"Ya sudah clear, selesai. Bahwa menjadi kasad 1 jam, 2 jam, 3 jam, sebulan, dua bulan ya tidak dicantumkan di dalam undang-undang nomor 34 tahun 2004. Jadi ya sah-sah saja, boleh," sambungnya.
DPR Terima Surpres Jokowi, Jenderal Agus Subiyanto Jadi Calon Tunggal Panglima TNI
Selasa, 31 Oktober 2023 | 12:01 WIB

BERITA TERKAIT
Nama Jenderal Agus Subiyanto Menguat, Usai DPR Terima Supres Calon Panglima TNI Pengganti Yudo Margono
30 Oktober 2023 | 17:17 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI