Bentak Korban Lain Praka Riswandi dkk di Sidang Imam Masykur, Hakim Semprot Oditur: Turunkan Tensinya!

Agung Sandy Lesmana, Rakha Arlyanto

Kamis, 02 November 2023 | 12:46 WIB
Bentak Korban Lain Praka Riswandi dkk di Sidang Imam Masykur, Hakim Semprot Oditur: Turunkan Tensinya!
Bentak Korban Lain Praka Riswandi dkk di Sidang Imam Masykur, Hakim Semprot Oditur: Turunkan Tensinya! (Suara.com/Rakha)

Suara.com - Hakim Pengadilan Militer II-08 Jakarta menegur oditur militer lantaran terlalu keras mencecar korban lain Praka Riswandi Manik Cs di sidang kasus pembunuhan berencana Imam Masykur.

Adapun korban lain Praka Riswandi Cs yang dihadirkan di persidangan adalah Khaidar. Ia diperiksa sebagai saksi dalam persidangan tersebut.

Oditur militer mencecar Khaidar mengenai kondisi Imam Masykur yang disebut meninggal ketika masih berada di dalam mobil. Kala itu, Khaidar diminta oleh salah satu terdakwa untuk memeriksa keadaan korban.

"Saksi diperintahkan oleh salah satu terdakwa yang mengecek nadinya, apakah saksi mengecek nadinya?" tanya oditur di ruang sidang Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Jakarta Timur, Kamis (2/11/2023).

Khaidar, korban lain penculikan anggota TNI Praka Riswandi saat dihadirkan dalam sidang lanjutan kasus pembunuhan Imam Masykur di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Jakarta Timur, Kamis (2/11/2023). (Suara.com/Rakha)
Khaidar, korban lain penculikan anggota TNI Praka Riswandi saat dihadirkan dalam sidang lanjutan kasus pembunuhan Imam Masykur di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Jakarta Timur, Kamis (2/11/2023). (Suara.com/Rakha)

"Ngecek pak," jawab Khaidar.

"Apakah masih ada nadinya saat itu?" tanya oditur kemudian.

"Enggak ada pak," jawab Khaidar lagi.

"Kalau tidak ada artinya menurut saksi apa? Korban masih hidup?" tanya oditur dengan nada tinggi.

"Meninggal pak," jawab singkat Khaidar.

baca juga

Mendengar jawabab Khaidae yang tidak tegas, Oditur lalu menanyakan latar belakang pendidikan Khaidar.

"Sudah meninggal. Pendidikan kamu SD, SMP, SMA atau SD, Kuliah?," tanya Supena.

"SMA pak," singkat jawab Khaidar.

Sidang kasus pembunuhan berencana terhadap Imam Masykur dengan terdakwa Praka Riswandi, Praka Heri Sandi dan Praka Jasmowir kembali digelar di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Jakarta Timur, Kamis (2/11/2023). (Suara.com/Rakha)
Sidang kasus pembunuhan berencana terhadap Imam Masykur dengan terdakwa Praka Riswandi, Praka Heri Sandi dan Praka Jasmowir kembali digelar di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Jakarta Timur, Kamis (2/11/2023). (Suara.com/Rakha)

Saat ingin meneruskan pertanyaannya, tiba-tiba Hakim Ketua Kolonel Chk Rudy Dwi Prakamto menegur oditur. Hakim meminta oditur menurunkan nada bicaranya.

"Oditur, untuk tensinya diturunkan ya, ini saksi, saksi korban. Ini saksi korban juga dia, tensinya diturunkan dulu," ucap Hakim Ketua Rudy.

Kepada Hakim Ketua, oditur berdalih menggunakan nada tinggi supaya saksi yang diperiksa tidak bertele-tele. Ia lalu meminta maaf kepada Khaidar.

"Siap, terima kasih Yang Mulia, maksud saya biar tidak bertele-tele, supaya tidak diulang-ulang terus," ujarnya.

"Ya sudah maaf, ya memang nada oditur ketika tidak pakai pengeras saja sudah kencang, apalagi pakai pengeras, terkesan seperti marah padahal tidak ya, tidak marah," pungkasnya.

Sidang kasus pembunuhan berencana terhadap Imam Masykur dengan terdakwa Praka Riswandi, Praka Heri Sandi dan Praka Jasmowir kembali digelar di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Jakarta Timur, Kamis (2/11/2023). (Suara.com/Rakha)
Sidang kasus pembunuhan berencana terhadap Imam Masykur dengan terdakwa Praka Riswandi, Praka Heri Sandi dan Praka Jasmowir kembali digelar di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Jakarta Timur, Kamis (2/11/2023). (Suara.com/Rakha)

Untuk diketahui, Praka Riswandi membunuh Imam Masykur bersama Praka Heri Sandi dan Praka Jasmowir. Praka Riswandi Manik merupakan anggota Paspampres, sedangkan Praka Heri Sandi merupakan seorang prajurit Direktorat Topografi TNI AD serta Praka Jasmowir adalah Anggota Kodam Iskandar Muda.

Dalam sidang sebelumnya, Praka Riswandi Cs didakwa melakukan pembunuhan berencana kepada Imam Masykur. Ketiganya didakwa Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Lebih Subsider Pasal 351 Ayat (3) KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP dan Kedua Pasal 328 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Bersaksi di Sidang Pembunuhan Imam Masykur, Oditur Hadirkan Korban Lain Praka Riswandi Cs

Bersaksi di Sidang Pembunuhan Imam Masykur, Oditur Hadirkan Korban Lain Praka Riswandi Cs

News | Kamis, 02 November 2023 | 11:06 WIB

Ibu Imam Masykur Bersaksi di Sidang Praka Riswandi Cs Besok

Ibu Imam Masykur Bersaksi di Sidang Praka Riswandi Cs Besok

News | Rabu, 01 November 2023 | 19:28 WIB

Sadisnya Praka Riswandi Cs, Cambuk Imam Masykur Pakai Kabel Listrik Sebelum Tewas

Sadisnya Praka Riswandi Cs, Cambuk Imam Masykur Pakai Kabel Listrik Sebelum Tewas

News | Senin, 30 Oktober 2023 | 17:40 WIB

Siasat Licik Praka Riswandi Cs Culik-Aniaya Imam Masykur, Bawa Surat Tugas Palsu Tim Buser Polisi

Siasat Licik Praka Riswandi Cs Culik-Aniaya Imam Masykur, Bawa Surat Tugas Palsu Tim Buser Polisi

News | Senin, 30 Oktober 2023 | 17:18 WIB

Terkini

Detik-detik Motor PCX Tersenggol dan Terlindas Bus TransJakarta di Sudirman

Detik-detik Motor PCX Tersenggol dan Terlindas Bus TransJakarta di Sudirman

News | Sabtu, 25 Juli 2026 | 19:47 WIB

Bambang Pamungkas Bela Skuad Timnas Indonesia Pilihan John Herdman untuk Piala AFF 2026

Bambang Pamungkas Bela Skuad Timnas Indonesia Pilihan John Herdman untuk Piala AFF 2026

Bola | Sabtu, 25 Juli 2026 | 19:44 WIB

Wisata Kuliner Dunia Sambil Belanja, Tren Baru yang Makin Diminati Masyarakat Serang

Wisata Kuliner Dunia Sambil Belanja, Tren Baru yang Makin Diminati Masyarakat Serang

Lifestyle | Sabtu, 25 Juli 2026 | 19:36 WIB

Bagaimana Cara Mengatasi Bedak yang Terlalu Putih? Akali dengan Produk Ini

Bagaimana Cara Mengatasi Bedak yang Terlalu Putih? Akali dengan Produk Ini

Lifestyle | Sabtu, 25 Juli 2026 | 19:35 WIB

Review Film Smile: Drama Horor Psikologis dengan Kejutan Maut yang Nyata!

Review Film Smile: Drama Horor Psikologis dengan Kejutan Maut yang Nyata!

Your Say | Sabtu, 25 Juli 2026 | 19:30 WIB

Setelan Ganas Honda NSF250RW Tantang Gelombang Panas Eropa, Kans Ramadhipa Rajai Moto3 Magny-Cours

Setelan Ganas Honda NSF250RW Tantang Gelombang Panas Eropa, Kans Ramadhipa Rajai Moto3 Magny-Cours

Sport | Sabtu, 25 Juli 2026 | 19:15 WIB

The Black Lizard: Duel Kecerdasan Detektif dan Ratu Kriminal yang Menegangkan

The Black Lizard: Duel Kecerdasan Detektif dan Ratu Kriminal yang Menegangkan

Your Say | Sabtu, 25 Juli 2026 | 19:00 WIB

Prabowo Sebut Cak Imin, Dasco dan Bahlil 3 Kancil Politik: Kalau Mereka Kumpul Repot Kita!

Prabowo Sebut Cak Imin, Dasco dan Bahlil 3 Kancil Politik: Kalau Mereka Kumpul Repot Kita!

Video | Sabtu, 25 Juli 2026 | 19:00 WIB

Nekat Tembak Paha Korban Lalu Kabur ke Lampung, Duo Maling Motor Matraman Ciut di Tangan Polisi

Nekat Tembak Paha Korban Lalu Kabur ke Lampung, Duo Maling Motor Matraman Ciut di Tangan Polisi

News | Sabtu, 25 Juli 2026 | 18:39 WIB

6 Cara Mengatasi Blush On Ketebalan dan Terlalu Menor, Tak Khawatir Merusak Makeup

6 Cara Mengatasi Blush On Ketebalan dan Terlalu Menor, Tak Khawatir Merusak Makeup

Lifestyle | Sabtu, 25 Juli 2026 | 18:35 WIB

×