Berdasarkan sumber Suara.com rumah tersebut diduga dijadikan safe house oleh Firli untuk bertemu pejabat di luar kedinasan.
Penggeledahan dilakukan sebagai rangkaian dari proses penyidikan terkait kasus dugaan pemerasan yang dilakukan pimpinan KPK terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo alias SYL.
Bantahan Firli Bahuri
Ian Iskandar, kuasa hukum Firli membantah pernyataan Polda Metro Jaya. Disebutnya keterangan tersebut bohong.
"Yang disampaikan pihak Polda itu hoaks semua, ngawur semua," katanya.

Dia menjelaskan proses penyewaan rumah itu. Ian bilang rumah itu dicarikan orang kepercayaan Firli bernama Andreas untuk disewa.
"Pak Firli itu menyuruh orang yang bekerja sama dia, namanya Andreas, yang sudah ikut dia dari 2009. Andreas itu-lah yg disuruh mencari rumah untuk rehat beliau di jakarta," katanya.
"Nah kemudian si Andreas ini menghubungi ray white ,agen properti. Kemudian andreas ini lah yang berkontrak dengan pemilik rumah. Jadi semua tentang safe house segala macam itu bohong, pembunuhan karakter beliu (Firli). Bisa kita hadirkan Andreas, nanti malu pihak penyidik Polda bikin cerita bual-bual gitu," sambung Ian.
Dia pun membantah biaya sewanya seharga Rp 650 juta setahun.
Baca Juga: Bos Hotel Alexis Bersedia Diperiksa Polisi Terkait Kasus Pemerasan Pimpinan KPK ke SYL Siang Ini
"Enggak benar. Apa lagi biaya sewanya Rp 650 juta juga, itu apa lagi. Pak firli enggak kenal siapa pemiliknya," katanya.
Soal Alex Tirta disebutnya sebagai pemilik rumah yang disewa Firli tersebut. Ditegaskannya juga Firli tidak berhubungan dengan Alex Tirta.
"Enggak tahu, karena si Andreas, rey white (agen property) yang berhubungan dengan sama Alex Tirta pemiliki rumahnya. Bukan hubungan langsung dengan Pak Firli. Kan betul logikanya," ujarnya.