknya menyatakan sependapat dengan keputusan Pengadilan Negeri tingkat pertama dan oleh karena itu dikuatkan," kata Hakim Ketua Tony Pribadi di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta pada Kamis (19/10/2023).

Untuk diketahui pada putusan pengadilan negeri tingkat pertama, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis Mario Dandy 12 tahun penjara di kasus penganiayaan berat berencana David Ozora.

Dia dinyatakan bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penganiayaan berat secara berencana. Dia juga dibebankan membayar biaya restitusi kepada David Ozora senilai Rp 25 miliar.

Perbuatan Mario ke David disebut hal yang sadis dan kejam.Mario dinilai menikmati aksi sadisnya tersebut. Majelis Hakim menyatakan tidak ada satu pun hal yang dapat meringankan vonis terhadap Mario yang diputuskan mendekam selama 12 tahun di bui.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI