Kecewa Hanya Dijatuhi Sanksi Dicopot Dari Jabatan Ketua MK, PP Muhammadiyah Tuntut Anwar Usman Mundur

Rabu, 08 November 2023 | 05:50 WIB
Kecewa Hanya Dijatuhi Sanksi Dicopot Dari Jabatan Ketua MK, PP Muhammadiyah Tuntut Anwar Usman Mundur
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman. [Suara.com/Dea]

Suara.com - Majelis Hukum dan HAM Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah menyayangkan putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi atau MKMK yang hanya menjatuhkan sanksi Anwar Usman berupa pemberhentian dari jabatan Ketua MK.

Ketua MHH PP Muhammadiyah, Trisno Raharjo menilai MKMK semestinya dapat menjatuhkan sanksi berupa pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH. Sebab paman Gibran Rakabuming Raka tersebut telah terbukti melakukan pelanggaran berat kode etik dan pedoman perilaku hakim konstitusi dalam memutuskan gugatan terkait batas minimal usia capres-cawapres yang meloloskan keponakanny.

"MHH PP Muhammadiyah menyayangkan putusan MKMK yang hanya menjatuhkan sanksi berupa pemberhentian dari Ketua MK. MHH PP Muhammadiyah menilai bahwa pelanggaran etik berat seharusnya dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat kepada Anwar Usman," kata Trisno kepada wartawan, Selasa (7/11/2023).

Di sisi lain, MHH PP Muhammadiyah juga menuntut Anwar Usman untuk mengundurkan diri dari jabatan hakim MK. Hal tersebut menurutnya penting demi menjaga maruah MK.

"MHH PP Muhammadiyah menuntut kepada Anwar Usman untuk mengundurkan diri dari jabatan Hakim Mahkamah Konstitusi demi menjaga marwah, martabat dan kewibawaan Mahkamah Konstitusi serta mengembalikan kepercayaan publik kepada Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia," ujarnya.

Ketua MKMK Jimly Asshidiqqie sebelumnya menyatakan Anwar Usman selaku Ketua MK telah melakukan pelanggaran berat kode etik dan pedoman perilaku hakim konstitusi dalam memutuskan putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang batas usia minimal capres dan cawapres. Meski dianggap melakukan pelanggaran berat namun Anwar Usman hanya dijatuhi sanksi berupa pemberhentian dari jabatan Ketua MK.

Selain itu, Anwar Usman juga tidak boleh terlibat dalam pemeriksaan dan pengambilan keputusan dalam perkara perselisihan atau sengketa Pemilu dan Pilpres.

Dalam putusannya, MKMK kemudian memerintahkan Wakil Ketua MK Saldi Isra memimpin penyelenggaraan pemilihan pimpinan yang baru dalam waktu 2 X 24 jam.

“Hakim terlapor tidak berhak untuk mencalonkan diri atau dicalonkan sebagai pimpin Mahkamah Konstitusi sampai masa jabatan hakim terlapor sebagai hakim konstitusi berakhir,” ujar Jimly di Ruang Sidang MK, Jakarta Pusat, Selasa (7/11).

Baca Juga: TPN Ganjar-Mahfud: Seharusnya Anwar Usman Diberhentikan Sebagai Hakim MK

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Gibran Rakabuming Raka?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 15 Soal Matematika Kelas 9 SMP dan Kunci Jawaban Aljabar-Geometri
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Lelah Mental? Cek Seberapa Tingkat Stresmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu SpongeBob, Patrick, Squidward, Mr. Krabs, atau Plankton?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Nge-fans Kamu dengan Lisa BLACKPINK?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Maarten Paes? Kiper Timnas Indonesia yang Direkrut Ajax Amsterdam
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tes Seberapa Tahu Kamu tentang Layvin Kurzawa? Pemain Baru Persib Bandung Eks PSG
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tes Keterampilan Berpolitik ala Tokoh Sejarah, Kamu Titisan Genghis Khan atau Figur Lain?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Karakter SpongeBob SquarePants yang Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Hidupmu Jadi Lagu, Genre Apa yang Paling Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Apa Merk HP yang Sesuai Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

VIDEO TERKAIT

Langgar Etik Berat, Anwar Usman Dicopot dari Ketua MK

Langgar Etik Berat, Anwar Usman Dicopot dari Ketua MK

Video
Selasa, 07 November 2023 | 20:05 WIB

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI