Sementara Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak merespons santai tudingan kuasa hukum Firli tersebut. Ia memastikan penyidik telah memiliki fakta-fakta terkait rumah Kertanegara Nomor 46 tersebut.
"Itu hak dari teman-teman pengacara. Tapi yang jelas penyidik telah mempunyai beberapa fakta-fakta penyidikan yang merupakan hasil permintaan keterangan terhadap para saksi," kata Ade di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (3/11/2023) siang tadi.
Fakta-fakta tersebut, kata Ade, salah satunya merujuk hasil keterangan E selaku pemilik rumah Kertanegara Nomor 46. Berdasar keterangan E rumah tersebut disewa bos Hotel Alexis sekaligus Ketua Harian PBSI Tirta Juwana Darmadji alias Alex Tirta seharga Rp650 juta pertahun.
Ade menambahkan, Alex menyewa rumah tersebut sejak 2020 dan diperpanjang hingga 2024.
"Yang jelas dari pemilik rumah Kertanegara saksi E didapatkan keterangan bahwa rumah Keterangan Nomor 46 adalah milik saudara saksi E yang disewakan kepada saudara AT mulai tahun 2020 dengan nilai uang sewanya adalah 650 juta pertahun," katanya.