Ketua MKMK Jelaskan Surat Dinas KPU Cukup untuk Tindak Lanjuti Putusan Mahkamah Konstitusi

Chandra Iswinarno | Dea Hardiningsih Irianto | Suara.com

Kamis, 02 November 2023 | 16:31 WIB
Ketua MKMK Jelaskan Surat Dinas KPU Cukup untuk Tindak Lanjuti Putusan Mahkamah Konstitusi
Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) Jimly Asshiddiqie ungkap adanya dugaan kebohongan Anwar Usman saat absen pembahasan materi untuk sidang batas usia capres-cawapres. [Suara.com/Dea]

Suara.com - Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) Jimly Asshiddiqie menilai langkah Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang mengirimkan surat kepada partai politik agar mempedomani Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 90/PUU-XXI/2023 soal usia capres-cawapres sudah cukup.

Hal itu sebelumnya dilakukan KPU setelah putusan kontroversial itu dibacakan pada 16 Oktober 2023 atau tiga hari sebelum pendaftaran bakal capres-cawapres dibuka.

"Seperti yang sudah dilakukan kemarin ini, Peraturan KPU-nya tetap, tapi dibaca dalam kaitan dengan Putusan MK. Itu yang sudah ada di surat edaran (KPU)," kata Jimly di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (2/11/2023).

Menurutnya, tindak lanjut Putusan MK tanpa merevisi Peraturan KPU bukan kali pertama terjadi.

Sebab pada Pemilu 2019, MK mengabulkan sebagian gugatan aktivis prodemokrasi melalui Putusan MK Nomor 20/PUU-XVII/2019 agar surat keterangan (suket) perekaman KTP elektronik dapat dipakai untuk menggantikan KTP elektronik di TPS.

Putusan itu terbit 20 hari sebelum pemungutan suara pada 17 April 2019.

"Karena tidak sempat, surat edaran saja dan ini bisa. Jadi, artinya, membaca (surat) itu juncto Putusan MK. Tidak usah sulit-sulit lah hukum itu," ujar Jimly.

Meski begitu, Jimly tidak menyalahkan langkah KPU yang sempat mengubah sikap dan berencana merevisi Pasal 13 PKPU Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden.

Kesepakatan revisi itu diambil KPU RI bersama lembaga penyelenggara pemilu lain, DPR dan pemerintah, melalui Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Komisi II DPR RI pada Selasa (31/10/2023).

"Putusan MK itu (bisa) dijalankan oleh KPU dengan dua kemungkinan, (bisa dengan) mengubah secara formal Peraturan KPU dengan memasukkan amar Putusan MK," ungkap Jimly.

Sebelumnya, Ketua KPU Hasyim Asy'ari mengatakan pihaknya akan merevisi Peraturan KPU (PKPU) Nomor 19 Tahun 2023 tentang pencalonan presiden dan wakil presiden.

Revisi tersebut merupakan penyesuaian terhadap Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023. Dalam putusan tersebut, MK memperbolehkan orang yang berusia di bawah 40 tahun maju sebagai calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) jika pernah atau sedang memiliki jabatan melalui pemilu, termasuk pilkada.

Awalnya, KPU memang berniat untuk merevisi PKPU tersebut sesaat setelah MK membacakan putusannya pada Senin (16/10/2023).

Pada Rabu (18/10/2023) atau sehari jelang dibukanya pendaftaran capres-cawapres, Hasyim menyatakan tidak perlu merevisi PKPU sesuai putusan MK.

Sebab, amar putusan MK disebut sudah memuat norma baru terkait batas usia minimum. Dengan begitu, KPU hanya menerbitkan surat dinas kepada partai politik agar memedomani putusan MK tersebut.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Geger Tanda-tangan Dokumen Gugatan Capres-Cawapres, Kuasa Hukum Almas Tsaqibbiru Buka Suara

Geger Tanda-tangan Dokumen Gugatan Capres-Cawapres, Kuasa Hukum Almas Tsaqibbiru Buka Suara

Surakarta | Kamis, 02 November 2023 | 15:34 WIB

Koalisi Indonesia Maju Tak Ada Niatan Cari 'Pemain Cadangan', Yakin Gibran Tetap Maju jadi Cawapres Prabowo

Koalisi Indonesia Maju Tak Ada Niatan Cari 'Pemain Cadangan', Yakin Gibran Tetap Maju jadi Cawapres Prabowo

Kotak Suara | Kamis, 02 November 2023 | 15:13 WIB

Ancang-ancang Prabowo Siapkan Cawapres Cadangan Kalau Gibran Gugur Gegara Putusan MKMK

Ancang-ancang Prabowo Siapkan Cawapres Cadangan Kalau Gibran Gugur Gegara Putusan MKMK

Kotak Suara | Kamis, 02 November 2023 | 14:33 WIB

Terkini

Blokade AS di Selat Hormuz, Jutaan Nyawa di Afrika dan Asia Terancam Kelaparan

Blokade AS di Selat Hormuz, Jutaan Nyawa di Afrika dan Asia Terancam Kelaparan

News | Selasa, 28 April 2026 | 09:17 WIB

Tabrakan Maut Bekasi Timur Disorot MTI: Efek Domino hingga Dugaan Kelalaian Masinis

Tabrakan Maut Bekasi Timur Disorot MTI: Efek Domino hingga Dugaan Kelalaian Masinis

News | Selasa, 28 April 2026 | 09:15 WIB

Prabowo Jenguk Korban Kecelakaan Kereta di Bekasi, Datangi RSUD Pagi Ini

Prabowo Jenguk Korban Kecelakaan Kereta di Bekasi, Datangi RSUD Pagi Ini

News | Selasa, 28 April 2026 | 09:08 WIB

Pojokkan AS, Iran Tawarkan Barter Selat Hormuz demi Akhiri Perang

Pojokkan AS, Iran Tawarkan Barter Selat Hormuz demi Akhiri Perang

News | Selasa, 28 April 2026 | 09:06 WIB

Kasus Andrie Yunus Disebut Terorisme Negara, Rakyat Tolak 'Sandiwara' Peradilan Militer

Kasus Andrie Yunus Disebut Terorisme Negara, Rakyat Tolak 'Sandiwara' Peradilan Militer

News | Selasa, 28 April 2026 | 09:00 WIB

Dirut KAI Pastikan Tak Ada Pegawai Jadi Korban dalam Tabrakan Kereta di Bekasi Timur

Dirut KAI Pastikan Tak Ada Pegawai Jadi Korban dalam Tabrakan Kereta di Bekasi Timur

News | Selasa, 28 April 2026 | 08:51 WIB

Saksi Mata Kecelakaan KRL Bekasi ke Media Asing: Semua Terjadi Sekejap Mata

Saksi Mata Kecelakaan KRL Bekasi ke Media Asing: Semua Terjadi Sekejap Mata

News | Selasa, 28 April 2026 | 08:50 WIB

Penampakan Pagi di Bekasi Timur: Lokomotif KA Argo Bromo Mulai Dipisahkan dari KRL

Penampakan Pagi di Bekasi Timur: Lokomotif KA Argo Bromo Mulai Dipisahkan dari KRL

News | Selasa, 28 April 2026 | 08:43 WIB

Green SM Buka Suara soal Kecelakaan Maut Bekasi Timur, Tegaskan Dukung Investigasi

Green SM Buka Suara soal Kecelakaan Maut Bekasi Timur, Tegaskan Dukung Investigasi

News | Selasa, 28 April 2026 | 08:37 WIB

Mendagri Ajak Pemda di Tanah Papua Perkuat Kolaborasi Dukung Program Perumahan

Mendagri Ajak Pemda di Tanah Papua Perkuat Kolaborasi Dukung Program Perumahan

News | Selasa, 28 April 2026 | 08:35 WIB