Terbukti Terlibat Korupsi Proyek BTS 4G, Eks Dirut Bakti Kominfo Anang Achmad Latif Divonis 18 Tahun Penjara

Erick Tanjung | Yaumal Asri Adi Hutasuhut | Suara.com

Rabu, 08 November 2023 | 16:46 WIB
Terbukti Terlibat Korupsi Proyek BTS 4G, Eks Dirut Bakti Kominfo Anang Achmad Latif Divonis 18 Tahun Penjara
Terdakwa kasus dugaan korupsi BTS Kominfo Anang Achmad Latif menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta. [Antara/Muhammad Adimaja].

Suara.com - Mantan Direktur Utama Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informatika Kementerian Komunikasi dan Informtika atau Bakti Kominfo, Anang Achmad Latif divonis 18 tahun penjara dalam kasus korupsi BTS 4G Bakti Kominfo.

Putusan itu dibacakan Majelis Hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (8/11/2023).

"Menjatuhkan pidana tehadap terdakwa dengan pidana penjara selama 18 tahun, dan denda sebesar 1 miliar, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurangan 6 bulan," kata Hakim.

Eks Dirut Bakti Kominfo Anang Achmad Latif dijatuhi vonis 18 Tahun Penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (8/11/2023). [Suara.com/Yaumal]
Eks Dirut Bakti Kominfo Anang Achmad Latif dijatuhi vonis 18 Tahun Penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (8/11/2023). [Suara.com/Yaumal]

Selain itu Anang harus membaya uang pengganti sebesar Rp5 miliar dan diambil dari uang telah disetorkannya ke Kejaksaan Agubg sebesar Rp6 miliar dan sissanya dikembalikannya kepadanya sebesar Rp1 miliar.

Vonis penjara yang dijatuhkan Hakim sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang memintan Anang dijatuhi hukuman 18 tahun kuruangan, denda Rp1 miliar subsider 12 bulan penjara, dan membayar uang pengganti Rp5 miliar subsider 9 tahun.

Sebagaimana diketahui Anang sebelumnya didakwa menerima uang senilai Rp5 miliar. Sementara mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) noaktif Johnny G Plate didakwa menerima Rp17,8 miliar, dan Tenaga Ahli HUDEV UI, Yohan Suryanto didakwa menerima uang senilai Rp453 juta.

Kemudian Konsorsium Fiber Home PT.Telkominfra PT. Multi Trans Data (PT.MTD) untuk paket 1 dan 2 sebesar Rp2,9 triliun. Konsorsium Lintas Arta, Huawei dan SEI untuk Paket 3, sebesar Rp1,5 triliun. Konsorsium IBS dan ZTE Paket 4, 5, sebesar Rp3,5 trilun. Akibat perbuatannya mereka juga didakwa merugikan keuangan negara senilai Rp8 triliun.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Terbukti Bersalah di Kasus Korupsi BTS, Johnny G Plate Divonis 15 Tahun Penjara!

Terbukti Bersalah di Kasus Korupsi BTS, Johnny G Plate Divonis 15 Tahun Penjara!

News | Rabu, 08 November 2023 | 16:18 WIB

Kejagung Periksa Sopir hingga Sekretaris Achsanul Qosasi Terkait Kasus Korupsi dan TPPU Proyek BTS 4G

Kejagung Periksa Sopir hingga Sekretaris Achsanul Qosasi Terkait Kasus Korupsi dan TPPU Proyek BTS 4G

News | Senin, 06 November 2023 | 18:49 WIB

Peluk Erat Mario Dandy di Ruang Sidang, Rafael Berbisik ke Sang Putra: Hadapi, Jalani..!

Peluk Erat Mario Dandy di Ruang Sidang, Rafael Berbisik ke Sang Putra: Hadapi, Jalani..!

News | Senin, 06 November 2023 | 15:41 WIB

Terkini

Misi Kemanusiaan Miss Cosmo 2025: Perkuat Akses Operasi Bibir Sumbing Gratis di Indonesia

Misi Kemanusiaan Miss Cosmo 2025: Perkuat Akses Operasi Bibir Sumbing Gratis di Indonesia

News | Minggu, 26 April 2026 | 00:01 WIB

Amerika Serikat Perluas Blokade Iran ke Selat Hormuz Hingga Samudra Pasifik dan Hindia

Amerika Serikat Perluas Blokade Iran ke Selat Hormuz Hingga Samudra Pasifik dan Hindia

News | Sabtu, 25 April 2026 | 22:05 WIB

Perang AS - Iran Bikin Eropa Boncos, Biaya Impor Bahan Bakar Bengkak Rp 505 Triliun

Perang AS - Iran Bikin Eropa Boncos, Biaya Impor Bahan Bakar Bengkak Rp 505 Triliun

News | Sabtu, 25 April 2026 | 21:05 WIB

Halalbihalal Tokoh Sumbagsel: Mendagri Tito Ajak Rumuskan Program Nyata 2027-2029

Halalbihalal Tokoh Sumbagsel: Mendagri Tito Ajak Rumuskan Program Nyata 2027-2029

News | Sabtu, 25 April 2026 | 20:12 WIB

Gaji Jurnalis Pemula Disorot: Idealnya Rp 9,1 Juta, Faktanya Masih Banyak di Bawah UMR

Gaji Jurnalis Pemula Disorot: Idealnya Rp 9,1 Juta, Faktanya Masih Banyak di Bawah UMR

News | Sabtu, 25 April 2026 | 19:50 WIB

PERKUPI Lantik Pengurus Jakarta, Tegaskan Peran Jaga Kerukunan Umat Beragama di Ibu Kota

PERKUPI Lantik Pengurus Jakarta, Tegaskan Peran Jaga Kerukunan Umat Beragama di Ibu Kota

News | Sabtu, 25 April 2026 | 19:10 WIB

Alasan KPK Dorong Capres hingga Cakada dari Kader Parpol: Demi Cegah Mahar Politik

Alasan KPK Dorong Capres hingga Cakada dari Kader Parpol: Demi Cegah Mahar Politik

News | Sabtu, 25 April 2026 | 18:40 WIB

Hadirkan Raisa hingga Yura Yunita, Pagelaran Sabang Merauke 2026 Siap Guncang Indonesia Arena!

Hadirkan Raisa hingga Yura Yunita, Pagelaran Sabang Merauke 2026 Siap Guncang Indonesia Arena!

News | Sabtu, 25 April 2026 | 18:19 WIB

Terseret Pusaran Narkoba, Pemprov DKI Jakarta Segel Permanen Whiterabit PIK

Terseret Pusaran Narkoba, Pemprov DKI Jakarta Segel Permanen Whiterabit PIK

News | Sabtu, 25 April 2026 | 18:15 WIB

Swadaya Warga Matraman Lindungi Ibu Hamil dan Anak dari Asap Rokok

Swadaya Warga Matraman Lindungi Ibu Hamil dan Anak dari Asap Rokok

News | Sabtu, 25 April 2026 | 17:28 WIB