Pegawai BPK Rawan Kena Suap, Kejagung Diminta Dalami TPPU Achsanul Qosasi Terkait Kasus BTS

Kamis, 09 November 2023 | 07:37 WIB
Pegawai BPK Rawan Kena Suap, Kejagung Diminta Dalami TPPU Achsanul Qosasi Terkait Kasus BTS
Anggota III Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Achsanul Qosasi (tengah) berjalan menuju mobil tahanan usai ditetapkan tersangka di Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (3/11/2023). [ANTARA FOTO/Raqilla/gp/rwa]

Suara.com - Pakar hukum pidana dari Universitas Islam Indonesia (UII), Ari Wibowo meminta Kejaksaan Agung RI mendalami secara tuntas Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang dilakukan anggota III Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Achsanul Qosasi terkait perkara korupsi proyek penyediaan BTS 4G BAKTI Kominfo.

Sebab dia meyakini banyak penyamaran yang dilakukan untuk menutupi aliran uang hasil kejahatan tersebut.

"Pelaku korupsi adalah makhluk rasional sehingga mereka akan berpikir bagaimana menyamarkan kasusnya, akhirnya terjadilah pencucian uang,” kata Ari kepada wartawan, Rabu (8/11/2023).

Terlebih, lanjut Ari, pegawai BPK RI memang sangat rawan terseret kasus suap. Sebabnya, hasil audit lembaga negara tersebut kerap menjadi pintu masuk pengusutan perkara korupsi.

"Misalnya kasus Jiwasraya dan Asabri. Belum lama Menteri BUMN melakukan koordinasi dengan Kejaksaan terkait adanya dugaan tindak pidana korupsi dana pensiun BUMN yang juga tindak lanjut dari hasil audit BPK,” ungkapnya.

Atas dasar itu, Ari berpendapat harus ada perbaikan dalam proses rekrutmen pegawai BPK RI. Hal ini guna memastikan orang-orang yang terpilih memang pribadi yang berintegritas dan independen dalam menjalankan tugasnya.

"Achsanul Qosasi kan bukan anggota BPK pertama yang tersangkut kasus korupsi, sebelumnya juga sudah ada Rizal Djalil yang terlibat kasus suap, dan sebelumnya ada beberapa juga,” ungkap Ari.

Kejaksaan Agung RI menetapkan Achsanul sebagai tersangka kasus korupsi proyek penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kominfo Tahun 2020-2022 pada Jumat (3/11/2023) lalu.

Anggota III BPK RI tersebut diduga turut menerima uang sebesar Rp40 miliar. Penerimaan uang tersebut terjadi di Hotel Grand Hyatt, Jakarta, pada 19 Juli 2022 lalu. Atas perbuatannya Achsanul dijerat pasal gratifikasi, pemerasan, dan TPPU.

Baca Juga: Johnny G Plate Divonis 15 Tahun Penjara

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI