Siasat Licik Praka Riswandi Cs Culik-Aniaya Imam Masykur, Bawa Surat Tugas Palsu Tim Buser Polisi

Bangun Santoso, Rakha Arlyanto

Senin, 30 Oktober 2023 | 17:18 WIB
Siasat Licik Praka Riswandi Cs Culik-Aniaya Imam Masykur, Bawa Surat Tugas Palsu Tim Buser Polisi
Praka Riswandi Manik, Praka Heri Sandi dan Praka Jasmowir didakwa melakukan tindak pidana pembunuhan berencana kepada Imam Masykur. (Suara.com/Rakha)

Suara.com - Oditur militer menyebut Praka Riswandi Manik bersama Praka Heri Sandi dan Praka Jasmowir beraksi menangkap Imam Masykur berbekal surat tugas palsu.

Hal itu terungkap dalam sidang perdana Praka Riswandi Cs dengan agenda pembacaam dakwaan. Oditur mengatakan ketiga terdakwa juga mengaku bagian dari tim buser polisi sewaktu menggerebek warung obat ilegam milik korban.

"Para terdakwa berinisiatif sendiri membentuk tim modus buser kepolisian, menggunakan surat perintah tugas kepolisian palsu yang dibuat oleh terdakwa tiga (Praka Jasmowir) dengan peran-perannya masing-masing," kata oditur di Pengadilan Militer, Jakarta Timur, Senin (30/10/2023).

Praka Riswandi Cs diketahui sudah merencanakan aksinya sebelum menangkap dan menganiaya Imam Masykur hingga tewas. Saat beraksi, para terdakwa memiliki peran masing-masing.

"Peran-perannya masing-masing sesuai dengan keahliannya masing-masing. Terdakwa satu (Praka Riswandi) sebagai Kanit Kepolisian, terdakwa dua (Praka Heri Sandi) sebagai anggota kepolisian atau driver, terdakwa tiga (Praka Jasmowir) sebagai Wakanit Kepolisian dan saksi enam (ZS) sebagai pendamping atau OB," jelas oditur.

Sebelumnya diberitakan, Praka Riswandi Manik, Praka Heri Sandi dan Praka Jasmowir didakwa melakukan tindak pidana pembunuhan berencana kepada Imam Masykur.

Dakwaan itu dibacakan oleh oditur militer dalam sidang perdana kasus Imam Masykur di Pengadilan Militer, Jakarta Timur, Senin (30/10/2023).

"(Dakwaan) kesatu primer Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP, subsider pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP. Lebih subsider Pasal 351 Ayat 3 KUHP juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP. Dan kedua Pasal 328 KUHP juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP," kata oditur di ruang sidang.

Oditur meyakini Praka Riswandi Cs melakukan pembunuhan dengan rencana terlebih dahulu, serta pembunuhan yang dilakukan secara bersama-sama.

baca juga

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Terungkap, Praka Riswandi Cs Sempat Diteriaki Rampok Sebelum Culik Dan Aniaya Imam Masykur

Terungkap, Praka Riswandi Cs Sempat Diteriaki Rampok Sebelum Culik Dan Aniaya Imam Masykur

News | Senin, 30 Oktober 2023 | 14:26 WIB

Tega Bikin Istri Nangis Gagal Liburan, Praka Riswandi Terbuai Bujukan Rekan Culik Imam Masykur hingga Tewas

Tega Bikin Istri Nangis Gagal Liburan, Praka Riswandi Terbuai Bujukan Rekan Culik Imam Masykur hingga Tewas

News | Senin, 30 Oktober 2023 | 13:37 WIB

Praka Riswandi Cs Didakwa Pembunuhan Berencana Di Kasus Imam Masykur

Praka Riswandi Cs Didakwa Pembunuhan Berencana Di Kasus Imam Masykur

News | Senin, 30 Oktober 2023 | 12:34 WIB

Praka Riswandi Cs Jalani Sidang Perdana Kasus Pembunuhan Imam Masykur di PN Militer

Praka Riswandi Cs Jalani Sidang Perdana Kasus Pembunuhan Imam Masykur di PN Militer

News | Senin, 30 Oktober 2023 | 10:52 WIB

Eks anggota Paspampres Praka Riswandi Segera Disidangkan Kasus Pembunuhan Imam Masykur

Eks anggota Paspampres Praka Riswandi Segera Disidangkan Kasus Pembunuhan Imam Masykur

News | Selasa, 24 Oktober 2023 | 08:34 WIB

Keluarga Imam Masykur Desak Kakak Ipar Praka RM Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana, Ini Kata Polisi

Keluarga Imam Masykur Desak Kakak Ipar Praka RM Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana, Ini Kata Polisi

Jakarta | Jum'at, 29 September 2023 | 21:30 WIB

Siapa Cukong Dalang Pembunuhan Imam Masykur oleh Paspampres? Ini Kata Hotman Paris

Siapa Cukong Dalang Pembunuhan Imam Masykur oleh Paspampres? Ini Kata Hotman Paris

News | Rabu, 27 September 2023 | 12:17 WIB

Terkini

PT KEL Ditertibkan Satgas PKH, Kuasa Hukum Minta Prabowo Evaluasi

PT KEL Ditertibkan Satgas PKH, Kuasa Hukum Minta Prabowo Evaluasi

News | Rabu, 23 September 2026 | 21:40 WIB

4 Rekomendasi Tablet untuk Kerja di Bawah Rp5 Juta, Memori Luas RAM Besar

4 Rekomendasi Tablet untuk Kerja di Bawah Rp5 Juta, Memori Luas RAM Besar

Tekno | Rabu, 23 September 2026 | 21:34 WIB

Satgas PKH Masuk, Alat Berat Berdatangan: Kuasa Hukum PT KEL Pertanyakan Penguasaan Tambang

Satgas PKH Masuk, Alat Berat Berdatangan: Kuasa Hukum PT KEL Pertanyakan Penguasaan Tambang

News | Rabu, 23 September 2026 | 21:32 WIB

Pendidikan Gratis di PTN Makin Serius Dikaji, Prabowo Bentuk Tim Khusus

Pendidikan Gratis di PTN Makin Serius Dikaji, Prabowo Bentuk Tim Khusus

News | Rabu, 23 September 2026 | 21:26 WIB

6 Rekomendasi Vitamin Terbaik untuk Daya Tahan Tubuh, Biar Nggak Gampang Drop!

6 Rekomendasi Vitamin Terbaik untuk Daya Tahan Tubuh, Biar Nggak Gampang Drop!

Lifestyle | Rabu, 23 September 2026 | 21:23 WIB

Siasati Pipa Uzur Ibu Kota, PAM JAYA Berburu Skema Pendanaan Kreatif di Pentas Global

Siasati Pipa Uzur Ibu Kota, PAM JAYA Berburu Skema Pendanaan Kreatif di Pentas Global

News | Rabu, 23 September 2026 | 21:11 WIB

KPU Bantah Syarat Pendidikan Gibran Cacat Hukum

KPU Bantah Syarat Pendidikan Gibran Cacat Hukum

News | Rabu, 23 September 2026 | 21:09 WIB

Laba Operasional BABY Meledak 271%, Integrasi MTI-EGI Baru 56%

Laba Operasional BABY Meledak 271%, Integrasi MTI-EGI Baru 56%

Bisnis | Rabu, 23 September 2026 | 21:05 WIB

Ombudsman Temukan Bangunan Khusus di Lapas Cibinong, Fasilitas Disebut seperti Apartemen

Ombudsman Temukan Bangunan Khusus di Lapas Cibinong, Fasilitas Disebut seperti Apartemen

Video | Rabu, 23 September 2026 | 21:05 WIB

Gugatan Soal Ijazah Gibran ke MK Disebut Masuk Kategori Permohonan Pemakzulan

Gugatan Soal Ijazah Gibran ke MK Disebut Masuk Kategori Permohonan Pemakzulan

News | Rabu, 23 September 2026 | 21:01 WIB

×